Sabtu, 15 Agustus 2015

Mengabaikan Peradaban Sungai dalam Mewujudkan Poros Maritim adalah Marginalisasi”

ISU TEMATIK 5 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA
Kebangkitan peradaban maritim yang bukan saja ditandai dengan eksisnya industri kelautan, tetapi juga tumbuh kembangnya kebudayaan dan kesejahteraan manusia pesisir serta wilayah penyangga antara daratan dan lautan.

Banjarnegara (BIB) - Nusantara, sebagaimana disebutkan dalam negarakertagama, terbayang sebagai kesatuan maritim yang saling terhubung oleh air. Interaksi antar pulau dalam bentang Sabang hingga Merauke seyogyanya tidak bisa dipisahkan dari laut. Di Jawa, kota-kota besar, Surabaya, Semarang dan Jakarta, terbentuk oleh kehadiran pelabuhan-pelabuhan. Demikian pula di Kalimantan, peradaban bahari bertaut erat dengan relasi dagang antara kesultanan besar seperti Banjarmasin, Sampit dan Pontianak dengan suku-suku yang bermukim di sempadan sungai di Kalimantan. Sebagai sebuah perspektif, sungai-sungai ini menjadi penali bagi persekutuan komunitas yang menghuni pulau-pulau ataupun kampung-kampung.

Sungai Sebagai Kesatuan Sistim Politik dan Ketahanan Negara Maritim

ISU TEMATIK 6 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA

"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan  Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan  pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia” (Deklarasi Djoeanda 13 Desember 1957).


Banjarnegara (BIB) - Bumi maritim Indonesia adalah bagian dari sistem planet bumi yang merupakan satu kesatuan alami antara darat dan laut di atasnya tertata secara unik, menampilkan ciri-ciri negara dengan karakteristik sendiri yang menjadi wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia.

Gagasan Negara Maritim Indonesia sebagai aktualisasi wawasan nusantara untuk memberi gerak pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak bangsa Indonesia secara bulat dalam aktualisasi wawasan nusantara. Pengembangan konsepsi negara maritim Indoensia sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan bangsa kita menjadi bangsa yang modern dan mandiri dalam teknologi kelautan dan kedirgantaraan bagi kesejahteraan bangsa dan Negara.

Kongres Sungai Indonesia 2015


Kongres Sungai Indonesia (KSI) Tahun 2015 akan dilaksanakan di Banjarnegara pada tanggal 26 s/d 30 Agustus 2015.

Rencananya KSI akan dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kongres Sungai Indonesia akan mengambil tema, "Sungai Sebagai Pusat Peradaban Bagi Kelangsungan Hidup dan Kesejahteraan Bersama".

Ada 6 isu yang akan dibahas pada Kongres Sungai Indonesia, diantaranya :

  1. Satuan Ekologi Sungai sebagai Daya Dukung Peradaban Bangsa
  2. Peran Sungai Dalam Mensejahterakan Masyarakat
  3. Aliran Air Sungai Sebagai Energi Terbarukan Dari Anugerah Hingga Musibah
  4. Ekowisata Sebagai Upaya Konservasi Budaya dan Konservasi Daerah Aliran Sungai
  5. Mengabaikan Peradaban Sungai Dalam Mewujudkan Poros Maritim adalah Marginalisasi
  6. Sungai Sebagai Kesatuan Sistem Ketahanan Negara Maritim. 

Kamis, 13 Agustus 2015

Ini Lo Kabupaten, Kota dan Provinsi Layak Anak

85 Daerah Uji Coba Layak Anak


Jakarta (BIB) - Kabupaten/Kota Layak Anak atau disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Saat ini uji coba kabupaten/kota dan provinsi layak anak diberlakukan di 85 daerah yang terdiri dari 11 provinsi, 40 kabupaten dan 34 kota.

Kota Layak Anak di Indonesia adalah :

I. Tingkat Kota
  1. Kota Padang
  2. Kota Pariaman
  3. Kota Jambi
  4. Kotamadya Jakarta Pusat
  5. Kotamadya Jakarta Utara
  6. Kota Bandung
  7. Kota Ciamis
  8. Kota Cimahi
  9. Kota Cirebon
  10. Kota Depok

Rabu, 12 Agustus 2015

Acuan Soal Penyediaan Air Minum Pakai Perpres 38 Tahun 2015

Kota Bekasi (BIB) - Undang-Undang Sumber Daya Air telah dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk tetap dapat berjalan terutama masalah pengembangan investasi penyediaan air minum di Indonesia, dapat mengacu kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU).

Pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan antara lain :

  1. infrastruktur transportasi
  2. infrastruktur jalan
  3. infrastruktur sumber daya air dan irigasi
  4. infrastruktur air minum