Zonasi Berdasarkan Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah
Kota Bekasi (BIB) - Sebetulnya prioritas siswa asal tempat tinggal yang dekat dengan sekolah sudah ditentukan oleh aturan dengan daya tampung 90% dari total kebutuhan calon peserta didik.
Implementasi aturan ini, Juknis PPDB SMA/SMK dan Pendidikan Khusus Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2018/2019 memberikan kuota atau daya tampung berdasarkan asal siswa. Asal siswa atau zonasi dalam petunjuk teknis ini adalah seluruh siswa yang berasal dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Nah, seluruh siswa tersebut diprioritaskan untuk bisa bersekolah pada jenjang SMA/SMK dan Pendidikan Khusus yang berada di Jawa Barat. Sehingga, siswa asal luar Provinsi Jawa Barat hanya memperoleh jatah 10%. Jatah siswa asal luar Provinsi Jawa Barat juga hanya dapat bersaing pada 2 jalur yang tersedia, yaitu Jalur Prestasi (5%) dan Jalur NHUN (5%).




