Wukuf di Arafah Hari Selasa, 22 September 2015
Jakarta (BIB) - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri telah merilis jadwal pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2015/1436 H.
Pelaksanaan Ibadah Haji dimulai pada hari Kamis, 20 Agustus 2015 dengan kegiatan calon jamaah haji masuk asrama haji hingga hari Senin, 26 Oktober 2015 yaitu saat akhir kedatangan jamaah haji gelombang ke-2 dari Madinah ke tanah air, Indonesia.
Bila dihitung pada tahapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2015 ini, masa operasional pemberangkatan sebanyak 28 hari dan masa operasional pemulangan jamaah juga sebanyak 28 hari. Sementara itu masa pemberangkatan jamaah pada gelombang I sebanyak 14 hari, begitu juga untuk pemberangkatan gelombang II dilaksanakan selama 14 hari.
Dan masa tinggal jamaah selama melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi tahun 2015 ini menjadi 39 hari.
Sementara untuk Wukuf di Arafah di perkirakan pada hari Selasa, 22 September 2015 atau bertepatan dengan 9 Dzulhijjah 1436 H.
Berikut ini jadwal lengkap pemberangkatan Ibadah Haji Indonesia Tahun 2015 :
Kamis, 26 Februari 2015
Ini Jadwal Pemberangkatan Haji Tahun 2015 / 1436 H
Labels:
Haji,
Kabupaten Bekasi,
Kota Bekasi
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Rabu, 25 Februari 2015
Ini 837 Madrasah Yang Melaksanakan Kurikulum 2013
Jakarta (BIB) - Kementerian Agama Republik Indonesia merilis madrasah yang melaksanakan implementasi Kurikulum 2013. Sebanyak 837 lembaga dipercaya menjadi pelaksana impelemntasi Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sejak Semester II.
Penetapan pelaksana impelentasi Kurikulum 2013 ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013.
Berikut ini jumlah madrasah yang melaksanakan implementasi Kurikulum 2013 :
MADRASAH
PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Labels:
Kurikulum 2013,
Pendidikan
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Daftar SMP Negeri dan Swasta di Bekasi Utara
Bekasi Utara (BIB) - Berdasarkan data direktori dan referensi sekolah yang dimiliki oleh Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, terdapat sedikitnya 5 Sekolah Menengah Pertama berstatus Negeri dan 29 SMP Swasta dan MTs 11 lembaga.
Kecamatan Bekasi Utara adalah salah satu kecamatan yang ada di Kota Bekasi wilayah bagian utara yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya serta Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Luas Wilayah Kecamatan Bekasi Utara berkisar 1987,124 m2 dengan jumlah kelurahan 6, Rukun Warga (RW) 141, Rukun Tetangga (RT) 1075.
Berdasarkan data base Kecamatan Bekasi Utara, jumlah penduduk di kecamatan tersebut mencapai 332.040 jiwa, yang terdiri dari 164.484 jiwa laki-laki dan 166.566 jiwa berjenis kelamin perempuan. Jika dihitung berdasarkan kartu keluarga, jumlah penduduk di Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 86.330 KK.
Berikut ini daftar SMP dan MTs di Bekasi Utara :
I. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Kecamatan Bekasi Utara adalah salah satu kecamatan yang ada di Kota Bekasi wilayah bagian utara yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya serta Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Luas Wilayah Kecamatan Bekasi Utara berkisar 1987,124 m2 dengan jumlah kelurahan 6, Rukun Warga (RW) 141, Rukun Tetangga (RT) 1075.
Berdasarkan data base Kecamatan Bekasi Utara, jumlah penduduk di kecamatan tersebut mencapai 332.040 jiwa, yang terdiri dari 164.484 jiwa laki-laki dan 166.566 jiwa berjenis kelamin perempuan. Jika dihitung berdasarkan kartu keluarga, jumlah penduduk di Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 86.330 KK.
Berikut ini daftar SMP dan MTs di Bekasi Utara :
I. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- SMP NEGERI 5 KOTA BEKASI, Jl. Raya Seroja, Kelurahan Harapanjaya. Telp. (021) 88860280
- SMP NEGERI 21 KOTA BEKASI, Perum Villa Indah Permai Blok H, Kelurahan Telukpucung. Telp. (021) 8971606
- SMP NEGERI 25 KOTA BEKASI, Jl. Raya Jayawijaya Perum Harapan Jaya, Kelurahan Harapanjaya. Telp. (021) 82603411
- SMP NEGERI 37 KOTA BEKASI, Jl. Padi Raya Perum Departemen Pertanian, Kelurahan Kaliabang Tengah. Telp. (021) 29084307
- SMP NEGERI 38 KOTA BEKASI, Jl. Kaliabang Tengah Perum Villa Mas Indah Blok A No.1 Kelurahan Perwira. Telp. (021) 8882274
Selasa, 24 Februari 2015
Ini Aturan Kontroversi Pakaian Seragam Honorer di Kota Bekasi
Walikota Bekasi Melakukan Diskriminasi & Kriminalisasi Terhadap Honorer
![]() |
| Add caption |
Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 800/Kep.17BKD/II/2015 tentang Pengaturan Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi kembali mengeluarkan aturan kontroversi atau lebih tepat disebut diskriminasi dengan perlakuan pembedaan pakaian seragam terhadap pegawai honorer atau Non PNS.
Dalam aturan Keputusan Walikota Bekasi itu pembedaan dan diskriminasi seragam honorer di dasarkan atas pembinaan, untuk menunjukkan identitas kepegawaian dan menghindari terjadinya tindakan diluar batas kewenangan pegawai NON PNS, makanya mempertimbangkan perlunya mengatur penggunaan pakaian dinas bagi pegawai honorer.
Walikota Bekasi juga berkilah dengan "kriminalisasi & diskriminasi" terhadap tenaga honorer dan TKK itu berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 50A Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Labels:
Kota Bekasi
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Senin, 23 Februari 2015
UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA Dibatalkan MK
Jakarta [SAPULIDI News] - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.
Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI untuk seluruhnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945,” urai Arief membacakan putusan yang diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon perseorangan tersebut.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, putusan terkait UU SDA juga telah dipertimbangkan dalam putusan Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak.
“Persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air. Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad),” jelas Anwar.
Langganan:
Komentar (Atom)




