Jumat, 02 Juni 2017

4,1 Juta Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia

Hanya 2,9 Juta Masuk Peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Yogyakarta (BIB) - Tercatat sedikitnya ada 4,1 juta anak usia sekolah tidak dapat bersekolah karena berbagai hal. Anak tersebut dikategorikan sebagai Anak Tidak Sekolah atau ATS. 

ATS yang dimaksud adalah anak berusia antara 6 tahun hingga 21 tahun dengan ketidakmampuan bersekolah akibat alasan ekonomi, sosial dan kesehatan.

Pada tahun 2017 ini melalui Program Indonesia Pintar (PIP) anak ATS telah terakomodasi dan masuk sekolah kembali sebanyak 2,9 juta. Mereka sudah mengantongi Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan program dari Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Dari 2,9 juta ATS peserta PIP tersebut yang sudah masuk ke data based Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pendidikan Masyarakat sebanyak 545.829 anak, dengan rincian 485.829 anak masuk lewat program layanan pendidikan kesetaraan, dan 60.000 siswa lainnya mengikuti layanan pendidikan khusus.

Butuh pelibatan publik dan pemangku kepentingan untuk kembali mengajak ATS belajar di sekolah.

Sumber : Kemdikbud, diolah Sapulidi Riset Center (SRC)

Kamis, 01 Juni 2017

MAU SEKOLAH SMA DI KABUPATEN BEKASI, YUK SIMAK INFORMASI TERBARUNYA ...

PPDB SMA Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik Tahun Pelajaran 2017/2018



Kota Cikarang (BIB) - Mulai Tahun Pelajaran 2017/2018, secara resmi SMA/SMK/MA dan Pendidikan Khusus alih kelola menjadi tanggung jawab provinsi. Nah, begitu juga yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, jenjang SMA menjadi tanggung jawab Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 422.1/15346-Set.Disdik tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2017/2018, sistem PPDB dibagi menjadi 2 jalur, yaitu :
  1. JALUR AKADEMIK : PPDB dilakukan proses seleksi berdasarkan hasil UN (SMP/Sederajat) sebagai dasar seleksi; dan
  2. JALUR NON AKADEMIK : penerimaan berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap siswa miskin, penyandang disabilitas, siswa berprestasi, dan siswa warga sekitar sekolah yang memiliki perjanjian (MoU)
Pembagian daya tampung didasarkan kepada pertimbangan yaitu, untuk Jalur Akademik mendapatkan kuota daya tampung siswa sebesar 60%, dan Jalur Non Akademik mendapatkan kuota sebesar 40%.

INFO : Hasil Passing Grade SMA PPDB Online Kabupaten Bekasi 2016

Karena daya tampung Jalur Non Akademik masih terbagi lagi, maka dirunut berdasarkan prioritas. Untuk Jalur Non Akademik Afirmasi Prestasi mendapatkan jatah kuota daya tampung sebesar 10%, Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan/Miskin) mendapatkan kuota 20%, Afirmasi UU 5%, Afirmasi MoU sebanyak 5%. 

Sedangkan catatan khusus pada Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, setiap sekolah wajib memberikan kesempatan terhadap siswa penyandang disabilitas (cacat) maksimal 3 siswa per satuan pendidikan.

Berdasarkan perhitungan PPDB Jawa Barat yang sudah diolah oleh Sapulidi Riset Center (SRC), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah daya tampung 39 SMA/MA Negeri yang menjadi peserta PPDB dari Kabupaten Bekasi mencapai 7.315 siswa.

4.830 Daya Tampung 20 SMA/MA Negeri di Kota Bekasi Tahun 2017

Daya Tampung Jalur Afirmasi Sebanyak 1.933 Siswa



Kota Bekasi (BIB) - Ada 20 SMA/MA Negeri di Kota Bekasi yang mengikuti proses PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2017/2018.

Pelaksanaan PPDB dilakukan dengan 2 jalur yakni, Jalur Akademik sebesar 60% dari daya tampung dan Jalur Non Akademik sebanyak 40% dari daya tampung.

Bila dihitung seluruh daya tampung baik Jalur Akademik maupun Jalur Non Akademik pada 20 SMA/MA Negeri di Kota Bekasi mencapai 4.830 siswa. Dengan rincian daya tampung Jalur Akademik sebanyak 2.897 (60%), dan Jalur Non Akademik dengan daya tampung sebesar 1.933 siswa (40%).

Ditambah dengan setiap sekolah wajib menerima penyandang disabilitas (cacat) sebanyak maksimal 3 siswa per sekolah.

Jalur Non Akademik dibagi lagi menjadi; Jalur Afirmasi Prestasi sebanyak 483 siswa (10%), Jalur Afirmasi RMP sebanyak 964 siswa (20%), Jalur Afirmasi UU sebanyak 243 siswa (5%) dan Jalur Afirmasi MoU sebanyak 243 siswa (5%).

Rabu, 31 Mei 2017

Ini Jalur Calon Siswa Non Akademik Afirmasi Siswa Miskin Jenjang SMA di Kota Bekasi Tahun 2017

JALUR NON AKADEMIK AFIRMASI RMP



Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu : Jalur Akdemik dan Jalur Non Akademik.

Jalur Non Akademik juga dibagi lagi menjadi 4 jalur, yaitu :
  • Jalur Non Akademik Prestasi (10%)
  • Jalur Non Akademik Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) (20%)
  • Jalur Non Akademik Afirmasi UU/Siswa Luar Jawa Barat (5%)
  • Jalur Non Akademik MoU (5%)
Saat ini yang akan dibahas adalah Jalur Non Akademik Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) atau lebih tepatnya siswa tidak mampu. Di Kota Bekasi, pada PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 jenjang SMA, hanya SMA Negeri yang melaksanakan JALUR NON AKADEMIK AFIRMASI RMP.

Jumlah total kuota Afirmasi RMP 20 SMA/MA di Kota Bekasi sebanyak 964 siswa. Dan saat ini pendaftar sudah mencapai 2.048 anak. 

Sedangkan jatah kuota Jalur Non Akademik Afirmasi RMP sebesar 20% dari daya tampung sekolah.

MAU SEKOLAH SMA DI KOTA BEKASI, INI INFORMASINYA YA ...

100 SMA Ikut PPDB Jabar Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik di Kota Bekasi 2017



Kota Bekasi (BIB) - Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, ada yang berbeda dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Dimana jenjang SMA, SMK, SMALB dan Pendidikan Khusus sudah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Hal ini mengacu kepada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan laporan PPDB Jawa Barat jenjang SMA, jumlah peserta SMA dari Kota Bekasi Yang mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 sebanyak 100 SMA.

Dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Jawa Barat, proses seleksi berdasarkan 2 jalur, yaitu Jalur Non Akademik dan Jalur Akademik.