Senin, 26 Mei 2025

Ini Daya Tampung Jalur Afirmasi SPMB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2025


Kota Bekasi (AFIRMASI) -
 Jalur Afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS dan penyandang disabilitas.

Sedangkan Jalur Mutasi adalah jalur bagi anak murid yang orang tuanya pindah tugas.

Jalur Afirmasi SMP Negeri sebanyak 25% dan Jalur Mutasi SMP Negeri sebanyak 5%.

Daya Tampung Jalur Prestasi SPMB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2025


Kota Bekasi (PRESTASI) -
Kota Bekasi memberikan kuota Jalur Prestasi pada SPMB Jenjang SMP Negeri Tahun 2025 sebanyak 25% dari total kebutuhan murid yang ada.

Prestasi yang dimaksud adalah, prestasi murid selama di SD untuk Kategori Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Tahfidz Qur'an dan Nilai Rapor.

Prestasi Akademik/Non Akademik yang mendapatkan nilai hanya bagi murid berprestasi pada Juara 1, Juara 2, dan Juara 3 baik tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sementara itu Hafalan Qur'an dihitung sckor dari 1 juz sampai dengan 30 juz.

SPMB Jalur Prestasi dapat memilih 2 SMP Negeri baik dalam 1 Wilayah maupun luar Wilayah. Artinya, bebas memilih seluruh SMP Negeri yang ada di Kota Bekasi, baik pilihan 1 maupun pilihan 2.

Daya Tampung SPMB Jalur Domisili SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2025

282 Kursi Untuk Murid Perbatasan


Kota Bekasi (DOMISILI) -
Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan kursi atau daya tampung terhadap murid luar Kota Bekasi yang domisilinya berbatasan langsung dengan Bekasi. Murid luar Kota Bekasi yang berdomisili di perbatasan dapat mendaftar melalui Jalur Domisili.

Kota Bekasi memberikan kuota sebanyak 282 kursi (2% dari daya tampung total). Tetapi, tidak semua SMP Negeri menampung murdi luar Kota Bekasi ya... hanya SMP Negeri yang berdekatan dengan perbatasan saja.

Seleksi dilakukan dengan mengacu kepada Titik Korrinat SMP Negeri yang dituju terhadap jarak tempat tinggal calon murid.

Khusus di SMP Negeri 31 Kota Bekasi dan SMP Negeri 43 Kota Bekasi memberikan kuota Jalur Domisili bagi siswa luar Kota Bekasi yang tempat tinggalnya masih beririsan dengan Kota Bekasi. Seleksi dilakukan berdasarkan jarak, dan tetap memprioritaskan warga Kota Bekasi.

Jalur Domisili sendiri mendapatkan porsi SPMB sebanyak 45%, terdiri dari 43% jatah siswa Kota Bekasi dan 2% jatah siswa luar Kota Bekasi (Perbatasan).

Daerah Perbatasan yang dimaksud adalah:

  • Kabupaten Bekasi : Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara. Kecamatan Setu, Kecamatan Tarumajaya, dan Kecamatan Babelan)
  • Kabupaten Bogor : Kecamatan Cileungsi dan Kecamatan Gunung Putri
  • Kota Depok : Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos.

Daya Tampung SPMB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2025


Kota Bekasi (DAYA TAMPUNG) -
Kota Bekasi melaksanakan SPMB dalam 2 tahap untuk jenjang SMP Negeri. Jumlah SMP Negeri di Kota Bekasi saat ini sebanyak 62 SMP Negeri.

Terdiri dari 56 SMP Negeri yang sudah masuk dalam dapodik (terdaftar) dan 6 SMP Negeri yang belum masuk dalam dapodik (USB/Unit Sekolah Baru).

Pada Tahun Ajaran 2025/2026 ini, ke-62 SMP Negeri ini akan menampung 461 rombel (kelas) dengan kebutuhan siswa sebanyak 20.583 murid setara dengan 56,66% dari seluruh lulusan SD saat ini sebanyak 36.327 murid lulusan SK Kelas 6.

T.A. 2025/2026 ini tiap rombongan belajar jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi menerima 44 murid per kelas. Melanggar ketentuan Kemendikdasmen yang jumlah murid SMP minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa per kelas.

SPMB TK, SD, SMP di Kota Bekasi Tahun 2025


Kota Bekasi (SPMB) -
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

SPMB di Kota Bekasi akan dimulai 23 Juni 2025 untuk TK/SD/SMP dan berakhir pada 07 Juli 2025. SPMB SD/SMP dilakukan dalam 2 tahap.