Jumat, 22 Mei 2015

Tugas Pokok Dirjen Dikdasmen Yang Baru

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah



Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

Dirjen Dikdasmen terdiri dari :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Dirjen Dikdasmen)
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
  6. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Di era Menteri Muhamad Nuh, Dirjen ini terpisah menjadi 2, yaitu Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pasal 347 dinyatakan bahwa fungsi Dirjen Dikdasmen adalah :
  • perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah
  • pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah
  • fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan memengah
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR

Tugas utama direktorat ini adalah melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan SD.

Sedangkan fungsi Direktorat Pembinaan SD ada 10, diantaranya :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola SD
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola SD
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik SD
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan SD
  5. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan SD yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing
  6. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu SD
  7. penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola SD
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola SD
  9. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola SD
  10. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Direktorat Pembinaan SD terdiri dari beberapa Subdirektorat, yaitu :
  • Subdirektorat Program dan Evaluasi
  • Subdirektorat Kurikulum
  • Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  • Subdirektorat Peserta Didik
  • Subbagian Tata Usaha.
1. Subdirektorat Program dan Evaluasi, terdiri dari :
  • Seksi Program : melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan SD.
  • Seksi Evaluasi : melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan SD, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan SD, dan penyusunan laporan Direktorat.
2. Subdirektorat Kurikulum terdiri dari :
  • Seksi Pembelajaran : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran SD.
  • Seksi Penilaian : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian SD.
3. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri dari :
  • Seksi Kelembagaan : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan SD yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola SD.
  • Seksi Sarana dan Prasarana : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana SD.
4. Subdirektorat Peserta Didik terdiri dari :
  • Seksi Bakat dan Prestasi : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik SD.
  • Seksi Kepribadian : melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik SD.
5. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.

Bersambung ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama ...

(bang imam)

#DirjenDikdasmen #BangImamBerbagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi