282 Kursi Untuk Murid Perbatasan
Kota Bekasi (DOMISILI) - Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan kursi atau daya tampung terhadap murid luar Kota Bekasi yang domisilinya berbatasan langsung dengan Bekasi. Murid luar Kota Bekasi yang berdomisili di perbatasan dapat mendaftar melalui Jalur Domisili.
Kota Bekasi memberikan kuota sebanyak 282 kursi (2% dari daya tampung total). Tetapi, tidak semua SMP Negeri menampung murdi luar Kota Bekasi ya... hanya SMP Negeri yang berdekatan dengan perbatasan saja.
Seleksi dilakukan dengan mengacu kepada Titik Korrinat SMP Negeri yang dituju terhadap jarak tempat tinggal calon murid.
Khusus di SMP Negeri 31 Kota Bekasi dan SMP Negeri 43 Kota Bekasi memberikan kuota Jalur Domisili bagi siswa luar Kota Bekasi yang tempat tinggalnya masih beririsan dengan Kota Bekasi. Seleksi dilakukan berdasarkan jarak, dan tetap memprioritaskan warga Kota Bekasi.
Jalur Domisili sendiri mendapatkan porsi SPMB sebanyak 45%, terdiri dari 43% jatah siswa Kota Bekasi dan 2% jatah siswa luar Kota Bekasi (Perbatasan).
Daerah Perbatasan yang dimaksud adalah:
- Kabupaten Bekasi : Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara. Kecamatan Setu, Kecamatan Tarumajaya, dan Kecamatan Babelan)
- Kabupaten Bogor : Kecamatan Cileungsi dan Kecamatan Gunung Putri
- Kota Depok : Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos.