Kamis, 04 Juli 2019

Ini Passing Grade PPDB SMP Negeri Jalur Prestasi USBN di Kota Bekasi 2019

Terendah 254,30

Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jalur Prestasi USBN (berbasis nilau USBN) jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi sudah berakhir pada Rabu, 3 Juli 2019. Hasilnya, passing grade tertinggi adalah 296,00.

Nilai tertinggi (NUN/Passing Grade0 ini dimiliki atas nama : Archierico Polado Damanik asal sekolah SD Excellent Mandiri School, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Siswa ini memilih SMP Negeri 26 Kota Bekasi.

Nilai rata-rata USBN Archierico adalah :
  • Bahasa Indonesia = 99,00
  • Matematika = 98,00
  • Ilmu Pengetahuan Alam = 99,00
Sehingga jumlah NHUN = 296,00

Ini Hasil Jalur Afirmasi (Ekonomi KETM) PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Kursi Kosong 181 Siswa



Kota Bekasi (BIB) - Dari 1.424 siswa daya tampung PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi hingga akhir pendaftaran hanya 1.243 siswa yang mendaftar. Sehingga masih ada kursi kosong sebanyak 181 siswa.

Kursi kosong itu terdapat di :
  1. SMP Negeri 1 Kota Bekasi (20 kursi);
  2. SMP Negeri 3 Kota Bekasi (6 kursi);
  3. SMP Negeri 5 Kota Bekasi (7 kursi);
  4. SMP Negeri 7 Kota Bekasi (7 kursi);
  5. SMP Negeri 12 Kota Bekasi (4 kursi);
  6. SMP Negeri 14 Kota Bekasi (1 kursi);
  7. SMP Negeri 19 Kota Bekasi (18 kursi);
  8. SMP Negeri 20 Kota Bekasi (4 kursi);
  9. SMP Negeri 21 Kota Bekasi (22 kursi);
  10. SMP Negeri 27 Kota Bekasi (9 kursi);
  11. SMP Negeri 28 Kota Bekasi (4 kursi);
  12. SMP Negeri 31 Kota Bekasi (27 kursi);
  13. SMP Negeri 33 Kota Bekasi (1 kursi));
  14. SMP Negeri 36 Kota Bekasi (4 kursi);
  15. SMP Negeri 42 Kota Bekasi (8 kursi);
  16. SMP Negeri 43 Kota Bekasi (15 kursi);
  17. SMP Negeri 48 Kota Bekasi (8 kursi);
  18. SMP Negeri 49 Kota Bekasi (2 kursi);
  19. USB SMP Negeri 51 Kota Bekasi (7 kursi);
  20. USB SMP Negeri 53 Kota Bekasi (2 kursi);
  21. USB SMP Negeri 56 Kota Bekasi (5 kursi).
Kemana siswa miskin mendaftar?

Ini Hasil Jalur Zonasi Radius SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Jarak Terdekat 6 Meter


Kota Bekasi (BIB) - Seleksi PPDB Online SMP Negeri Jalur Zonasi Radius di Kota Bekasi sudah selesai, hasilnya jarak terdekat siswa yang diterima adalah 6 meter dari sekolah tujuan. Jarak terdekat tersebut berada di SMP Negeri 11 Kota Bekasi.

Pada umumnya, sekitar 80% siswa yang diterima pada JALUR ZONASI RADIUS dibawah 1 km (1.000 meter). Sedangkan sisanya rata-rata dibawah 2 km (2.000 meter).

Ada satu sekolah yang menerima lebih dari 7 km (7.000 meter) yaitu di SMP Negeri 43 Kota Bekasi.

Jika dilihat, jarak terjauh, ada 3 SMP Negeri yang hanya menerima siswa melebihi daya tampung di sekitar komplek perumahan yang ada di dekat sekolah, yaitu :
  1. SMP Negeri 4 Kota Bekasi;
  2. SMP Negeri 11 Kota Bekasi;
  3. USB SMP Negeri 51 Kota Bekasi;
  4. USB SMP Negeri 52 Kota Bekasi; dan
  5. USB SMP Negeri 55 Kota Bekasi.
Kelima SMP Negeri ini hanya bisa menampung siswa yang jarak rumah dengan sekolah tidak lebih dari 500 meter.

Senin, 01 Juli 2019

Ini Seharusnya Jarak Ideal Sekolah dengan Tempat Tinggal Siswa

SD 3 km, SMP 5-7 km, dan SMA/SMK 9-10 km


Jika Ayah/Bunda mendapatkan SMP Negeri yang jaraknya dengan rumah mencapai 16,1 km, bagaiamana cara mengantarnya??? Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 ini didasarkan atas 3 jalur seleksi, yaitu; 1) Jalur Zonasi, 2) Jalur Prestasi, dan 3) Jalur Perpindahan Orang Tua.

Yang banyak dikeluhkan adalah soal daya tampung Jalur Zonasi yang dianggap terlalu dominan, hingga mencapai 90% dari daya tampung (Permendikbud 51/2018), dan dirubah menjadi minimal 80% ().

Sebenarnya, menurut Hamid Muhammad (mantan Dirjen. Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud), jarak ideal tempat tinggal siswa dengan sekolah untuk tingkat dasar maksimal 3 km, SMP antara 5-7 km, dan SMA/SMK antara 9-10 km.

Kok Bisa Jarak Rumah Siswa Dengan Sekolah Nol Meter

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Setelah ramai-ramai di protes daerah soal seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengutamakan jarak rumah tempat tinggal peserta didik ke sekolah atau yang lebih populer dengan JALUR ZONASI, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya merevisi daya tampung yang tadinya dari 90% menjadi minimal 80%.

Jalur Zonasi dimaksudkan akan menghapus istilah sekolah favorit di satuan pendidikan tertentu, dan memberikan pemerataan akses pendidikan untuk semua. Sampai disini niat ini sangat mulia. Namun, jika ternyata banyak siswa berprestasi tidak diterima di sekolah negeri yang diimpikannya akibat kebijakan Kemdikbud tersebut, tentu ini menjadi masalah baru.

Ya... siswa berprestasi yang biasa disanjung, kini harus gigit jari karena hanya memiliki kesempatan tidak lebih dari 5% untuk masuk sekolah negeri.

Setelah direvisi, kesempatan siswa berprestasi naik drastis menjadi 15% dari daya tampung sekolah.