![]() |
| Siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Kota Bekasi pada Tari Kreasi di Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) IGTKI-PGRI Kota Bekasi, Maret 2016 lalu. Foto: Bang Imam |
Kota Bekasi (BIB) - Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sudah semakin dilirik masyarakat. Orang tua peserta didik sudah menganggap penting anak mendapatkan layanan pendidikan sejak usia dini. Hal ini terlihat sudah bertumbuhnya layanan Taman Penitipan Anak di Kota Bekasi.
Sedianya Taman Penitipan Anak (TPA) melayani anak usia 3 bulan sampai dengan 3 tahun. Karena sudah diminati, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat panduan layanan TPA, yakni Juknis TPA. Berdasarkan catatan per 02 Mei 2016, pada Data Pokok Pendidikan Dirjen PAUD-Dikmas setidaknya telah berdiri 10 lembaga PAUD berbentuk layananan Taman Penitipan Anak (TPA) di Kota Bekasi.
TPA ini tersebar di Kecamatan Bekasi Timur (1 lembaga), Kecamatan Bekasi Utara (5 lembaga), Kecamatan Mustikajaya (2 lembaga), dan di Kecamatan Jatiasih (2 lembaga). Di lapangan ada juga yang sudah menjalankan layanan TPA, tetapi belum mendaftarkan ke Dapodik Dirjen PAUD-Dikmas.
TPA merupakan salah satu layanan PAUD yang saat ini semakin berkembang. TPA telah dikembangkan oleh Departemen Sosial (saat ini Kementerian Sosial) sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama anak tidak bersama orang tuanya. Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit. PADU) pada tahun 2000 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka pembinaan pendidikan anak usia dini dikelola oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud).



