Senin, 02 April 2018

5 Kendala Pengangkatan Guru Honorer Menjadi CPNS Tahun 2018

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Wacana pengangkatan Guru Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga tahun 2018 ini masih banyak kendala yang mengganjal pemerintah. Sayang, berbagai kendala tersebut belum terpecahkan hingga sekarang ini. Sehingga tidak heran, sejak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di tahun 2014 hingga tahun 2018 ini belum ada pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN PNS.

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, selaku Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi di Bekasi pada awal April ini mengakui setidaknya ada 5 hal yang menjadi kendala pemerintah untuk mengangkat Guru Honorer khususnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini, kendala utama proses pengangkatan umumnya berada ditangan pemerintah.

"Dari 5 kendala yang kami verifikasi dilapangan, empat diantaranya merupakan kendala yang menjadi kewenangan pemerintah. Hanya 1 kendala yang berasal dari guru honorer," jelas Bang Imam di Bekasi, 2 April 2018.

Keempat kendala dari pemerintah antara lain adalah; 1). hingga saat ini belum ada regulasi/aturan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Kemudian kendala berikutnya, yang 2). terbatasnya kemampuan keuangan pemerintah untuk mengangkat honorer menjadi CPNS, 3). saat ini guru masih menjadi pegawai daerah yang mengakibatkan ada perlakuan perbedaan setiap daerah dalam pengangkatannya. 

"Sedangkan yang keempat adalah komitmen pemerintah dalam mensejahterakan utamanya guru masih rendah. Jadi, kendala ini akan segera teratasi bila pemerintah memiliki komitmen untuk mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan guru melalui perubahan status dari honorer menjadi PNS," ungkapnya.

Jumat, 30 Maret 2018

Ini 57 Kabupaten/Kota Berkomitmen Laksanakan PAUD Pra SD Tahun 2018


Jakarta (BIB) - Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program penuntasan anak usia 5-6 tahun masuk PAUD sebelum SD.

Program tahun 2018 ini ditujukan kepada 57 kabupaten/kota yang sudah memiliki komitmen penuntasan PAUD 1 tahun Pra SD.

Program penuntasan ikut PAUD minimal 1 tahun sebelum masuk SD ditujukan bagi siswa yang berusia 5-6 tahun. 

Peserta kegiatan adalah pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, bunda PAUD, camat, kepala desa/lurah, dan instansi terkait di wilayah kabupaten/kota.

Sedangkan bentuk kegiatan adalah rapat, koordinasi lapangan dan kunjungan kerja.

Besaran bantuan Rp. 25.000.000,00

Rabu, 28 Maret 2018

Ini Daftar Perusahaan Proper di Kalimantan Barat Tahun 2018

47 Perusahaan



Pontianak (BIB) - Perusahaan peserta proper dari Provinsi Kalimantan Barat di dominasi dari perusahaan sawit. Pada penilaian proper tahun 2018, sebanyak 47 perusahaan menjadi peserta proper dari 1.906 perusahaan yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain perusahaan sawit ada juga tambang dan makanan dan minuman. Berikut adalah daftar jenis industri yang mengikuti proper dari Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 :
  • sawit
  • karet
  • kayu lapis
  • pengolahan logam
  • makanan dan minuman
  • tambang mineral
  • minyak goreng
  • energi PLTD
  • migas distribusi
Ini adalah tabel jumlah peserta proper per kabupaten/kota tahun 2018 :

Daftar Peserta Proper dari Provinsi Lampung Tahun 2018

86 Perusahaan Peserta



Bandarlampung (BIB) - Direktorat Jenderal Pengendalian Pnecemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali melakukan penilaian kinerja terhadap pengelolaan lingkungan pada perusahaan atau proper tahun 2018.

Sebanyak 1.906 perusahaan menjadi peserta proper di tahun 2018. Dari Provinsi Lampung peserta mencapai 86  perusahaan.Kegiatan usaha yang mengikuti proper dari Lampung, diantaranya jenis industri :
  • energi PLTU
  • energi PLTP
  • gula rafinasi
  • gula
  • karet
  • sawit
  • kertas
  • makanan dan minuman
  • air minum dalam kemasan
  • minyak goreng
  • olahan kelapa
  • pakan ikan
  • pakan ternak
  • pengolahan rempah
  • tapioka
  • tepung
  • olahan daging
  • olahan buah-buahan
  • penetasan anak ayam
  • peternakan
  • MSG
  • kayu lapis
  • karbon akitf
  • kopi
  • migas distribusi
  • minyak goreng
  • semen, dan
  • stocpile batubara

Selasa, 27 Maret 2018

Syarat Pendirian TK di Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kota Bekasi membuat sejumlah persyaratan untuk mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Bekasi. Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Anak Usia Dini, maka beberapa persyaratan dan sejumlah unsur harus terpenuhi terlebih dahulu.