Minggu, 31 Mei 2015

Daftar Gedung Tinggi di Bekasi

Apakah Seperti Ini Simbol Modernisasi Bekasi


Grand Dhika City di pinggiran Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pintu tol Bekasi Timur, Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Sejak simbol kota jasa dan perdagangan disematkan ke Bekasi, kota ini kini di penuhi dengan hutan beton yang tinggi-tinggi dan umumnya berdiri di pinggiran jalan utama.

Menurut catatan situs skyscrapercity gedung-gedung tinggi di Bekasi di dominasi oleh hotel dan apartemen.

Berikut ini gedung tinggi di Bekasi :

I. Kota Bekasi

  1. Grand Dhika City (28 lantai)
  2. Kemang View Apartment (23 lantai)
  3. Apartemen Mutiara (21 lantai)
  4. M Gold Tower (21 lantai)
  5. Hotel Horison (18 lantai)
  6. Hotel Harris Summarecon Bekasi (17 lantai)
  7. Amaroossa Grande Hotel (14 lantai)
  8. Center Point Apartment Tower I (16 lantai)
  9. Center Point Apartment Tower II (16 lantai)
  10. Center Point Apartment Tower III (16 lantai)
  11. Center Point Apartment Tower IV (16 lantai)
  12. Plaza Summarecon Bekasi (12 lantai)
II. Kota Cikarang
  1. Trivium Terrace Apartment (22 lantai)
  2. Axia South Cikarang (13 lantai)
  3. Prime Biz Hotel (13 lantai)
  4. Crown Court Executive Condominium Apartment Tower I (13 lantai)
  5. Crown Court Executive Condominium Apartment Tower II (13 lantai)
  6. Gedung CIMB Niaga (Menara Pasifik) (12 lantai)

Sabtu, 30 Mei 2015

Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga

Ini Untuk Ayah-Bunda


Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada Pasal 283 disebutkan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.

Sementara itu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja
  4. fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga
  5. fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keluarga
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Untuk melaksanakan seluruh kegiatan pada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, maka secara teknis telah dibentuk Subdirektorat, yaitu :
  • Subdirektorat Program dan Evaluasi
  • Subdirektorat Pendidikan Orang Tua
  • Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja
  • Subdirektorat Kemitraan
  • Subbagian Tata usaha.

Rabu, 27 Mei 2015

Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi


Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah membuat aturan berupa Perda Nomor 16/2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Aturan ini juga memuat soal kewajiban menyediakan RTH minimal 25% untuk Kawasan Perumahan dan RTH minimal 20% untuk Kawasan Perdagangan dan Industri.

1. Perumahan

Pembangunan Kawasan Perumahan di Kota Bekasi harus memenuhi penyediaan RTH minimal 15% dan sisanya untuk pembangunan Taman dan Parkir 20% serta peruntukan bangunan utama maksimal 65% dari luas total lahan yang disetujui.

Pembangunan perumahan harus memperhatikan penyediaan PSU (prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan maksimal) untuk kenyamanan penghuni perumahan sehingga terbebas dari bencana dan gangguan kantibmas lainnya.

PSU yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan adalah :
  • prasarana terdiri dari; jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan 9drainase) dan tempat pembuangan sampah (TPS) 
  • sarana tediri dari: sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman/tempat pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
  • utilitas terdiri dari: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, sarana pemadam kebakaran, sarana penerangan jalan umum, dan jaringan transportasi (termasuk halte, sub terminal, dan atau jembatan penyeberangan orang).

Selasa, 26 Mei 2015

Aturan Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMA/SMK/MA di Jawa Barat

Kuota Siswa Miskin Hingga 40% dan Siswa Berprestasi 10%


Bandung (BIB) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan aturan tentang Penerimaan Siswa Baru Tahun 2015 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat pada jenjang SMA/SMK/MA/MAK dilakukan dalam dua jalur seleksi, yaitu seleksi melalui jalur akademis dan seleksi melalui jalur non akademis.

1. Seleksi Jalur Akademis

PPDB yang dilakukan melalui jalur akademis didasarkan pada nilai UN dan pembobotan nilai UN dan USM.

Proses seleksi berdasarkan nilai UN dilakukan pada PPDB untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu perhitungan jumlah nilai hasil UN jenjang SMP pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Sedangkan seleksi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilakukan berdasarkan pembobotan nilai antara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) jenjang SMP pada mata pelajaran yang disesuaikan dengan ciri khas program studi SMK serta tes khusus yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

2. Seleksi Jalur Non Akademis

Untuk proses seleksi calon peserta didik PPDB dengan metode jalur non akademis dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
  • seleksi berdasarkan jalur prestasi atau bakat istimewa
  • seleksi jalur afirmasi

Jumat, 22 Mei 2015

Tugas Pokok Dirjen Dikdasmen Yang Baru

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah



Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

Dirjen Dikdasmen terdiri dari :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Dirjen Dikdasmen)
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
  6. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Di era Menteri Muhamad Nuh, Dirjen ini terpisah menjadi 2, yaitu Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pasal 347 dinyatakan bahwa fungsi Dirjen Dikdasmen adalah :
  • perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah
  • pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah
  • fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan memengah
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Kamis, 21 Mei 2015

Ini Tugas Dirjen PAUD di Pemerintahan Jokowi

Direktorat Jenderal PAUD & Pendidikan Masyarakat


Jakarta (BIB) - Dimasa pemerintahan Joko Widodo ini, Dirjen PAUDNI kembali dirombak dan berganti baju menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD-PM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas utama Dirjen PAUD-PM adalah "Menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Dirjen PAUD terdiri dari 4 direktorat dan 1 sekretariat, yaitu :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  2. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini 
  3. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
  4. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
  5. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Sebelumnya sewaktu bernama Dirjen PAUDNI, direktorat hanya terdiri dari : a). Direktorat Pembinaan PAUD; b). Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; c). Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; dan d). Direktorat P2TK PAUDNI.

Saat ini penambahan satu direktorat, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Sementara Direktorat P2TK PAUDNI kembali masuk ke Dirjen Guru.

Selasa, 19 Mei 2015

Perlu Rp. 27 Triliun Untuk Gratiskan Biaya SMA/SMK

Biaya Operasional Non Personalia Siswa SMA Rp. 3 Juta & SMK Rp. 3,7 Juta Per Tahun


Kota Bekasi (BIB) - Program Wajib Belajar Pendidikan hingga jenjang menengah (SMA/SMK/MA) memerlukan biaya yang sangat besar sekali.

Dalam catatan penelitian untuk biaya operasional non personalia setiap siswa SMA membutuhkan sekitar Rp. 3 juta per siswa per tahun. Sedangkan pada siswa SMK minimal biaya yang dianggarkan sebesar Rp. 3,7 juta per siswa per tahun.

Bila asumsi dasar tersebut yang dipakai untuk menggratiskan biaya pendidikan jenjang SMA/SMK, maka kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah mencapai Rp 27 triliun per tahun dengan jumlah siswa sekitar 9 juta orang.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Sutanto, baru-baru ini di Bekasi, bahwa meng-gratis-kan program pendidikan menengah itu dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo dalam rangka mewujudkan target Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Menengah Tahun 2020 menjadi 97%.

"Artinya 97% usia anak 16-19 tahun ditetapkan masuk sekolah menengah. Maka butuh biaya sekitar Rp. 17 triliun per tahun," ujar Sutanto di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, awal bulan ini.

Wajar 12 tahun akan dilaksanakan mulai Tahun Ajaran baru 2015/2016 di seluruh Indonesia.

Senin, 18 Mei 2015

Indeks Integritas Nilai Rata-Rata UN Kota Bekasi 73,14

Kabupaten Bekasi masuk 5 Besar, Kota Bekasi Urutan ke-13

Kota Bekasi (BIB) - Indeks Integritas dan Rata-rata Nilai Ujian Nasional (IIUN) di Provinsi Jawa Barat tertinggi diperoleh untuk jenjang SMA/SMK oleh Kabupaten Pangandaran yaitu 79,15 poin. Dan rata-rata IIUN Nasional adalah 63,28 poin.

Sedangkan IIUN Kota Bekasi berada di urutan ke-13 dengan nilai 73,14 poin. Sementara Kabupaten Bekasi masuk diurutan ke-5 yaitu mendapatkan 75,67 poin.

Berikut IIUN di Provinsi Jawa Barat :
  1. Kabupaten Pangandaran = 79,15
  2. Kabupaten Purwakarta = 78,01
  3. Kota Bandung = 76,69
  4. Kabupaten Subang = 75,82
  5. Kabupaten Bekasi = 75,67
  6. Kota Bogor = 75,03
  7. Kabupaten Ciancur = 74,89
  8. Kota Cirebon = 74,81
  9. Kota Depok = 74,51
  10. Kabupaten Karawang = 73,66
  11. Kabupaten Garut = 73,38
  12. Kabupaten Bandung = 73,32
  13. Kota Bekasi = 73,14

Minggu, 17 Mei 2015

Siapa Yang Wajib Diakomodir Dalam PPDB Online Kota Bekasi ???

