Sabtu, 29 Agustus 2015

Oleh-oleh Dari Kongres Sungai Indonesia 2015

di Kali Serayu, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Depan Balai Budaya, Alun-alun Banjarnegara bersama Dr. Bambang Istianto, Direktur Eksekutif LSM Sapulidi
Makan di Barak TNI di tepi Kali Serayu, Banjarnegara
Mas Heru (Is Heru Permana, SH, MH), Koordinator LSM Sapulidi Wilayah Jawa Tengah dan Dr. Bambang Istianto Direktur Eksekutif LSM Sapulidi
Bang Imam di tepi Kali Serayu, The Pikas Banjarnegara, Jawa Tengah

Senin, 17 Agustus 2015

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Jakarta (BIB) - Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Bagi guru Non PNS agar tetap mendapatkan hak tunjangan sertifikasi guru maka guru Non PNS harus mempertahankan beban kerja pada tempat dia mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu. Selanjutnya agar dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam, maka guru dapat diberikan tugas mengajar di sekolah atau madrasah lain baik di negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang dimapu.

Apabila tidak juga dapat memenuhi kekurangan beban kerja, guru Non PNS bisa menjadi guru bina/pamong pada sekolah penddiikan terbuka.

Atau dapat juga mengajar pada program Paket A, Paket B dan Paket C di PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di sekitarnya.

Minggu, 16 Agustus 2015

Kota Bekasi Tanam Pohon Palsu di Sepanjang Jalan Ahmad Yani

Pohon Palsu menjulang tinggi di Jalan Ahmad Yani Bekasi, foto: Bang Imam
Saya sangat tertegun kok bisa ya Pemerintah Kota Bekasi menanam POHON PALSU di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Pertanyaannya, Untuk apa pohon palsu itu ?

Apa untuk estetika, saya rasa tidak ...

Atau pesanan sponsor, tetapi kelihatannya tidak ada mereknya

Jangan-jangan karena Pemerintah Kota Bekasi gagal menjadikan kota ini menjadi hijau royo-royo, karena sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani terlihat cukup gersang dipenuhi hutan beton di kanan kirinya.

Pohon palsu itu di tanam disepanjang jalan, jika anda menuju Tol Bekasi Barat dari arah Jalan Layang KH Noer Ali Summarecon Bekasi lihatlah sebelah kiri anda di depan RS Mitra Keluarga dan jelang lampu merah Kayuringin menjulang pohon palsu.

Pohon palsu itu batangnya terbuat dari beton, ketinggiannya mengalahkan baliho, rambu lalu lintas dan pohon-pohon yang sudah ada.

Mengapa harus pohon palsu ..... !!!


(Bang Imam)

#PohonPalsu #BangImamBerbagi

Anggaran Pendidikan 2016 Sebesar Rp. 424.757.303.187.000,00

BOP PAUD Rp. 1,428 Triliun


Jakarta (BIB) - Sesuai dengan amanat Undang-undang, anggaran pendidikan tahun 2016 tetap pada angka 20% dari total APBN 2016, yaitu sebesar Rp. 424.757.303.187.000,00.

Anggaran pendidikan tersebut akan masuk di 3 kementerian, transfer daerah dan dana pengembangan pendidikan nasional.

Berikut rincian rencana anggaran pendidikan tahun 2016 :

RINCIAN RENCANA ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN 2016

NO
URAIAN KOMPONEN
JUMLAH (RP.)
(1)
(2)
(3)
1
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
143,8

a.       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
49.232,8

b.      Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
37.988,0

c.       Kementerian Agama
58.421,1
2
Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah
275,9

a.       DAU yang diperkirakan untuk Pendidikan
142,2

b.      DAK Pendidikan
10,5

c.       BOS
42,141,8

d.      BOP PAUD
1,428,3

e.       Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Daerah
73,655,8

f.       Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
1,020,5

g.      Otsus Yang Diperkirakan untuk Pendidikan
4,7
3
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan (Dana Pengembangan Pendidikan Nasional/DPPN)
5,0

SUMBER : RAPBN 2016/dalam Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2015

Satuan Ekologi Sungai Sebagai Daya Dukung Peradaban Bangsa

ISU TEMATIK 1 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA

Banjarnegara (BIB) - Sungai pada keseluruhannya adalah habitat hidup dan sumber penghidupan, luruh dalam kesatuan ekosistem dari unsur hayati, nir-hayati dan manusia. Namun, sungai tak hanya berarus tenang. Seringkali ia juga bergejolak dan menunjukkan hukum alamnya kala manusia lalai.
Keberadaan sungai tidak terpisahkan dengan gunung, hutan dan daratan lebih luas lagi sebagai wilayah tangkapan air hujan dan pemasok mata air, rembesan dan aliran. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan, gunung, lereng dan perbukitan masyarakat pemangku sungai dan hutan secara tradisional menerapkan budaya kelola dengan memelihara sistem pewilayahan tutupan/larangan, lindung, kelola dan budidaya atau serupa dengan itu, serta memagarinya dengan norma, nilai dan adat-istiadat.
Untuk pengelolaan lahan pertanian sawah yang memerlukan sistem pengairan, tata kelola air dan sungai diimplementasikan dalam sistem subak (Bali), ulu-ulu (Jawa Tengah), jagatirta (Jawa Timur), mapag cai (Jawa Barat), serta mungkin masih banyak lainnya sampai pada tata kelola air bagi kawasan permukiman, perladangan dan tentu juga perikanan, perhubungan serta industri dan energi. Tata kelola air dalam keprograman, menyusul hancurnya sistem tata kelola tradisional, kemudian dikembangkan dengan konsep keprograman dan dikelola komunitas masyarakat dalam P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), P3AT (Perkumpulan Petani Pemakai Air Tanah), Mitra Cai, HIPPA sampai juga perusahaan air minum milik daerah ataupun perusahaan air minum kemasan.