Senin, 12 Februari 2024

Izin Pendirian SMA Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat di Jawa Barat Tahun 2024


Bandung (BIB) -
Persyaratan Pendirian SMA Swasta di Wilayah Jawa Barat saat ini cukup ketat. Terutama untuk SMA yang didirikan oleh masyarakat.

Misalnya wajib lahan bersertifikat atas nama Yayasan dengan minimal luas lahan tidak kurang dari 2.000 m2.

Kemudian tidak menempati lahan bermasalah, lahan milik pemerintah dan tidak berdiri di Ruko/Rukan. Karena memang konsep ruang kelas berbeda dengan konsep ruangan ruko/rukan.

Luas ruang Kelas untuk SMA minimal 63 m2. Serta Bangunan Sekolah wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemerintah.

Untuk di Jawa Barat harus ada rekomendasi atau Surat Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) setempat. Jadi, wajib Tahu ya sekolah yang akan didirikan berada dibawah naungan KCD mana.

BACA JUGA : Alamat KCD di Jawa Barat Tahun 2024

Selanjutnya, jika sudah beroperasi, harus memiliki minimal 20 siswa per angkatan. Dan agar siswa tidak terlantar, sekolah wajib menginduk ke SMA Swasta terdekat yang terakreditasi agar siswa memiliki NISN dan terdaftar pada dapodik.

Berikut Persyaratan Izin Pendirian SMA Swasta di Jawa Barat Tahun 2024;

1. Surat Permohonan Izin dari Ketua Yayasan tentang Izin Pendirian;

2. Proposal Permohonan Izin Pendirian;

3. Hasil Analisis Permohonan Izin Pendirian;

4. Profil Sekolah;

5. Akta Notaris tentang pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah;

6. Pengesahan Pendirian Berbadan Hukum Yayasan dari Kemenkum dan HAM;

7. SK Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah;

8. Surat Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD);

9. Surat Keputusan Ketua Yayasan Penyelenggara tentang Pendirian Sekolah;

10. Surat Tugas/Surat Kuasa dari Yayasan Penyelenggara untuk mengurus Izin Pendirian kepada Kepala Sekolah/Wakasek

11. Surat Rekomendasi Khusus dari Kementerian Agama dan MUI minimal Tingkat Kecamatan (khusus SMA Yang Berbasis Pesantren);

12. Surat Keterangan tentang Penggunaan Kurikulum yang akan dipakai dengan dilengkapi :

  • Dokumen I : Kurikulum
  • Dokumen II : Silabus
  • Dokumen-dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Rapor/dll) 

Diverifikasi pada saat Komitmen;

13. Surat Dukungan/tidak keberatan bagi warga sekitar sekolah (minimal 20 orang ada tanda tangan dan fotocopy KTP (diketahui oleh Ketua RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa);

14. Surat Tidak Keberatan dari SMA Terdekat yang berbeda dalam Satu Desa/Kelurahan atau Kecamatan (minimal 3 SMA);

15. Surat Dukungan dari Organisasi Profesi di wilayahnya (minimal 3 organisasi) :

  • BMPS
  • PGRI
  • MKKS SMA
  • dll

16. Surat Dukungan dari Pejabat Tingkat Kecamatan (Muspika) setempat :

  • Camat
  • Kapolsek
  • Danramil

17. MoU menginduk ke SMA terdekat yang sudah Terakreditasi;

18. Surat Pernyataan akan mentaati Peraturan/perundang-undangan yang berlaku (bermaterai 10000);

19. Surat Pernyataan tidak akan menempati atau menggunakan fasilitas Pemerintah, Rumah Kantor (Rukan), Rumah Toko (Ruko), dan tidak berada pada lingkungan Pusat Keramaian atau Lahan Bermasalah (bermaterai 10000);

20. Sertifikat (sertifikat tanah minimal 2.000 m2 atas nama Yayasan);

21. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);

22. Denah Bangunan Sekolah;

23. Memiliki Sarana Penunjang dengan ukuran standar :

  • Ruang Kepala Sekolah
  • Ruang Guru
  • Ruang Tata Usaha
  • Toilet
  • memiliki Meubeler Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha, dan Siswa
  • Ruang Perpustakaan
  • memiliki Ruang Kelas/Teori dengan luas minimal 63 m2
  • memiliki Laboratorium Komputer/Bahasa dan IPA (Kimia, Fisika, Biologi)
  • Ruang Ibadah (Masjid/Mushola dll)
  • Instalasi Air Bersih (Sumur BOR/PAM)
  • Instalasi Listrik (... kWh)
  • Jaringan Telepon dan Internet (Handphone)
  • Lapangan Olahraga (luas ... m2)
  • Lapangan Upacara (luas ... m2)

Dokumentasikan dalam 1 file pdf

24. Rekapitulasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilengkapi dengan pendidikan dan tugas masing-masing (Ijazah, Tugas Pokok dan Tugas Tambahan sebagai Perangkat Pengelola Sekolah;

25. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (Kualifikasi S1/D4 yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah (SK Pengangkatan, Ijazah, Sertifikat Pendidik, Curriculum Vitae);

26. Surat Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya meliputi: 

  • Guru Mata Pelajaran, 
  • Guru BK, 
  • Tata Usaha, 
  • Tenaga Administrasi, 
  • Teknisi, 
  • Caraka/Pesuruh/Satpam dan 
  • Perangkat Pengelola Sekolah 

sebagai Tugas Tambahan, misalnya: Wali Kelas, Wakasek, Laboran, Pustakawan (dilengkapi dengan Ijazah dan Akta Mengajar/Sertifikat Pendidik bagi Guru);

27. Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), dan Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP);

28. Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Program Kerja Sekolah (PKS) Tahun Berjalan (tahun pada saat mengajukan izin);

29. Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) untuk Tahun Pelajaran berjalan yang memenuhi kebutuhan 8 Standar Nasional Pendidikan;

30. Memiliki Rekening Bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama Yayasan/Sekolah;

31. Memiliki Dana Operasional untuk pengembangan sekolah sesuai dengan kebutuhan 8 Standar Nasional Pendidikan minimal 1 tahun berjalan (minimal 60% dari kebutuhan minimal dalam 1 tahun);

32. Memiliki Siswa (minimal 20 orang/angkatan);

33. Data Lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di SMA Negeri dalam satu Kecamatan/Kabupaten/Kota;

34. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #IzinPendirianSMA #Swasta #JawaBarat #2024  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi