Minggu, 29 Januari 2017

2.290 Guru Honorer SD di Kota Bekasi Tahun 2017

356 Tenaga Kependidikan Honorer


Bang Imam lagi ngopi takar
Kota Bekasi (BIB) - Pemerhati pendidikan di Indonesia, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui kondisi guru honorer belum begitu diperhatikan, dan masih dianggap membebani anggaran daerah. Hal ini dibuktikan dengan minimnya tunjangan kesejahteraan yang diberikan terhadap guru honorer.

"Lihat saja gaji guru honorer sampai saat ini masih dibawah UMK, mereka dianggap membebani anggaran daerah. Padahal guru honorer membantu lebih dari 37% guru honorer SD Kota Bekasi bertugas mencerdaskan bangsa," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

Saat ini menurut data yang dimilikinya, jumlah guru honorer SD Negeri di Kota Bekasi mencapai 2.290 orang. Sedangkan jumlah Tenaga Kependidikan Honorer mencapai 356 orang.

Total jumlah guru dan tenaga kependidikan di jenjang SD di Kota Bekasi tahun 2017 mencapai 6.589 orang, yang terdiri dari 2.646 honorer dan 3.943 PNS.

Sabtu, 28 Januari 2017

INI RINCIAN PEMAKAIAN ANGGARAN BOS DI KOTA BEKASI 2016

Total Penggunaan Rp. 124.659.035.943,00

Kota Bekasi (BIB) - Satuan pendidikan penerima dana BOS di Kota Bekasi selama periode tahun 2016 menghabiskan anggaran BOS sebanyak Rp. 124.659.035.943,00. Dengan rincian pada Triwulan I (Januari-Maret) terpakai sebesar Rp. 24.180.677.611,00.

Sedangkan di Triwulan II (April-Juni) terpakai sebanyak Rp. 36.132.171.632,00, pada Triwulan III (Juli-September) dana BOS yang dipergunakan oleh satuan pendidikan mencapai Rp. 31.464.765.413,00.

Untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) anggaran dana BOS dihabiskan sebanyak Rp. 32.881.421.287,00.

Khusus anggaran untuk pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer yang sudah dipatok hanya sekitar 15% dari total anggaran dana BOS, maka yang dihabiskan untuk membayar honorer sekitar Rp. 19.563.799.064,00.

Selasa, 24 Januari 2017

RP. 416.090.233.749.000,00 ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN 2017

20 Kementerian/Lembaga Mendapat Alokasi Anggaran Pendidikan 


Jakarta (BIB) - Sebanyak 20 kementerian/lembaga juga memperoleh anggaran pendidikan tahun 2017. Dan pada tahun ini justru, Kementerian Agama menjadi lembaga yang paling besar memperoleh anggaran pendidikan, setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Agama mendapatkan alokasi anggaran pendidikan sebsar Rp. 50,439 triliun. Kemudian anggaran yang mendapatkan jumlah besar kemudian baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 39,823 triliun. 

Sementara Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dialokasikan sebanyak Rp. 38,730 triliun.

Anggaran pendidikan terbagi 2, pertama untuk belanja pemerintah pusat lewat kementerian/lembaga yang jumlahnya sebesar Rp. 141,830 triliun dan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp. 268,176 triliun.

Uniknya anggaran pendidikan tahun 2017 ada alokasi untuk dana peningkatan kapasitas koperasi dan UKM sebesar Rp. 100 miliar. Padahal di Koperasi dan UKM sudah mendapatkan anggaran sebesar Rp. 115 miliar.

PROFIL SINGKAT MADRASAH 2017

Ayoo.. madrasah bangkit


Jakarta (BIB) Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, jumlah lembaga pendidikan Islam di Indonesia per Januari 2017 mencapai 78.035 satuan pendidikan.

Bila dirinci berdasarkan jenjang, maka jumlah lembaga Raudlatul Athfal (RA) sebanyak 27.999 lembaga, Madrasah Ibtidaiyah (MI) 24.560 lembaga, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 16.934 lembaga, Madrasah Aliyah (MA) 7.843 lembaga, dan PTKI mencapai 699 lembaga.

Sedangkan jumlah guru madrasah adalah 1.260.981 orang, yang terdiri dari guru RA sebanyak 48.596 orang, guru MI sebanyak 269.460 orang, guru MTs sebanyak 265.784 orang, guru MA sebanyak 236.999 orang, dan guru PTKI mencapai 440.142 orang.

PERATURAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2017

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017;