Sabtu, 27 Februari 2016

Juknis BOP PAUD 2016

Rp. 600.000,- Per Siswa Per Tahun Maksimal Setiap Lembaga Mendapatkan Rp. 36.000.000 Serta Minimal Memiliki 12 Siswa


Jakarta (BIB) - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD usia 3-6 tahun meningkat dari tahun 2010 hanya 28% dan sudah mencapai 70,1% di tahun 2015.

Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini hampir 98% diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Hingga saat ini jumlah lembaga PAUD di seluruh Indonesia mencapai 190.161 lembaga. Terdiri dari 80.257 Taman Kanak-Kanak (TK), 78.061 Kelompok Bermain (KB), 3.480 Taman Penitipan Anak (TPA), 28.649 Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan 490 TK Negeri Pembina.

Program Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD sudah dimulai sejak tahun 2002 dengan nama Bantuan Kelembagaan PAUD. Dan pada tahun 2009 berganti nama menjadi BOP PAUD. BOP PAUD berfungsi sebagai bantuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu (miskin) untuk memperoleh layanan PAUD Yang Bermutu.

PAUD yang akan menerima BOP adalah PAUD yang memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) baik yang berbentuk PAUD Formal, Nonformal dan Informal. Lembaga PAUD tersebut seperti TK, KB, TPA, SPS yang ada di seluruh Kabupaten/Kota baik yang diselenggarakan secara individu, kelompok, yayasan, atau organisasi atau yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

BOP PAUD juga diterima oleh PAUD yang diselenggarakan oleh lembaga keagamaan, satuan pendidikan PKBM, SKB dan satuan pendidikan nonformal dan informal lainnya.

SYARAT PENERIMA BOP PAUD
  1. Seluruh lembaga PAUD yang sudah memiliki NPSN
  2. Lembaga PAUD yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ada di Dapodik PAUD
  3. Memiliki Rekening Aktif atas nama Lembaga PAUD
  4. Memiliki NPWP
  5. Minimal siswa 12 anak
JUMLAH DANA BOP PAUD

BOP PAUD diberikan kepada lembaga PAUD apabila memiliki siswa dengan prioritas 4-6 tahun mendapatkan dana sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun.

Semua lembaga PAUD minimal harus memiliki siswa 12 anak.

Jumlah penerimaan BOP PAUD maksimal sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta) per lembaga PAUD.  

Jumat, 26 Februari 2016

Ini Peringkat Perguruan Tinggi di Indonesia


Jakarta (BIB) - Kementerian Riset, Teknolodi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) merilis peringkat Daftar Skor Pendidikan Tinggi di Indonesia 2015. Peringkat Perguruan Tinggi (PT) didasarkan pada 4 aspek, yaitu, 1). aspek kualitas sumber daya manusia, 2). aspek kualitas manajemen, 3). aspek kualitas kegiatan mahasiswa, dan 4). aspek kualitas penelitian dan publikas.

Dari keempat aspek tersebut skor tertinggi adalah 3,743 yang diperoleh oleh Institut Teknologi Bandung. Sedangkan yang terendah diperoleh oleh Akademi Bahasa Asing Netaiken Wamena dengan skor akhir 3,320.

Berikut daftar skor 10 perguruan tinggi yang mendapatkan nilai terbaik :
  1. Institut Teknologi Bandung (3,743)
  2. Universitas Gadjah Mada (3,690)
  3. Institut Pertanian Bogor (3,490)
  4. Universitas Indonesia (3,412)
  5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (3,89)
  6. Universitas Brawijaya (3,217)
  7. Universitas Padjadjaran (3,075)
  8. Universitas Airlangga (3,064)
  9. Universitas Sebelas Maret (3,035)
  10. Universitas Diponegoro (2,983)

Download daftar peringkat perguruan tinggi disini : Daftar Peringkat Perguruan Tinggi 2015 Fersi Kemristekdikti

#BangImamBerbagi #DaftarPeringkatPT2015 #Kemristekdikti

Selasa, 23 Februari 2016

Ini Beasiswa S2 Untuk Guru SD dan SMP

Pendaftaran Paling Lambat 25 Maret 2016

Jakarta (BIB) - Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan beasiswa (tugas belajar) kepada guru SD/SMP/SDLB/SMPLB yang berijazah minimal S1 untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S2.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Poppy Dewi Puspitawati memberikan kesempatan tersebut kepada Guru berstatus PNS dan Guru Non PNS yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY).

Berikut ini persyaratan mengikuti tugas belajar (beasiswa) S2 :

A. PERSYARATAN
  • Guru Dikdas berstatus PNS dan GTY
  • Usia maksimal 37 tahun saat mendaftar dibuktikan dengan KTP
  • Lulusan minimal S1 dari program studi yang relevan dan terakreditasi BAN-PT
  • IPK minimal 2,75 (skala 0-4) dibuktikan dengan foto copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir
  • pengalaman mengajar minimal 2 tahun dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama (legalisir)
  • memperoleh izin tugas belajar dari instansi berwenang
  • sanggup mengikuti studi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Dengan menandatangani surat bermaterai

B. PENDAFTARAN CALON PESERTA
  • Guru Dikdas peminat mengirim berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat bertugas
  • berkas administrasi harus dilampirkan dalam surat (a. surat permohonan harus diketahui oleh atasan langsung dan Disdik setempat, b. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan studi S2 di UNESA, UM, UNY, UPI.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • SKCK
  • pas photo berwarna 4x6 = 4 lembar
  • daftr riwayat hidup (CV)
  • foto copy ijazah yang dilegalisir (cap basah)
  • foto copy KTP
  • foto copy NPWP
  • foto copy SK Pengangkatan Pertama

C. ALAMAT PENGIRIMAN BERKAS

Ditujukan ke : Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Komplek Kemendikbud Gedung D Lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Senayan Jakarta. Telp.Fax (021) 57974130.

Catatan : pada pojok kanan amplop pengajuan berkas ditulias "BEASISWA S-2"

Berkas pendaftaran diterima panitia paling lambat 25 Maret 2016 (Stempel POS), yang melewati batas waktu tidak akan diikutsertakan dalam proses seleksi.

#beasiswaS2 #UPI #UNY #UM #UNESA #DirjenGTK #BangImamBerbagi #2016


Sabtu, 20 Februari 2016

Seminar Homeschooling di Quantum Center Bekasi

05 Maret 2016 di Quantum Center Bekasi
Seminar Homeschooling di Quantum Center Bekasi, foto: PAUD Institute
Bekasi Timur (BIB) - Sebagian anak mengalami stres karena tekanan dan tuntutan pelajaran di sekolah formal, kadang orang tua pun ikut panik dan mempunyai kekhawatiran berlebihan.
Akhirnya menyebabkan komunikasi tidak berjalan baik. Timbullah jarak dan hilangnya kelekatan antara anak dan orang tua, turunnya motivasi belajar, bingung mau ngapain, mencari pelarian sana-sini, akhirnya malah memperburuk keadaan.
Sekolah beserta kurikulumnya adalah ciptaan manusia, yang mungkin saja tidak sempurna dan tidak bisa mengakomodir kebutuhan belajar dan berkembang semua anak. Sedangkan anak-anak tercinta adalah ciptaan tuhan, yang dengan sengaja dititipkan kepada kita, untuk dididik, diasih dan dilindungi sehingga menjadi anak-anak yang shaleh dan senantiasa mensyukuri anugerah yang ada pada dirinya.
Tidak semua anak cocok dengan pendidikan jalur sekolah formal, banyak yang berhasil dari sekolah formal tapi banyak pula yang malah menurun kemampuan berfikirnya, dikarenakan belajar hanya dijadikan kewajiban bukan lagi sebagai kebutuhan, tidak dinikmati tetapi malah menjadi penyiksaan.
Adakah solusi bagi semua ini ? Mari kita diskusi bersama membahas berbagai pilihan untuk pendidikan anak-anak kita selain sekolah formal, bisakah jalur informal menjadi pilihannya ?
Apa, kapan, dimana, siapa yang membutuhkan dan bagaimana homeschooling ?
Yuk hadir di seminar dan diskusi membahas homeschooling dari A sampai Z

Siswa Lesehan, Posisi Kadisdik Dievaluasi

Puluhan siswa kelas V SDN Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi terpaksa belajar sambil lesehan karena tak di sekolahnya tak dilengkapi kursi dan bangku, Senin (15/2/2016) pagi. Peristiwa ini sudah mereka alami sejak dua tahun terakhir. Foto: Warta Kota/Fitriyandi Al Fajr
Kota Bekasi (BIB) - Karena siswa harus belajar dengan susah payah akibat tidak ada meja dan kursi, kedudukan Kadisdik Kota Bekasi dievaluasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan, pihaknya tengah mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Rudi Sabarudin. Hal ini menyusul, adanya 101 siswa dari SDN Margajaya I dan II, Bekasi Selatan yang masih belajar lesehan di lantai karena tak ada kursi dan meja di ruang kelas. 
Disdik Kota Bekasi berdalih, tak terlaksananya pengadaan meubeler di sekolah tersebut karena keuangan daerah tak mencukupi. Akibatnya, terjadi penurunan pengadaan meubeler dari 160 meubeler menjadi 100 meubeler. Rahmat mengatakan, pemegang kebijakan di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang dianggap tak mampu melaksanakan tugasnya bisa dirotasi. Dia pun berjanji, bakal merotasi pejabat yang dianggap tak berkompeten dalam melaksanakan bidangnya.
 "Kemarin sudah kami rotasi jajaran bidang (Kepala Bidang), sekarang kami akan evaluasi pemegang kebijakannya," kata Rahmat di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (16/2). 
Menurut dia, insiden tidak terserapnya alokasi anggaran meubeler menandakan tidak cakapnya kinerja Dinas pendidikan. Sebab, perencanaan anggaran itu sudah tersusun rapih dan dianggarkan. "Kalau dibilang tidak diserap, berarti tak cakap," ujarnya. 
Ketua LSM Sapulidi yang konsen terhadap dunia pendidikan, Imam Kobul mengatakan, sudah seharusnya Wali Kota Bekasi mencopot Kadisdik Kota Bekasi. Dia menilai, pihak yang bersangkutan sudah tidak cakap memimpin pendidikan di Kota Bekasi. Buktinya, masih ada dua sekolah SD yang belajar tanpa meja dan kursi. 

