PERUBAHAN SISTEM LAYANAN GAKIN 2011
RSUD Pemkot Bekasi/Foto : RADAR BEKASI |
Sehubungan dengan adanya perubahan sistem terhadap pelayanan Gakin di RSUD Kota Bekasi tahun 2011, maka dengan ini kami beritahukan bahwa :
1. Pasien yang menggunakan kartu JAMKESMAS ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat dan Jamkesda ditanggung penuh oleh Pemda (Dinas Kesehatan) tanpa iur biaya.
2. Pasien yang tidak menggunakan kartu Jamkesmas maupun Jamkesda, harus mengurus SKTM ke RT, RW, Kelurahan, sampai Kecamatan Kota Bekasi dalam waktu 2 x 24 jam hari kerja dengan menyertakan surat rujukan puskesmas setempat.
3. Bagi peserta yang menggunakan SKTM dikenakan cost sharing atau iur biaya.
4. Selama belum ada SKTM, diberlakukan pembiayaan sebagai PASIEN UMUM, dan jika lebih dari 2 x 24 jam maka disepakati tetap sebagai PASIEN UMUM.
5. RSUD hanya menjamin pembiayaan SKTM Kota Bekasi yang dirawat di Kelas III RSUD Kota Bekasi, tidak berlaku bila selanjutnya dirawat di Rumah Sakit lain.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bekasi, 5 Januari 2011
Direktur RSUD Pemerintah Kota Bekasi
Hubungi layanan pengaduan LSM Sapulidi : SMS 021 464 44 305
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi