Kota Bekasi (BIB) - Sampah organik diyakini sebagai penyumbang terbesar meningkatnya akumulasi sampah berbagai kota di Indonesia karena umumnya sampah organik merupakan komposisi sampah terbesar, yakni sekitar 60-70%.
Dilatarbelakangi oleh semakin terbatasnya lahan yang tersedia untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maka perlu dilakukan upaya-upaya mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA dimulai dari sumbernya (rumah tangga).
Salah satu upaya mengurangi sampah yang dibuang ke TPA dapat dilakukan melalui pemanfaatan sampah organik dengan metode pengomposan.
Pengomposan merupakan upaya pengelolaan sampah organik, yang berprinsip dasar mengurangi atau mendegradasi bahan-bahan organik secara terkontrol menjadi bahan-bahan non-organik dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme berupa bakteri, jamur, juga insekta dan cacing.
Sistem pengomposan ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain menghasilkan produk yang ekologis dan tidak merusak lingkungan karena tidak mengandung bahan kimia dan terdiri dari bahan baku alami.
Selain itu, masyarakat dapat membuatnya sendiri, tidak memerlukan peralatan dan instalasi yang mahal.
Unsur hara dalam pupuk kompos ini juga bertahan lebih lama jika dibandingkan dengan pupuk buatan serta dapat mengembalikan unsur hara dalam tanah sehingga tanah akan kembali produktif.
Minggu, 05 April 2015
Cara Mudah Membuat Pupuk Kompos
Labels:
Kompos,
Lingkungan,
Pendidikan,
TKPSDA WS CIL-CIS
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Sabtu, 04 April 2015
Info BOS SMA/SMK Periode I, Januari - Juni 2015
Berdasarkan Surat Dirjen Dikmen Nomor: 387/D/KU/2015 tentang Pemanfaatan Data Dapodikmen untuk BOS SM dan PIP tahun 2015 dan Juknis BOS SMA/SMK 2015, maka dapat kami sampaikan beberapa hal berkaitan dengan informasi seputar baseline data BOS SM yang saat ini digunakan oleh Ditjen Dikmen (Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK) dalam penyaluran dana BOS SM Periode I : Januari - Juni tahun 2015 sebagai berikut :
1. Batas waktu akhir Pengambilan data Dapodikmen (cut off) untuk penyaluran dana BOS SM dilakukan 2 kali (2 tahap), yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 dan 3 Maret 2015. Untuk pengambilan data per 31 Januari 2015 sesuai data semester ganjil 2014/2015 sedangkan pengambilan data per 3 Maret 2015 sesuai data semester ganjil dan semester genap 2014/2015.
2. Sekolah yang sudah menerima dana BOS SM tahap ke-1 adalah sekolah yg sudah melakukan entri data dapodikmen dan sinkronisasi per 31 Januari 2015 dengan kondisi data siswa sudah masuk rombel dan ber-NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) valid. NISN dinyatakan “valid” jika sudah melalui proses VERVALPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) dengan tuntas, yaitu dengan melakukan tahapan VERVALPD (data residu – data referensi) dan diakhiri dengan “konfirmasi data” di VERVALPD sehingga data NISN turun ke Manajemen Pendataan Dapodikmen dengan laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Labels:
BOS,
Dapodik,
Pendidikan,
SMA,
SMK
undefined
Indonesia
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Jumat, 27 Maret 2015
PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015
SMP, SMA & SMK Dilaksanakan 100% Online, SD Seleksi Dasar Usia Peserta Didik
Kota Bekasi (BIB) - Kalau membaca Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan pada Pasal 18 ayat (6) dinyatakan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP, SMA, SMK dilakukan melalui "PPDB Online System 100 Persen".
Seleksi PPDB Online jenjang SMP, SMA, SMK didasarkan kepada hasil ujian akhir sekolah atau Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (saat ini US/M SD/MI dilaksanakan berdasarkan Ketentuan POS US/M 2015 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/SMK/MA berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan UN 2015).
Sedangkan untuk masuk jenjang SD dapat dilaksanakan PPDB Online System dengan persyaratan utama didasarkan pada seleksi usia peserta didik.
Untuk menjamin pelaksanaan PPDB Online System berjalan dengan baik biasanya dibuatkan Peraturan Walikota Bekasi lewat Petunjuk Teknis (Juknis PPDB Online) sesuai dengan tahun pelajaran yang sedang berjalan.
Walaupun dengan sistem 100% online, dalam Pasal 18 ayat (7) dinyatakan bahwa harus lebih memperhatikan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin) untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan. Sebab, di Kota Bekasi biaya operasional pendidikan di sekolah negeri sudah dinyatakan Gratis.
Selain, ada perioritas terhadap siswa miskin diberlakukan juga prioritas terhadap peserta didik yang memiliki prestasi dan bakat istimewa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olahraga. Sehingga Pemerintah Kota Bekasi harus menyediakan kelas khusus untuk siswa dengan bakat istimewa pada semua jenjang agar mempermudah pemantauan dan pembinaan serta pengembangan prestasi siswa tersebut.
Sehingga prinsip pelaksanaan PPDB Online Kota Bekasi, seharusnya dilaksanakan berdasarkan:
Jumlah peserta didik yang lulus SD Tahun Pelajaran 2014/2015 di Kota Bekasi diperkirakan mencapai 40.371 siswa. Pada Tahun 2014 lalu daya tampung 43 SMP Negeri hanya berkisar 14.960 siswa.
Bila tahun ini dinaikkan 10%, artinya yang akan diterima di SMP Negeri hanya 16.456 siswa. Artinya masih ada sekitar 23.915 siswa harus belajar di sekolah swasta atau mencari keberuntungan pindah rayon ke daerah sekitar, seperti Kabupaten Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta.
Tetapi, biasanya daerah hanya menerima siswa luar maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
Berikut ini passing grade atau sebaran nilai ujian nasional (NUN) pada tahun 2012, 2013, dan 2014 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi :
Kota Bekasi (BIB) - Kalau membaca Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan pada Pasal 18 ayat (6) dinyatakan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP, SMA, SMK dilakukan melalui "PPDB Online System 100 Persen".
Seleksi PPDB Online jenjang SMP, SMA, SMK didasarkan kepada hasil ujian akhir sekolah atau Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (saat ini US/M SD/MI dilaksanakan berdasarkan Ketentuan POS US/M 2015 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/SMK/MA berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan UN 2015).
Sedangkan untuk masuk jenjang SD dapat dilaksanakan PPDB Online System dengan persyaratan utama didasarkan pada seleksi usia peserta didik.
Untuk menjamin pelaksanaan PPDB Online System berjalan dengan baik biasanya dibuatkan Peraturan Walikota Bekasi lewat Petunjuk Teknis (Juknis PPDB Online) sesuai dengan tahun pelajaran yang sedang berjalan.
Walaupun dengan sistem 100% online, dalam Pasal 18 ayat (7) dinyatakan bahwa harus lebih memperhatikan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin) untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan. Sebab, di Kota Bekasi biaya operasional pendidikan di sekolah negeri sudah dinyatakan Gratis.
Selain, ada perioritas terhadap siswa miskin diberlakukan juga prioritas terhadap peserta didik yang memiliki prestasi dan bakat istimewa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olahraga. Sehingga Pemerintah Kota Bekasi harus menyediakan kelas khusus untuk siswa dengan bakat istimewa pada semua jenjang agar mempermudah pemantauan dan pembinaan serta pengembangan prestasi siswa tersebut.
Sehingga prinsip pelaksanaan PPDB Online Kota Bekasi, seharusnya dilaksanakan berdasarkan:
- Online 100% : PPDB Online untuk jenjang SMP-SMA/SMK dilaksanakan 100 persen online.
- Memastikan ketersediaan kursi untuk Siswa Miskin di semua jenjang (Wajardikdasmen 12 tahun, program sekolah lulus SMA/SMK)
- Kelas Khusus untuk Siswa dengan Bakat Istimewa (semua disiplin ilmu)
- Subsidi Pembiayaan Operasional Sekolah yang memadai dan cukup (memastikan menghilangkan pungutan liar di sekolah)
- Melaksanakan proses belajar-mengajar sesuai Standar Nasional Pendidikan (menjamin penyelenggaraan minimum pada Standar Pelayanan Minimal)
- Peran swasta dalam membantu pemerintah dalam ketersediaan program pendidikan yang bermutu dan berkualitas
- Penetapan Tipe Sekolah berdasarkan standar dan status serta kemampuan daya tampung (Tipe A : 9 lokal, Tipe B : 6 lokal dan Tipe C : 3 lokal)
- Peinsip dengan program peserta didik bersekolah di lingkugan terdekat tempat tinggalnya.
Jumlah peserta didik yang lulus SD Tahun Pelajaran 2014/2015 di Kota Bekasi diperkirakan mencapai 40.371 siswa. Pada Tahun 2014 lalu daya tampung 43 SMP Negeri hanya berkisar 14.960 siswa.
Bila tahun ini dinaikkan 10%, artinya yang akan diterima di SMP Negeri hanya 16.456 siswa. Artinya masih ada sekitar 23.915 siswa harus belajar di sekolah swasta atau mencari keberuntungan pindah rayon ke daerah sekitar, seperti Kabupaten Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta.
Tetapi, biasanya daerah hanya menerima siswa luar maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
Berikut ini passing grade atau sebaran nilai ujian nasional (NUN) pada tahun 2012, 2013, dan 2014 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi :
Selasa, 24 Maret 2015
Ketentuan (POS) Ujian Sekolah-Madrasah (SD/MI)
Panitia Wajib Menyediakan Tempat Siswa Berkebutuhan Khusus
Revisi POS Ujian Sekolah/Madrasah 2015
Revisi POS Ujian Sekolah/Madrasah 2015
Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015, maka persyaratan menjadi peserta UN S/M telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan.
POS US/M 2015 ini menjadi pedoman bagi sekolah, guru, komite sekolah, orang tua dan siswa untuk memahami pelaksanaan ujian sekolah/madrasah yang akan dilaksanakan pada 18-20 Mei 2015.
POS US/M 2015 ini menjadi pedoman bagi sekolah, guru, komite sekolah, orang tua dan siswa untuk memahami pelaksanaan ujian sekolah/madrasah yang akan dilaksanakan pada 18-20 Mei 2015.
Berikut ini penjelasan soal ujian sekolah/madrasah jenjang SD/MI, SDLB dan Paket A/Ula :
I. Persyaratan
- telah dan pernah berada pada tahun terakhir SD/MI, SLB dan Paket A/Ula
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, Paket A/ula mulai Semester I Kelas IV sampai dengan Semester I Kelas VI
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI, SDLB, Paket A/Ula mulai Semster I Kelas IV sampai dengan Semester I Kelas VI untuk peserta dari pendidikan informal
- berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti sah tidak dapat mengikuti US/M.
- tidak lulus US/M Periode Mei 2015 atau US/M sebelumnya khusus untuk program Paket A.
- SD/MI/SDLB : Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- Paket A/Ula : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan PKn.
Jumlah soal Bahasa Indonesia sebanyak 50 buah dengan alokasi waktu 120 menit (2 jam). Sedangkan soal Matematika dan IPA sebanyak 40 buah dan alokasi waktu 120 menit (2 jam).
Senin, 23 Maret 2015
Standar Nasional Guru PAUD
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pada Pasal 24 ayat (2) disebutkan, bahwa Guru PAUD itu terdiri atas:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Standar PAUD), maka ada 2 pokok bahasan, yaitu Standar Pendidik (Guru) dan Standar Tenaga Kependidikan (Non Guru).
a. Standar Pendidik (Guru)
Yang dimaksud dengan pendidik (Guru) anak usia dini adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
- Guru PAUD;
- Guru Pendamping; dan
- Guru Pendamping Muda.
Langganan:
Komentar (Atom)




