Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Setelah ramai-ramai di protes daerah soal seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengutamakan jarak rumah tempat tinggal peserta didik ke sekolah atau yang lebih populer dengan JALUR ZONASI, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya merevisi daya tampung yang tadinya dari 90% menjadi minimal 80%.
Jalur Zonasi dimaksudkan akan menghapus istilah sekolah favorit di satuan pendidikan tertentu, dan memberikan pemerataan akses pendidikan untuk semua. Sampai disini niat ini sangat mulia. Namun, jika ternyata banyak siswa berprestasi tidak diterima di sekolah negeri yang diimpikannya akibat kebijakan Kemdikbud tersebut, tentu ini menjadi masalah baru.
Ya... siswa berprestasi yang biasa disanjung, kini harus gigit jari karena hanya memiliki kesempatan tidak lebih dari 5% untuk masuk sekolah negeri.
Setelah direvisi, kesempatan siswa berprestasi naik drastis menjadi 15% dari daya tampung sekolah.
Pemerintah Kota Bekasi juga menjalankan amanah untuk menyediakan Jalur Zonasi bagi calon siswa yang ingin masuk SMP Negeri. Di Kota Bekasi, Jalur Zonasi diberikan quota atau daya tampung sebesar 83% dari seluruh daya tampung sekolah.
Jalur Zonasi ini kemudian diagi lagi untuk, 1) Jalur Zonasi Radius sebesar 73%, dan 2) Jalur Zonasi Ekonomi KETM sebesar 10%.
Sampai disini, istilah tersebut belum begitu masalah.
Namun, saat saya akses laman ppdb online Kota Bekasi, ada yang cukup janggal, dimana pada hasil pengukuran jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah ada yang jaraknya Nol (0) meter. Atau tidak dapat dihitung, sehingga kesimpulannya, siswa tersebut dianggap bertempat tinggal di dalam komplek sekolah.
Adakah di Kota Bekasi sekolah yang memiliki perumahan di komplek sekolah???
Kejadian terjadi di :
- SMP Negeri 5 Kota Bekasi (1 orang)
- SMP Negeri 34 Kota Bekasi (1 orang)
- SMP Negeri 39 Kota Bekasi (5 orang)
Sehingga total siswa yang memiliki tempat tinggal Nol (0) meter dari sekolah sebanyak 7 orang.
Bagaimana ini Pak Menteri Pendidikan?,
Bagaimana ini Pak Walikota Bekasi ?
*Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S adalah Pemerhati Pendidikan, tinggal di Bekasi
Call Pengaduan PPDB Online Bekasi :
Telp./HP. 0813-14-325-400
WA 0857-3998-6767
Email : sapulidi.foundation@gmail.com
Facebook : Bang Imam Berbagi
Instagram : bangimam_berbagi
Twitter : @BangImam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi