Sabtu, 08 Juli 2017

PASSING GRADE PPDB ONLINE JALUR AKADEMIK SMA NEGERI DI KOTA BEKASI TAHUN 2017

Tertinggi di SMA Negeri 5 Kota Bekasi 390,50 Poin


Kota Bekasi (BIB) - Passing Grade adalah menentukan diterima atau tidaknya calon siswa pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Untuk hasil final Passing Grade di SMA Negeri yang ada di Kota Bekasi, passing grade tertinggi diperoleh oleh SMA Negeri 5 Kota Bekasi yaitu sebesar 390,50 poin. Passing Grade ini diraih atas nama Mahdavi Alireza Nezarati asal sekolah SMP Labschool Cibubur.

Nilai asli NUN (Nilai Ujian Nasional) sebanyak 385,50 ditambah dari skor jarak antara rumah ke sekolah sebesar 5,00.

Sedangkan passing grade terendah sementara berada di SMA Negeri 19 Kota Bekasi yakni sebesar 240,50 poin.

Calon siswa akan memperebutkan 3.955 kursi di 22 SMA Negeri yang tersebar di Kota Bekasi.

PASSING GRADE PPDB ONLINE JALUR ZONASI TAHAP I SMP NEGERI DI KOTA BEKASI 2017

Tertinggi 316,00 Poin di SMP Negeri 1 Kota Bekasi


Kota Bekasi (BIB) - Banyak persoalan dalam PPDB Online, terutama menyangkut sistem zonasi. Jalur ini memberikan kuota yang lebih banyak, sekitar 60% dari daya tampung. Hanya saja bagi calon siswa yang memilih sekolah melalui Jalur Zonasi harus terlebih dahulu diverifikasi KK dan NIK nya.

Hal ini menjadi persoalan tersendiri, sebab banyak KK dan NIK calon siswa justru tidak terbaca server. Yang akhirnya, siswa tidak dapat mendaftar, bahkan hingga hari ke-3 pendaftaran sudah berlangsung.

Sedianya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bertanggung jawab dalam hal ini, malah terkesan bekerja setengah hati. Akhirnya, ribuan siswa dikorbankan akibat ketidapsiapan panitia PPDB Online Kota Bekasi tahun 2017.

Jumlah kursi yang diperebutkan pada Jalur Zonasi Tahap I sebanyak 9.215 kursi. Dari data web PPDB Online Kota Bekasi, passing grade tertinggi berada di SMP Negeri 1 Kota Bekasi dengan poin 316,00.

Sementara passing grade terendah berada di SMP Negeri 38 Kota Bekasi dengan nilai akhir 148,00 poin.

PASSING GRADE PPDB ONLINE JALUR AFIRMASI SMP NEGERI DI KOTA BEKASI 2017

Tertinggi di SMP Negeri 3 Kota Bekasi 295,50 Poin


Kota Bekasi (BIB) - PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi pada Tahun Pelajaran 2017/2018 memberikan kuota afirmasi terhadap siswa kurang mampu yang memiliki Kartu Sehat Berbasis NIK, KIP, KIS dan PKH.

Daya tampung Jalur Afirmasi sebesar 1.539 siswa (20%) dari total daya tampung. 

Data terkahir dalam laman PPDB Online Kota Bekasi, bahwa passing grade tertinggi pada Jalur Afirmasi SMP Negeri di Kota Bekasi mencapai 295,50 poin di SMP Negeri 3 Kota Bekasi.

Sedangkan passing grade terendah berada di SMP Negeri 39 Kota Bekasi dengan nilai akhir 137,00 poin.

PASSING GRADE PPDB ONLINE JALUR UMUM DALAM KOTA SMP NEGERI KOTA BEKASI TAHUN 2017

Tertinggi di SMP Negeri 2 Kota Bekasi Sebesar 290,50 Poin


Kota Bekasi (BIB) - Pengumuman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online yang sempat tertunda, yang seharusnya diumumkan pada Kamis, 06 Juli 2017 diundur menjadi pada hari Sabtu, 08 Juli 2017. 

Hal ini akibat ketidaksiapan panitia dalam pengelolaan dan penerimaan calon siswa yang menjadi peserta PPDB Online.

Berdasarkan hitung akhir di hari Sabtu, 08 Juli 2017 pada pukul 17.00 wib, untuk PPDB Online Jalur Umu Dalam Kota, passing grade tertinggi berada di SMP Negeri 2 Kota Bekasi dengan nilai akhir 290,50 poin. Sementara itu passing grade terendah berada di SMP Negeri 22 Kota Bekasi dengan nilai akhir 234,00 poin.

SE PPDB MENDIKBUD 2017

SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Yth.
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.

3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/ kabupaten/ kota masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/ kabupaten/ kota.

4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.

5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan dukungan Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 6 Juli 2017
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia,

ttd

Muhadjir Effendy