Tampilkan postingan dengan label SKH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKH. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Februari 2026

Syarat Perizinan Izin Operasional atau Pendirian Sekolah Khusus Swasta (SKH/SLB) di Banten Tahun 2026


Kota Serang (BHC) -
Izin Pendirian Sekolah Khusus atau Sekolah Luar Biasa merupakan perizijan yang dilayani oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Untuk Wilayah Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang layanan Perizinan Pendidikan Khusus diajukan ke DPMPTSP Provinsi Banten.

Berikut Syarat Perizinan Izin Operasional Pendirian Sekolah Khusus di Banten Tahun 2026;