Senin, 23 Februari 2026

Ini Yang Dulu IKIP Bertransformasi Menjadi Universitas


Jakarta (BHC) -
Tahukah kamu, sejak tahun 1999, institut keguruan dan ilmu pendidikan atau IKIP sudah bertransformasi menjadi universitas. 

9 dari IKIP Negeri memulai transformasi menjadi Universitas Negeri sejak tahun 1999. Selebihnya, 1 di tahun 2000, 1 tahun 2006 dan yang terakhir di 2004 yakni IKIP Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo.

Selain IKIP Negeri, ada juga lo IKIP Swasta dahulu yang cukup terkenal, yaitu IKIP Muhammadiyah Jakarta, IKIP Muhammadiyah Yogyakarta dan IKIP Sanata Dharma Yogyakarta. IKIP Muhammadiyah Jakarta tahun 1997 misalnya menjadi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.

IKIP Muhammadiyah Yogyakarta tahun 1994 menjadi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Sedangkan IKIP Sanata Dharma di tahun 1993 menjadi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

IKIP itu terkenal menciptakan calon guru ya. Kini lulusan IKIP (Universitas) sudah bisa jadi Dokter, Insinyur, Perawat, dan juga ahli di bidang sumber daya air tentunya.

Minggu, 22 Februari 2026

Izin Pendirian Sekolah Dasar Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Tanda Daftar Yayasan

2. Akta Pendirian Yayasan

3. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Tidak Menempati atau Menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor atau pada lahan yang bermasalah

5. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

6. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persyaratan Rekomendasi SPK SD di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut ini adalah Syarat Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Sekolah Dasar (SD) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 :

1. Identitas Penanggung Jawab

2. NPWP Penanggung Jawab

3. SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan

4. NPWP Perusahaan/Yayasan

Syarat Perizinan Izin Operasional atau Pendirian Sekolah Khusus Swasta (SKH/SLB) di Banten Tahun 2026


Kota Serang (BHC) -
Izin Pendirian Sekolah Khusus atau Sekolah Luar Biasa merupakan perizijan yang dilayani oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Untuk Wilayah Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang layanan Perizinan Pendidikan Khusus diajukan ke DPMPTSP Provinsi Banten.

Berikut Syarat Perizinan Izin Operasional Pendirian Sekolah Khusus di Banten Tahun 2026;

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2026 ?


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikdasmen).