Senin, 14 Februari 2011

UN Ladang Proyek dan Model Korupsi Baru Kemdiknas


BADAN Pemeriksa Keuangan memberikan warning kepada Kementerian Pendidikan Nasional. Peringatan itu jelas bukan mengada-ada karena berdasarkan hasil audit BPK pada 2009, memang ada dana liar alias dana tidak jelas di kementerian itu yang jumlahnya mencengangkan, yakni Rp. 2,3 triliun.

Dana itu antara lain menyangkut pengadaan tanah untuk sekolah di Kinibalu, Sabah, Malaysia, serta pengadaan alat-alat kesehatan di Universitas Airlangga dan Universitas Mataram. 

Celakanya, respons Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), seperti kebanyakan lembaga negara lainnya, cuma bersifat standar. Yaitu bakal menindaklanjuti temuan BPK. 

Padahal, ini yang lebih celaka, yang ditindaklanjuti oleh Kemendiknas atas temuan BPK itu hingga sekarang baru mencapai 14%. Jelas, itu mencerminkan betapa rendahnya tingkat kepatuhan kementerian atas temuan BPK. Bahkan, tidak jarang kementerian atau lembaga negara membantah hasil temuan BPK. 

Kontrol terhadap Kemendiknas memang pantas dan wajib hukumnya. Kementerian itu kini tergolong lembaga basah. Anggarannya amat berlimpah. Total alokasi anggaran pada tahun ini hampir mencapai Rp. 250 triliun dari sebelumnya Rp. 225 triliun pada 2009. 

Salah satu yang sangat perlu diaudit adalah dana bantuan operasional (BOS) sebelum 2011. Itulah dana yang paling rawan kebocoran. Jangan sampai, hanya karena dana ini tidak lagi disalurkan lewat Kemendiknas—mulai 2011 dikucurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke kabupaten dan kota—penyelewengan dana BOS tahun-tahun sebelumnya dibiarkan saja. 

Yang juga perlu diaudit BPK tentu saja penyelenggaraan ujian nasional. Untuk tahun ini saja, ujian nasional yang digelar April mendatang bakal menghabiskan dana Rp. 572 miliar. Anggaran itu jauh melonjak ketimbang 2009 yang cuma Rp. 483 miliar. 

Kerisauan publik sebenarnya tidak sebatas ujian nasional hanya akan dijadikan proyek dan ladang korupsi baru. Faktanya ujian nasional sebagai baku mutu pendidikan nasional masih sangat jauh dari harapan. 

Nah, daripada dana terbuang percuma, anggaran untuk ujian nasional lebih baik digunakan untuk membangun sekolah, terutama di daerah-daerah, yang kondisinya sangat memilukan. 

Karena itu, warning BPK terhadap dana liar di Kemendiknas tidak boleh dianggap enteng dan sepele. Apalagi, kementerian ini tergolong buruk dalam laporan keuangannya karena kerap dicap disclaimer oleh BPK. 

Kebiasaan buruk memelihara dana liar itulah yang ikut mendorong mengapa banyak warga masih serbakesulitan mengakses dunia pendidikan kendati anggarannya sudah sangat besar. (media Indonesia)

Kamis, 10 Februari 2011

PROGRAM ICWRMIP : Dinkes Kabupaten Kunjungi Sekretariat LSM Sapulidi

Rabu, 09 Pebruari 2011


KIRI-KANAN: Mba Nuri, dr. Edi, dr. Ida, Bang Imam, Budi Sulis
LSM Sapulidi sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mengadvokasi masalah-masalah sosail, pendidikan, dan kesehatan di masyarakat, siang itu, Rabu, 09 Pebruari 2011, Pukul 16.00 wib kedatangan tamu dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Rombongan Dinas Kesehatan tersebut dalam rangka memverifikasi dan melihat kondisi dan kegiatan LSM Sapulidi, yang selama ini memang banyak bergerak mengadvokasi masyarakat bawah. Adalah dr. Ida dan dr. Edi memaparkan kedatangan mereka dalam rangka verifikasi LSM Sapulidi untuk ikut pada Program Integrated Citarum Water Resources Management Investment Program (ICWRMIP) atau Program Investasi Pengelolaan Sumber Daya Air Citarum Terpadu pada Kementerian Kesehatan RI.

Program ini sebagai wujud dukungan prakarsa masyarakat dan LSM untuk perbaikan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (Support for Community and CSO Driven Initiatives for Improved Water Supply and Sanitation) di daerah kumuh pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2011.

Tugas dan tanggung jawab LSM dan Masyarakat antara lain;

1. Menguatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan, mendukung pembiayaan, membangun, operasi dan memelihara fasilitas air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.

2. Mengembangkan sanitasi dan fasilitasnya dengan menyediakan subsidi untuk membangun jamban.

3. Mengembangkan sistem drainase sederhana, lantai cuci, tempat sabun, dan fasilitas pencucian.

4. Mengembangkan kriteria untuk urutan (ranking) opsi-opsi.

5. Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kepada kriteria yang disepakati dan memilih opsi dengan urutan tertinggi untuk ditindaklanjuti dengan studi kelayakan.

Bang Imam, presentase Profil LSM/Foto:Boyke
Kegiatan ini akan berjalan selama 2 tahun di 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, yang ditentukan sendiri oleh Dinas Kesehatan.

Kegiatan tersebut masih berhubungan dengan kegiatan sebelumnya yang diikuti oleh LSM Sapulidi di nasional dan Kota/Kab. Bekasi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi profil LSM Sapulidi. Hadir dari LSM Sapulidi; Dwi Budi Sulistiyana, ST Direktur Bidang Informasi Teknologi dan Luar Negeri, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S., ST Direktur Bidang Sosial dan Pendidikan, Nuraina, S.Sos., M.Si Direktur Bidang Penelitian dan Kajian, Nendi Kurniawan Direktur Bidang Pengembangan Strategis, dan Boyke Parningotan Hutapea Direktur Bidang Antar Lembaga dan Media. (bang imam)

Mba Nuri dan Bang Iwan/Foto: Boyke


Rabu, 09 Februari 2011

PEMBANGUNAN SARANA SANIMAS DI MEDANSATRIA KOTA BEKASI


LAPORAN SURVEY

Kepada Yth   :  Anggota Tim Pokja SSK Kota Bekasi
Dari              :  Sekretariat SSK
Tanggal        :  7 Februari 2011     
Perihal        : Kegiatan survey lapangan dalam rangka pembangunan sarana sanitasi di Kota Bekasi

Pokja Sanitasi Kota Bekasi

Menindaklanjuti program Strategi Sanitasi Kota Bekasi tahun 2011 dan Surat Edaran dari Dinas Permukiman dan Perumahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat No. 658.31/3643/Perkim perihal tentang Pemberitahuan Kegiatan Pembangunan Sarana Sanimas di Kota Bekasi, dan survey lapangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2011, dimana survey lapangan tersebut dilakukan oleh Tim Pokja Sanitasi Kota Bekasi, Kelurahan Medansatria, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria dan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat,  maka diperoleh hasil sebagai berikut :

1. Kegiatan pembangunan tersebut diarahkan dan dititikberatkan ke lokasi-lokasi pemukiman padat dan kumuh.

2. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan langsung oleh masyarakat dimana masyarakat sendiri yang akan membangun, memelihara dan mengelola sarana tersebut.

3. Akan dibentuk KSM terdiri dari LSM/LPM setempat oleh masyarakat dan diberikan pelatihan oleh pemerintah Provinsi.

Selasa, 08 Februari 2011

Standar Minimal Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi di Daerah Bencana


DAHSYATNYA MERAPI : Bang Imam kunjungi merapi, 29 Des 2010
Bencana selalu menimbulkan permasalahan. Salah satunya bidang kesehatan. Timbulnya masalah ini berawal dari kurangnya air bersih yang berakibat pada buruknya kebersihan diri dan sanitasi lingkungan. Akibatnya berbagai jenis penyakit menular muncul.

Penanggulangan masalah kesehatan merupakan kegiatan yang harus segera diberikan baik saat terjadi dan pasca bencana disertai pengungsian. Saat ini sudah ada standar minimal dalam penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan penganan  pengungsi. Standar ini mengacu pada standar  internasional. Kendati begitu di lapangan, para pelaksana tetap diberi keleluasaan untuk melakukan penyesuaian sesuai kondisi keadaan di lapangan.

Minggu, 06 Februari 2011

Layanan Berobat Miskin di RSUD Kota Bekasi Tahun 2011


PERUBAHAN SISTEM LAYANAN GAKIN 2011

RSUD Pemkot Bekasi/Foto : RADAR BEKASI

Sehubungan dengan adanya perubahan sistem terhadap pelayanan Gakin di RSUD Kota Bekasi tahun 2011, maka dengan ini kami beritahukan bahwa :

1.   Pasien yang menggunakan kartu JAMKESMAS ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat dan Jamkesda ditanggung penuh oleh Pemda (Dinas Kesehatan) tanpa iur biaya.

2.   Pasien yang tidak menggunakan kartu Jamkesmas maupun Jamkesda, harus mengurus SKTM ke RT, RW, Kelurahan, sampai Kecamatan Kota Bekasi dalam waktu 2 x 24 jam hari kerja dengan menyertakan surat rujukan puskesmas setempat.

3.   Bagi peserta yang menggunakan SKTM dikenakan cost sharing atau iur biaya.

4.   Selama belum ada SKTM, diberlakukan pembiayaan sebagai PASIEN UMUM, dan jika lebih dari 2 x 24 jam maka disepakati tetap sebagai PASIEN UMUM.

5.   RSUD hanya menjamin pembiayaan SKTM Kota Bekasi yang dirawat di Kelas III RSUD Kota Bekasi, tidak berlaku bila selanjutnya dirawat di Rumah Sakit lain.

Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bekasi, 5 Januari 2011


Direktur RSUD Pemerintah Kota Bekasi

Hubungi layanan pengaduan LSM Sapulidi : SMS 021 464 44 305