Jadwal PPDB Online 20 - 30 Juni 2015


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara real time atau online 100% harus mengakomodir calon peserta didik yang memiliki masalah sebagai berikut :
  1. Akses siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (siswa miskin) karena mulai Tahun Ajaran 2015/2016 Pemerintah akan melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun hingga lulus jenjang SMA/SMK
  2. Akses siswa yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan sekolah sehingga mengurangi beban orang tua soal biaya transportasinya sehari-hari, karena pembiayaan BOS hanya untuk Biaya Operasional dan tidak termasuk Biaya Persoanal siswa
  3. Akses siswa yang memiliki prestasi akademik
  4. Akses siswa yang memiliki prestasi olahraga dan seni
  5. Akses siswa yang memiliki prestasi lain diluar akademik namun menunjang dalam program pendidikannya
  6. Akses siswa dengan usia paling tua (usia maksimal yang dipersyaratkan untuk masuk jenjang tertentu)
  7. Akses siswa perbatasan yang lebih dekat dengan sekolah.
  8. Akses Siswa penyandang disabilitas
  9. Akses siswa autisme / hiperaktif

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Adalah Bagi Usaha Yang Sudah Berjalan

Apa itu DELH ?


Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL UPL atau SPPL.

Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya.

Proses penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dibuat oleh suatu rencana usaha atau kegiatan disebut proses penapisan yang merujuk pada PermenLH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Lalu bagaimana dengan kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan?

Sabtu, 16 Mei 2015

Ini Gambaran Rancangan Undang-Undang Perkotaan

Saat Ini Kota Metropolitan Cendrung Semrawut



Jakarta (BIB) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.

"Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat.

Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.

"Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.

Jumat, 15 Mei 2015

UN Tahun 2015 Lebih Baik Ketimbang 2014

Rerata UN Bahasa Indonesia Naik Menjadi 3,66

Jakarta (BIB) - Hasil ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 diumumkan hari ini, Jumat, 15 Mei 2015.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, rerata nilai UN tahun ini naik sebesar 0,29 poin, dari 61,00 pada tahun lalu, menjadi 61,29 pada tahun ini.

Dalam jumpa pers mengenai hasil UN 2015,  Mendikbud mengatakan data rerata nilai UN yang naik ini menepis anggapan jika UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, maka motivasi belajar para peserta didik menjadi turun.

“Hasil ini membatalkan kecurigaan itu. Kinerja anak-anak tetap baik meskipun ini (UN) tidak dijadikan syarat kelulusan,” katanya saat jumpa pers di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Jakarta, (15/05/2015).

Ia menjelaskan, ada yang menarik pada hasil UN SMA.

Dari tujuh mata pelajaran yang diujikan dalam UN SMA, mata pelajaran yang mengalami kenaikan nilai secara signifikan adalah Bahasa Indonesia.

Untuk jurusan IPA, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,66. Sedangkan untuk jurusan IPS, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,16.

Selasa, 12 Mei 2015

Persyaratan Mendaftar Ormas di Kementerian Dalam Negeri

Syarat Mendapatkan SKT di Kesbangpol Kota Bekasi

Jakarta (BIB) - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk penerbitan SKT adalah :

  1. Surat Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
  2. Salinan Foto Copy Akte Pendirian Ormas/LSM
  3. Salinan Foto Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  4. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas (Pusat)
  5. Biodata Pengurus Inti (Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lain)
  6. Pas Photo Pengurus Inti (4x6 di tempel asli di kertas)
  7. Program Kerja Ormas/LSM
  8. Salinan Foto Copy KTP Pengurus Inti
  9. Salinan Foto Copy NPWP atas nama Ormas/LSM
  10. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas/LSM dari Kelurahan/Kecamatan
  11. Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan atau Tidak Dalam Perkara di Pengadilan, diatas materai 6.000
  12. Surat Pernyataan Sanggup Menyampaikan Laporan diatas materai 6.000 (minimal 1 x setahun)
  13. Mengisi Formulir Isian
(Seluruh Persyaratan dijilid dengan rapi dan berurutan sesuai dengan diatas)

Sentra Kota Jatibening Hanya Alokasikan 2% Penghijauan

Komisi Penilai Amdal Minta Diperbaiki


Pondokgede (BIB) - Sentra Kota Jatibening akan membangun lebih dari 220 unit ruko berlantai 3 di areal seluas 52.632 m2. Selain pembangunan ruko, Sentra Kota Jatibening juga akan melengkapi pembangunan hunian, dan fasilitas komersial lainnya.

Namun bila melihat konsep bangunan Sentra Kota Jatibening, pengembang belum memenuhi syarat soal kewajiban menyediakan lahan 30% ruang terbuka hijau (RTH).

Dalam eksposes oleh pemrakarsa dan konsultan Sentra Kota Jatibening di hadapan Tim Teknis dan Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Selasa, 12 Mei 2015, ruang terbuka keseluruhan mencapai 50% dengan rincian ;

  • penghijauan hanya 3.139 m2 (6%) padahal harus menyediakan minimal 30%
  • fasos-fasum hanya tersedia 1.065 m2 (2%) seharusnya minimal 15% dari total luas lahan yang ada
  • prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seluas 16.187 m2
  • area parkir 5.933 m2

Sehingga ruang terbuka Sentra Kota Jatibening menjadi 26.324 m2. Sementara ruang terbangun mencapai 26.307 m2.

Senin, 11 Mei 2015

Ini Gambaran Dirjen Guru

Hal pokok dalam Dirjen Guru dan TK adalah terjaminnya kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan guru serta terjaminnya pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menghadirkan Dirjen Guru. Kali ini diberi nama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & Tendik/Dirjen GTK).

Tugas utamanya sesuai dengan Pasal 124, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Sedangkan Fungsi Dirjen Guru secara global ada 8, yaitu :

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan peningkatan  kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  7. pelaksanaan adminsitrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Hore...Pondokgede dan Jatiasih Akan Dialiri PDAM

SPAM Berkapasitas 300 Liter Per Detik

Jatiasih (BIB) - Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pondokgede - Jatiasih (SPAM PGJA) berkapasitas 300 liter per detik akan dibangun untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah Kecamatan Pondokgede dan Kecamatan Jatiasih.

Penyediaan air bersih itu terutama akan melayani masyarakat yang bermukim di perumahan dan non perumahan di 9 kelurahan, yaitu Kelurahan Jatiwaringin, Jaticempaka, Jatimakmur, Jatibening, Jatibeningbaru, Jatikramat, Jatimekar, Jatirasa dan Kelurahan Jatiasih.

Pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air) menggunakan air baku Kanal Tarum Baarat (Kalimalang) yang berada di pinggir Kalimalang, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Total pengambilan air mencapai 300 liter/detik untuk melayani kebutuhan air bersih di Kecamatan Pondokgede sebesar 250 liter/detik dan Kecamatan Jatiasih 50 liter/detik.

Saat ini proses yang sedang berjalan adalah pembebasan lahan di wilayah Jakasampurna dan proses penilaian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang dilaksanakan oleh Tim Teknis dan Tim Penilai Komisi Amdal (KPA) Kota Bekasi di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.

Berdasarkan data tahun 2013, PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi baru mampu melayani masyarakat soal air minum di 3 kecamatan sebanyak 126.708 jiwa penduduk atau sekitar 15% dari jumlah penduduk Kota Bekasi di 3 kecamatan tersebut. Namun kalau dipersentasikan dengan jumlah penduduk keseluruhan yang mencapai 2,45 juta jiwa, maka layanan air bersih yang dilakukan PDAM baru menjangkau 5% penduduk.

Jumat, 08 Mei 2015

Syarat Masuk Sekolah PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA

Dilarang Memungut Biaya Apapun Dalam Proses PPDB, GRATIS !!!


Idealnya syarat masuk sekolah lebih kepada syarat psikis, diantaranya :

I. Masuk TK/RA (PAUD)

Syarat masuk bagi calon peserta didik (murid) Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Atfhal (TK/RA/BA) adalah :
  1. telah berusia minimal 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A
  2. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Kelompok B.
Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA paling banyak 25 siswa per rombongan belajar (rombel) atau kelas. Sedangkan untuk TKLB paling banyak maksimal 5 siswa per rombel/kelas.

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk TK/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dan orang tua diberikan kesempatan memberikan sumbangan sesuai dengan kemapuannya. Penerimaan sumbangan dapat dilakukan setelah peserta didik dinyatakan diterima dan masuk sekolah.

Memberikan prioritas minimal 20% daya tampung sekolah kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya sekolah atau tidak dipungut biaya.

II. Syarat Masuk SD/MI

Persyaratan utama untuk dapat memasuki sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) adalah, bagi peserta didik yang sudah memenuhi syarat, antara lain :
  1. usia 7 - 12 tahun WAJIB diterima
  2. usia 6 tahun DAPAT diterima
  3. usia 5 sampai dengan dibawah 6 tahun DAPAT DIPERTIMBANGKAN atas rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional atau Dewan Guru SD/MI/Sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar.
  4. usia dibawah 5 tahun TIDAK DAPAT diterima.
  5. khusus untuk masuk SDLB dapat menerima usia diatas 12 tahun.
  6. tidak dipersyaratkan (TIDAK WAJIB) bisa baca-tulis atau Calistung.
Jumlah peserta didik per kelas paling banyak maksimal 32 siswa per rombongan belajar (rombel) atau per kelas. Untuk SDLB maksimal 5 siswa per rombel.

Seleksi calon peserta didik SD/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lainnya yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah.

Seleksi tidak dilakukan berupa seleksi akademis (wajib bisa calistung) dan tidak wajib syarat peserta didik telah mengikuti TK/RA/BA (bisa masuk SD bagi siswa dengan cukup usia tanpa harus sekolah di PAUD).