Kamis, 18 Februari 2016

Mandi di Ciliwung



Anak-anak bersemangat mandi di Kali Ciliwung sekalipun airnya keruh ...

#BangImamBerbagi Selasa, 16 Februari 2016

Jumat, 12 Februari 2016

Ini SPM PAUD

Standar Pelayanan Minimal Berbeda di Setiap Daerah



Jakarta (BIB) - Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Dirjen PAUD-Dikmas, Ella Yulaelawati mengakui bahwa penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (SPM PAUD) di setiap kabupaten/kota berbeda-beda sesuai dengan kemampuan dan geografis wilayahnya.

Namun sekalipun ditentukan berbeda, tetap harus menggunakan standar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Ella menambahkan, Dirjen PAUD-Dikmas sejak tahun 2015 lalu telah membuat Draf SPM PAUD yang akan berlaku di seluruh Indonesia. Tetapi hingga saat ini draf tersebut belum final. 

Sebagai gambaran awal, draf SPM PAUD memuat 5 indikator dan terintegrasi dengan 8 Standar Nasional PAUD sesuai dengan Permendikbud 137/2014.

Kelima indikator SPM PAUD itu adalah :
  1. tersedia minimum satu lembaga PAUD disetiap desa/kelurahan,
  2. tersedia peserta didik minimal 20 anak di setiap satuan PAUD di kabupaten/kota,
  3. tersedia ruang kegiatan di dalam dan diluar ruangan di setiap satuan PAUD di kabupaten/kota,
  4. tersedia pendidik yang telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan bidang PAUD di setiap kabupaten/kota, dan
  5. tersedia satuan PAUD yang memiliki pendidik berkualifikasi D4 atau S1 minimal satu orang di setiap kabupaten/kota.

Kamis, 11 Februari 2016

Daftar 76 RA di Kota Cikarang

Cikarang (BIB) - Kota Cikarang terdiri dari 5 kecamatan, yakni Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cikarang Pusat. Hingga bulan Februari 2016, berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI, jumlah lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) jenis Raudlatul Athfal (RA) di Kota Cikarang mencapai 76 lembaga.

Lembaga tersebut tersebar di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cikarang Utara 27 lembaga, Kecamatan Cikarang Selatan 11 lembaga, Kecamatan Cikarang Timur 6 lembaga, Kecamatan Cikarang Barat 31 lembaga dan di Kecamatan Cikarang Pusat cuma berdiri 1 lembaga.

Berikut ini daftar Raudlatul Athfal (RA) di Kota Cikarang :

I. KECAMATAN CIKARANG UTARA
  1. RA EL HURRIYAH 2, Perum Grand Cikarang City Blok E5 No.17-18
  2. RA AL-AMANAH, Jl. Cisadane IV E M3 No.68 Graha Asri-Graha Astra
  3. RA AL-MA'MUR, Kp. Jatiasih Warung Kobak RT 002/001
  4. RA AS-SOFIYAH, Jl. Industri Warung Kobak Kp. Jati RT 001/001
  5. RA AT-TAQWA, Perum Puri Mutiara Indah Jl. Hiu 7 Blok BF No.22
  6. RA KASYFUL HIKAM, Kp. Cibeber RT 001/04
  7. RA NURUL ANSOR, Jl. DR. Setia Budi RT 003/04 Pilar Barat Gg. H. Sarbat
  8. RA NURUL YAQIEN, Jl. Urip Sumoharjo Kp. Pintu Air RT 002/04
  9. RA AL-MUSTAQIM, Jl. Sindang Jaya RT 003/08
  10. RA RIYAHDLUL ASRORIYAH, Jl. Keramik RT 002/02 Kp. Tanah Baru

Senin, 01 Februari 2016

Mengatasi Banjir Bekasi Harus Membuat Sumur Resapan Ideal Sebanyak 131.334 Unit

41.655 Unit di Kota Bekasi 

Kebutuhan Ideal dan Optimal Sumur Resapan di Jabodetabek
Kota Bekasi (BIB) - Pengendalian banjir di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) harus dilakukan antisipasi dan pengendalian secara bersama-sama (multi-pihak) antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilalui oleh DAS tersebut. Termasuk diantaranya melibatkan masyarakat.

Salah satu pengendalian banjir yang dapat dilakukan adalah dengan membuat sumur resapan mulai dari hulu, tengah hingga hilir wilayah DAS. 

Seperti pengendalian banjir di wilayah DAS yang melewati Bekasi, misalnya ada tiga DAS besar yang melewati daerah ini, yaitu DAS Sunter, DAS Cakung dan DAS Bekasi. 

Ketiga DAS tersebut memerlukan pembuatan sumur resapan ideal untuk pengendalian banjir mencapai 131.334 unit. Jumlah ini membentang di 27 kecamatan di 5 kabupaten/kota yang dilalui oleh ketiga DAS itu.