Sabtu, 13 Desember 2014

Surat Menteri Pendidikan Tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013

12 Desember 2014

Nomor : 179372/MPK/KR/2014
Lampiran : -
Hal : Penyediaan Buku Kurikulum 2013

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati dan Walikota
di seluruh Indonesia


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah menyediakan anggaran penyediaan buku siswa dan buku guru Kurikulum 2013 melalui : a. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Dasar, bantuan sosial buku dana dekonsentrasi di provinsi, serta BOS pendidikan menengah untuk pembelian buku Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015; b. Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan dan APBD bagi Kabupaten/Kota yang tidak menerima DAK untuk pembelian buku Seemster II Tahun Pelajaran 2014/2015.
  2. Pembelian buku Kurikulum 2013 Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 telah dilakukan sekolah yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota kepada penyedia yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Untuk itu sekolah wajib segera menyelesaikan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan jumlah buku yang sudah diterima.
  3. Kontrak pembelian buku Kurikulum 2013 Semester II Tahun Pelajaran 2014/2014, yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan penyedia berdasarkan kontrak payung yang ditetapkan oleh LKPP, diselesaikan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
  4. Buku Kurikulum 2013 yang telah dibeli oleh pemerintah daerah namun belum digunakan dalam pembelajaran oleh sekolah, dimanfaatkan sebagai buku referensi di perpustakaan sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan Saudara Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengkoordinasikan penyelesaian penyediaan buku Semester I dan Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai akhir Desember 2014.

Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan


Anies Baswedan

Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Agama
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Download Surat Menteri Soal Kurikulum 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi