Jumat, 11 September 2026

Dapodik dan Emis di Indonesia Tahun 2026

 446.928 Sekolah & 88.810 Madrasah

Jakarta (BHC) - Hingga per 11 September 2026, posisi dapodik menunjukkan pengiriman data sudah mencapai 97,3%. Jumlah sekolah terdata mencapai 446.928 sekolah. Sedangkan data Emis menunjukkan sebanyak 88.810 madrasah.

Sementara itu jumlah Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah mencapai 339.435 lembaga. Sehingga jumlah Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantern/Pendidikan Diniyah mencapai 875.173 lembaga.

Rabu, 09 September 2026

Cara Mengajukan KBLI Pendidikan 2025


Jakarta (BHC) -
 KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KBLI digunakan sebagai dasar perizinan usaha untuk membuat atau mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS. Dengan KBLI, tingkat resiko usaha juga dapat ditentukan sebagai syarat untuk memperoleh perizinan berusaha.

Pada umumnya, untuk menjalankan sebuah usaha, termasuk pendidikan beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti badan hukum wajib berupa Yayasan atau Organisasi Masyarakat/Keagamaan ataupun Pribadi (untuk Pendidikan Nonformal). KBLI ini sebaiknya sudah tercantum KBLI.

Kemudian, dibutuhkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah dilokasi tersebut diperbolehkan atau diizinkan untuk membangun sekolah (Zonasi Pendidikan). Dan juga menyertakan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan (sesuai dengan luas lahannnay), serta Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG-SLB).

Baru kemudian bisa mendapatkan Izin Operasional Sekolah. Sehingga dengan kata lain, alurnya dan yang dibutuhkan sebagai syarat utama adalah;

  1. Badan Hukum (Yayasan) (sertakan KBLI)
  2. KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  3. Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
  4. PBG-SLF (Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Lik Fungsi)
  5. Izin Operasional Sekolah

Selasa, 08 September 2026

Izin Pendirian Sekolah Dasar Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Tanda Daftar Yayasan

2. Akta Pendirian Yayasan

3. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Tidak Menempati atau Menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor atau pada lahan yang bermasalah

5. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

6. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Senin, 07 September 2026

Bantu Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2026

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

Minggu, 06 September 2026

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2026 ?


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikdasmen).