Tampilkan postingan dengan label Beban Kerja Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Beban Kerja Guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Agustus 2018

Mulai Tahun Ajaran 2018/2019 Beban Kerja Guru 40 Jam Per Minggu

37,5 Jam Kerja Efektif


Kota Bekasi (BIB) - Mulai Tahun Ajaran 2018/2019 sejak Semester Ganjil, beban kerja guru per minggu naik menjadi 40 jam dan dilaksanakan di satuan administrasi pangkal (sekolah guru terdaftar).

Beban kerja selama 40 jam per minggu itu terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.

Sekolah atau satuan pendidikan dapat menambah jam istirahat dengan catatan tidak boleh mengurangi jam kerja efektif. 

Untuk memenuhi beban kerja guru selama 37,5 jam kerja efektif per minggu, maka ada 5 kegiatan utama yang wajib dilaksanakan per minggu, yaitu :

1. MERENCANAKAN PEMBELAJARAN ATAU PEMBIMBINGAN
  • pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
  • pengkajian program tahunan dan semester; dan
  • pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.