Jumat, 19 April 2013

Oknum Wakil Ketua DPRD Tarif CPNS Rp. 50 Juta

Kepala Sekolah Jadi Perantara


Guru Honorer Jatiasih. Foto: LSM Sapulidi
Kota Bekasi (BIB) - Beredar kabar dikalangan tenaga honorer Kota Bekasi bahwa ada salah satu oknum Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi memberikan tarif bagi honorer yang ingin menjadi prioritas diangkat menjadi CPNS harus membayar sebesar Rp. 50 juta. 

Tarif Rp. 50 juta tersebut dibayar dengan 2 termin. Termin pertama pembayaran dilakukan saat pelaksanaan uji publik atau disebut sebagai uang muka (DP) sebesar Rp. 25 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah tenaga honorer tersebut lulus sebagai CPNS.

Yang unik dalam praktek percaloan CPNS di Kota Bekasi ini, penawaran sebagai perantara dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah terhadap tenaga honorer yang masuk pada Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II yang dipimpinnya.

"Kepsek ngumpulin kami semua guru honorer. Terus ngajak ketemu oknum Wakil Ketua DPRD itu. Katanya karena formasi CPNS terbatas, jika ingin prioritas maka harus bayar Rp 50 juta. Uang muka bisa dibayar setengah dulu," ujar tenaga honorer yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Kepala Sekolah yang menjadi perantara itupun telah menitipkan adiknya kepada oknum Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi untuk dimasukkan menjadi prioritas pengangkatan pada tahun 2013 ini.

Perlu diketahui sang adik kepala sekolah baru mengajar di salah satu SD Negeri pada tahun 2009. Tetapi dengan kemampuan memanipulasi dan memundurkan SK, tenaga honorer tersebut masuk dalam Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Kota Bekasi.

"Semua guru honorer tidak ada yang mau ikut (menghadap ke oknum Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi,red). Tapi tolong informasi ini jangan berasal dari saya ya pak," ujar tenaga honorer tersebut saat melapor ke Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Agar tidak tertipu dan tidak menjadi bulan-bulanan calo, LSM Sapulidi membuka Posko Informasi Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II di Kota Bekasi pada alamat, Perumnas II Jl. Gunung Gede IX Blok C No.48 Kayuringinjaya-Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Telp. (021) 49017307, 02193136201, SMS 0816 174 96 260, Email: sapulidi.foundation@gmail.com.

"Proses pengangkatan honorer menjadi CPNS tidak perlu mengeluarkan biaya dan tidak usah pake calo. Jika dalam masa sanggah nama honorer tidak termasuk yang diadukan berarti honorer tersebut akan diproses dan bisa mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Jadi jangan tertipu pada oknum yang mengatasnamakan akan bisa membantu menjadi PNS. LSM Sapulidi selalu memberikan informasi terkini dan tidak dipungut biaya. Silahkan mencari informasi ke sekretariat kami," ujar Bang Imam lagi.

Setelah proses uji publik, kemudian jadwal berikutnya adalah:

16 April-1 Mei 2013 : PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan penyampaian hasilnya kepada Kepala BKN.

1-14 Mei 2013 : Kepala BKN menyusun listing Data Honorer Kategori II,

14 Mei 2013 : Penyampaian kembali listing Tenaga Honorer Kategori II sebagai peserta tes kepada PPK. (a-102)


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi