Kamis, 03 Oktober 2024

Ini Tata Cara Pembuatan Dokumen Pertek Air Limbah

Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan


KLHK (BHC) -
Persetujuan Teknis atau Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan adalah salah satu perizinan dan non perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha sebelum mengajukan Dokumen Amdal atau UKL-UPL.

Bagaimana cara menyusun dan mengajukan dokumennya?

Berikut Tata Cara Penyusunan Pertek Air Limbah ke Badan Air Permukaan.

Sub Layanan : Pembuangan Air Limbah ke Sungai/Danau/Saluran Air Limbah/Kanal

Jenis Dokumen : Standar Teknis

Ini Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029


Kota Cikarang (BHC) -
Kabupaten Bekasi memiliki 55 anggota DPRD. Partai Golkar menjadi pemenang pada Pemilu 2014 di Kabupaten Bekasi dengan perolehan kursi sebanyak 10 kursi.

Kemudian, disusul oleh Gerindra dan PDIP masing-masing sebanyak 8 kursi. Selanjutnya, PKB dan PKS juga memiliki masing-masing 7 kursi. 

Ada 11 Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bekasi, yaitu;

  1. PKB (7 kursi)
  2. Gerindra (8 kursi)
  3. PDIP (8 kursi)
  4. Golkar (10 kursi)
  5. NasDem (3 kursi)
  6. Buruh (2 kursi)
  7. PKS (7 kursi)
  8. PAN (3 kursi)
  9. PBB (1 kursi)
  10. Demokrat (3 kursi)
  11. PPP (2 kursi).

Rabu, 02 Oktober 2024

Ini Anggota DPRD Kota Bekasi Periode Tahun 2024-2029


Kota Bekasi (BHC) -
Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2024-2029 sebanyak 50 anggota. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi pemenang pemilu di Kota Bekasi dengan perolehan suara mencapai 296.139 suara (22%).

Dengan demikian, PKS berhak mendudukkan kadernya sebanyak 11 orang.

Kemudian disusul oleh PDIP dengan 201.831 suara (9 kursi), dan Partai Golkar dengan 205.229 suara (8 kursi).

Ini adalah Perolehan Suara Partai Politik yang mendapatkan Kursi DPRD Kota Bekasi Tahun 2024;

  1. PKS = 296.139 suara (11 kursi);
  2. PDIP = 201.831 suara (9 kursi);
  3. Golkar = 205.229 (8 kursi);
  4. Gerindra = 156.776 suara (6 kursi)
  5. PAN = 97.683 suara (5 kursi);
  6. PKB = 82.544 suara (5 kursi);
  7. Demokrat = 75.029 suara (4 kursi)
  8. PSI = 64.635 suara (2 kursi)
  9. PPP = 58.518 suara (2 kursi)

Ini Daftar PKBM di Kabupaten Bogor Tahun 2024


Cibinong (BHC) -
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM menjadi salah satu lembaga pendidikan non formal di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA adalah pendidikan yang menjadi unggulan dari PKBM. Saat ini PKBM masuk dalam layanan pendidikan yang tercatat resmi dalam Dapodikdasmen, Kemdikbudristek. 

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ada 10.394 lembaga PKBM yang sudah berdiri di Indonesia atau setara dengan 2,36% dari seluruh lembaga pendidikan kita saat ini yang mencapai 438.909 lembaga.

Di Kabupaten Bogor sendiri, jumlah PKBM mencapai 214 lembaga. Yang terbanyak di Kecamatan Cileungsi sebanyak 11 PKBM, dan Kecamatan Cigudeg dan Gunung Putri masing-masing 10 PKBM.

Semua kecamatan di Kabupaten Bogor memiliki PKBM.

Selasa, 01 Oktober 2024

Sebaran SMP dan MTs di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Desa/Kelurahan Tahun 2024

327 SMP/MTs


Kota Cikarang (BHC) -
Sebetulnya, tidak menjadi masalah jika bersekolah lintas kecamatan atau desa/kelurahan di Kabupaten Bekasi. Karena memang tidak ada yang mengatur dan melarang hal tersebut.

Yang menjadi masalah, karena dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP/MTs menggunakan Jalur Zonasi. Jalur ini hanya memungkinkan siswa diterima hanya yang dekat dengan sekolah.

Jika berbasis kecamatan saja, maka layanan SMP/MTs khususnya SMP/MTs Negeri tentu belum mampu menampung siswa lulusan SD. Sehingga, hanya dengan jarak paling terjauh 1.000 meter dari sekolah saja yang mendapatkan kesempatan masuk SMP/MTs Negeri Jalur Zonasi.

Jalur ini memang selalu menjadi kontroversi setiap pelaksanaan PPDB. Karena jalur ini terbatasnya kesempatan siswa karena didasarkan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah yang diarsir dari daya tampung yang tersedia.