Senin, 01 Juli 2019

Ini Seharusnya Jarak Ideal Sekolah dengan Tempat Tinggal Siswa

SD 3 km, SMP 5-7 km, dan SMA/SMK 9-10 km


Jika Ayah/Bunda mendapatkan SMP Negeri yang jaraknya dengan rumah mencapai 16,1 km, bagaiamana cara mengantarnya??? Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 ini didasarkan atas 3 jalur seleksi, yaitu; 1) Jalur Zonasi, 2) Jalur Prestasi, dan 3) Jalur Perpindahan Orang Tua.

Yang banyak dikeluhkan adalah soal daya tampung Jalur Zonasi yang dianggap terlalu dominan, hingga mencapai 90% dari daya tampung (Permendikbud 51/2018), dan dirubah menjadi minimal 80% ().

Sebenarnya, menurut Hamid Muhammad (mantan Dirjen. Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud), jarak ideal tempat tinggal siswa dengan sekolah untuk tingkat dasar maksimal 3 km, SMP antara 5-7 km, dan SMA/SMK antara 9-10 km.

Kok Bisa Jarak Rumah Siswa Dengan Sekolah Nol Meter

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Setelah ramai-ramai di protes daerah soal seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengutamakan jarak rumah tempat tinggal peserta didik ke sekolah atau yang lebih populer dengan JALUR ZONASI, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya merevisi daya tampung yang tadinya dari 90% menjadi minimal 80%.

Jalur Zonasi dimaksudkan akan menghapus istilah sekolah favorit di satuan pendidikan tertentu, dan memberikan pemerataan akses pendidikan untuk semua. Sampai disini niat ini sangat mulia. Namun, jika ternyata banyak siswa berprestasi tidak diterima di sekolah negeri yang diimpikannya akibat kebijakan Kemdikbud tersebut, tentu ini menjadi masalah baru.

Ya... siswa berprestasi yang biasa disanjung, kini harus gigit jari karena hanya memiliki kesempatan tidak lebih dari 5% untuk masuk sekolah negeri.

Setelah direvisi, kesempatan siswa berprestasi naik drastis menjadi 15% dari daya tampung sekolah.

Minggu, 30 Juni 2019

Ini Daya Tampung Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2019


PERUBAHAN DAYA TAMPUNG PPDB SMP NEGERI
KOTA BEKASI 2019

No
Jalur
Awal
Perubahan
I
Jalur Zonasi
93%
83%
1
Jalur Zonasi Jarak
83%
73%
2
Jalur Zonasi Ekonomi KETM
10%
10%
II
Jalur Prestasi
6%
15%
1
Jalur Prestasi Nilai USBN
3%
12%
2
Jalur Prestasi Prestasi Akademik dan Non Akademik
1%
1%
3
Jalur Prestasi Tahfidz Qur’an
2%
2%
III
Jalur Perpindahan Orang Tua
1%
2%

Sumber : Perubahan Juknis PPDB SMP Negeri Kota Bekasi 2019


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 dibagi menjadi 3 jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua.

Sebelum ada perubahan juknis, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menetapkan Daya Tampung Jalur Prestasi sebanyak 6%. Namun seiring perubahan juknis sesuai Surat Edaran Kemdikbud dirubah menjadi 15% dengan ketentuan:
  1. Daya Tampung Jalur Prestasi USBN sebanyak 12%;
  2. Daya Tampung Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak 1%; dan
  3. Daya Tampung Jalur Tahfidz Qur'an sebanyak 2%.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka daya tampung jalur prestasi saat ini meningkat tajam menjadi 2.098 siswa, yang terdiri dari: 1). Prestasi USBN 1.700 siswa, 2) Prestasi Akademik dan Non Akademik 129 siswa, 3) Tahfidz Qur'an sebanyak 269 siswa.

Ini Daya Tampung Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi 2019


PERUBAHAN DAYA TAMPUNG PPDB SMP NEGERI
KOTA BEKASI 2019

No
Jalur
Awal
Perubahan
I
Jalur Zonasi
93%
83%
1
Jalur Zonasi Jarak
83%
73%
2
Jalur Zonasi Ekonomi KETM
10%
10%
II
Jalur Prestasi
6%
15%
1
Jalur Prestasi Nilai USBN
3%
12%
2
Jalur Prestasi Prestasi Akademik dan Non Akademik
1%
1%
3
Jalur Prestasi Tahfidz Qur’an
2%
2%
III
Jalur Perpindahan Orang Tua
1%
2%

Sumber : Perubahan Juknis PPDB SMP Negeri Kota Bekasi 2019


Kota Bekasi (BIB) -  Menjawab perubahan daya tampung jalur zonasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengubah daya tampung Jalur Zonasi yang tadinya dipatok 93% dikurangi menjadi 83%.

Dengan demikian, daya tampung 56 SMP Negeri di Kota Bekasi saat ini untuk Jalur Zonasi mencapai 12.174 siswa. Terdiri dari :
  1. Daya Tampung Jalur Zonasi Radius sebanyak 10.751 siswa; dan
  2. Daya Tampung Jalur Zonasi Ekonomi KETM sebanyak 1.423 siswa.
Sementara itu daya tampung seluruh jalur seleksi PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 tetap sebanyak 14.544 siswa dengan 404 rombongan belajar.

Sabtu, 29 Juni 2019

Ini Daya Tampung Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Daya Tampung 5.845 Siswa


Kota Cikarang (BIB) - Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Negeri Jalur Prestasi Tahun Ajaran 2019/2020 di Kabupaten Bekasi sebanyak 5.845 siswa. Jumlah tersebut setelah perubahan daya tampung dari 5% meningkat menjadi 15%.

Kabupaten Bekasi untuk kuota Jalur Prestasi dibagi menjadi 2 jalur, yaitu :
  1. Jalur Prestasi USBN (10%); dan
  2. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (5%).
Daya tampung untuk Jalur Prestasi USBN sebanyak 4.259 siswa untuk 104 SMP Negeri yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Sedangkan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak 1.586 siswa. 

BACA JUGA :