Kamis, 11 Januari 2018

Ini Dana BOP PAUD di Sumatera Utara Tahun 2018

Jumlah BOP PAUD Rp. 147.386.800.000,00

Medan (BIB) - Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kembali digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk ke-3 kalinya.

Untuk Provinsi Sumatera Utara, jumlah dana BOP PAUD yang diterima pada tahun 2018 mencapai Rp. 147.386.800.000,00 (Seratus Empat Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Daerah yang paling banyak menerima BOP PAUD adalah Kota Medan sebanyak Rp. 19.969.800.000,00. Kemudian disusul oleh Kabupaten Deli Serdang yang mencapai Rp. 16.186.200.000,00.

Selanjutnya Kabupaten Langkat Rp. 10.453.200.000,00, Kabupaten Simalungun Rp. 7.852.200.000,00 dan Kabupaten Serdang Bedagai sebanyak Rp. 7.771.800.000,00.

Rabu, 10 Januari 2018

Ini Anggaran DAK Fisik dan DAK Non Fisik Kota Bekasi dari APBN Tahun 2018

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan alokasi anggaran dari pusat pada tahun anggaran 2018.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik didapatkan Kota Bekasi sebanyak Rp. 32.180.000.000,-. Terdiri dari DAK Fisik Bidang Pendidikan, DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB, DAK Fisik Bidang Sanitasi, DAK Fisik Perumahan dan Permukiman dan DAK Fisik Bidang Jalan.

Rincian DAK Fisik yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, adalah;
  • SD sebanyak Rp. 2.768.000.000,-
  • SMP sebanyak Rp. 1.911.000.000,-
  • Pelayanan Kesehatan Rujukan sebanyak Rp. 4.141.000.000,-
  • Pelayanan Kesehatan Farmasi sebanyak Rp. 5.041.000.000,-
  • Keluarga Berencana sebanyak Rp. 830.000.000,-
  • Sanitasi sebanyak Rp. 2.376.000.000,-
  • Perumahan dan Permukiman sebanyak Rp. 1.507.000.000,-
  • Pendukung Konektifitas Jalan sebanyak Rp. 13.606.000.000,-

Jumat, 29 Desember 2017

Perusahaan Yang Melakukan Adendum Andal, RKL-RPL di Kota Bekasi Tahun 2017

7 Perusahaan

Kota Bekasi (BIB) - Adendum Andal, RKL-RPL atau Adendum UKL=UPL adalah apabila perusahaan yang sudah memiliki Izin Lingkungan tetapi ditengah jalan mengembangkan atau menambah jenis usaha, bangunan atau ada perubahan dalam kegiatan perusahaan tersebut.

Hingga akhir tahun 2017, menurut Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, ada 7 perusahaan yang melakukan Adendum Andal, RKL-RPL terhadap perubahan usaha dan/atau kegiatannya. 6 perusahaan dibahas oleh Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi dan 1 perusahaan dibahas di Komisi Penilai Amdal Pusat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Berikut ini adalah perusahaan yang melakukan Adendum tahun 2017 di Kota Bekasi :
  • MULTI HANNA KREASINDO
PT Multi Hanna Kreasindo adalah perusahaan pengolah limbah B3 yang beroperasi di Jl. Raya Narogong KM.12 RT 001/04 Kelurahan Cikiwul, Pangkalan II, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Kegiatan yang di adendum adalah Andal, RKL-RPL Pengembangan Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 (Pengangkutan, Pengumpulan, Pemanfaatan dan Pengolahan).

Dibahas oleh Tim Komisi Penilai Amdal Pusat (KLHK-PKTL) pada 31 Januari 2017 di Jakarta.

PT MHK telah memiliki dokumen Ka-Andal, Andal, RKL-RPL sejak tahun 2007 tentang pemberian izin Kegiatan Pemanfaatan Limbah Logam (Limbah B3 dan Non B3) dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas dan Limbah Non B3.

Pada Tahun 2010, kembali PT MHK melakukan adendum Andal, RKL-RPL terkait dengan penambahan kegiatan pengolahan LB3.

Terakhir mengajukan Adendum Andal, RKL-RPL tahun 2017 sesuai dengan PP 101/2014.

Kegiatan PT MHK yang awalnya luas lahan hanya sekitar 24.744 m2 ini menambah luasan lahan menjadi 60.000 m2.

Pemrakarsa PT Multi Hanna Kreasindo (MHK) adalah : Shahabuddin (Direktur Utama)

Penyusun Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL PT MHK oleh : Dr. Ir. Enan M. Adiwilaga dan KK



#BangImamBerbagi #Andal #Adendum #KotaBekasi #PKTL #KLHK #KomisiPenilaiAmdal #2017

Perusahaan Yang Mengajukan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) di Kota Bekasi Tahun 2017

Cuma 3 Perusahaan


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kembali membuka terhadap perusahaan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin lingkungan untuk mengajukannya melalui Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Pedoman pelaksanaan penyusunan dan pengajuan DELH sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Nah, berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ditetapkan setiap Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal atau UKL-UPL Wajib Memiliki Izin Lingkungan.

Kamis, 28 Desember 2017

Perusahaan Yang Mengajukan Kerangka Acuan (KA) Andal di Kota Bekasi Tahun 2017

13 Perusahaan Yang Mengakujan Dokumen Ka-Andal 2017


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (PermenLH) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Dokumen Amdal adalah a. Kerangka Acuan, b. Andal, dan c. RKL-RPL.

Kerangka Acuan Amdal (KA-ANDAL) setidaknya memuat 2 hal, yaitu pelingkupan dan metode studi Amdal. Sebagai salah satu dokumen Amdal, Kerangka Acuan Amdal berfungsi sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa (pemilik usaha/kegiatan), rujukan bagi penyusun dokumen Andal, rujukan bagi instansi yang mengawasi Amdal, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

Serta KA-Andal juga menjadi rujukan bagi Tim Teknis dan Tim Penilai Komisi Amdal. KA-Andal juga dapat dipergunakan sebagai bahan rujukan bagi penilai dokumen untuk mengevaluasi hasil studi Amdal.

Berikut ini adalah perusahaan yang melakukan Pembuatan Laporan Kerangka Acuan Amdal (KA-ANDAL) yang dibahas oleh Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi selama tahun 2017 :