Sabtu, 01 Juli 2023

SMP Swasta Ini Terima Siswa Miskin

PPDB SMP di Kota Bekasi


Kota Bekasi (BIB) -
Sebanyak 110 SMP Swasta di Kota Bekasi pada Tahun Pelajaran 2023/2024 menerima calon peserta didik yang berasal dari keluarga miskin. Saat ini jumlah SMP Swasta di Kota Bekasi mencapai 249 sekolah.

Berarti 44,17% SMP Swasta mau menggerakkan hatinya menerima siswa miskin. Sementara yang belum tergerak hatinya mencapai 139 SMP Swasta (55,83%).

SMP Swasta tersebut mengalokasikan siswa miskin lewat Jalur Afirmasi.

Rata-rata SMP Swasta memberikan kuota sebanyak 32 kursi untuk siswa miskin. Ada juga yang memberikan kuota 10 kursi. Total kursi jatah siswa miskin di SMP Swasta sebanyak 3.498 kursi.

Sedangkan 62 SMP Negeri di Kota Bekasi memberikan daya tampung bagi siswa miskin sebanyak 4.032 kursi. Berarti jumlahnya menjadi 7.530 siswa.

Pemerhati Pendidikan dari Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, sangat terharu dengan sekolah swasta yang masih mau mengalokasikan kursi untuk siswa miskin.

Rabu, 28 Juni 2023

Hasil Seleksi PPDB Tahap I SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2023

Daya Tampung PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi Per Kecamatan Tahun 2023

 

No.

Jalur

%

Alokasi Kursi

1

Zonasi  

50%

6.080

2

Afirmasi

33%

4.032

3

Prestasi

15%

 

 

Akademik dan Non Akademik

 

122

 

Nilai Assesment Sumatif

 

1.568

 

Tahfidz

 

122

4

Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru

2%

236

Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 12.182 kursi daya tampung 62 SMP Negeri di Kota Bekasi. Banyaknya rombongan belajar terbanyak adalah 9 rombel dan paling sedikit 3 rombel.

Tiap rombel diisi oleh 32 siswa.

Lokasi Wajib AMDAL dan Tidak Wajib AMDAL

 


AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 4 "Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL".

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan bisa diwajibkan AMDAL apabila memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.

Senin, 26 Juni 2023

Ini Daya Tampung PPDB SMK Tahap II di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Tahun 2023

Kursi Rapor Umum + Sisa PPDB Tahap I


Cikarang (BIB) -
Daya tampung PPDB Tahap II Jenjang SMK Negeri di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2023/2024 terdiri dari, kuota Jalur Prestasi Rapor Umum ditambah dengan sisa kursi yang tidak terpakai atau mengundurkan diri (tidak daftar ulang) pada PPDB Tahap I.

PPDB Tahap II sendiri dilaksanakan selama 4 hari, yaitu 26-27 Juni dan 03-04 Juli 2023. 

Jalur PPDB Tahap II terbatas pada Jalur Prestasi Rapor Umum.

Daya Tampung Jalur Prestasi Rapor Umum pada Jenjang SMK sebesar 25%.

Berikut Tabel 1.1. Daya Tampung PPDB Tahap II SMK Negeri di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Tahun 2023 :

Minggu, 25 Juni 2023

Jadwal dan Daya Tampung PPDB Tahap II SMA Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun 2023

26-27 Juni dan 03-04 Juli 2023

Kota Cikarang (BIB) - Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II Jenjang SMA Negeri adalah Jalur Zonasi. Sebanyak 8.076 kursi akan diperebutkan calon siswa pada PPDB Tahap II.

Namun, jika masih ada sisa kursi pada PPDB Tahap I, maka otomatis menjadi tambahan dalam PPDB Tahap II.

PPDB Tahap II sendiri akan dilaksanakan selama 4 hari, yakni Senin-Selasa, 26-27 Juni 2023 dan Senin-Selasa, 03-04 Juli 2023.

Berikut Tabel 1.1. Daya Tampung PPDB Tahap II Jalur Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun 2023 :