Selasa, 29 Desember 2015

Playing Fox di Taman Hutan Kota "Patriot" Bina Bangsa Kota Bekasi



Ada Playing Fox di Taman Hutan Kota "Patriot" Bina Bangsa, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.2 Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Letak playing fox tersebut bisa masuk lewat akses komplek GOR Patriot Kota Bekasi.

Kegiatan playing fox ini masih uji coba. Uniknya uji coba justru dilakukan oleh anak-anak kecil, dan mereka sangat senang dan tanpa rasa takut sama sekali.

Anda ingin mencoba, Silahkan mampir ...

#BangImamBerbagi #TamanKota #HutanKota #KotaBekasi

Senin, 28 Desember 2015

Ini Mekanisme Penerbitan NUPTK dan Penonaktifan NUPTK PTK

Berlaku Mulai Januari 2016
Jakarta (BIB) - Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). 
Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah gambar Mekanisme Penerbitan NUPTK dan Penonaktifan NUPTK :


atau coba masuk melalui laman ini vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Semoga bermanfaat ....

#BangImamBerbagi #PDSP #NUPTK #Kemdikbud #Kemenag

Ini Daftar SD dan MI di Bekasi Selatan

SDN Kayuringinjaya XVI dan SDN Kayuringinjaya XXII sering kebanjiran bila musim penghujan setiap tahun. Banjir berasal dari meluapnya Saluran/Kali Rawa Tembaga/Kayuringin. Foto: Bang Imam

Bekasi Selatan (BIB) - Berdasarkan data terbaru per Desember 2015, di Pusat Data Sapulidi Riset Center (SRC) sebanyak 82 lembaga jenjang pendidikan dasar (SD/sederajat) telah berdiri di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Lembaga pendidikan masih di dominasi oleh sekolah negeri, yaitu 46 SD Negeri, 23 SD Swasta dan 13 Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta. Sekolah jenjang pendidikan dasar umumnya berdiri di sekitar perumahan padat.

Dari data SRC LSM Sapulidi terungkap bahwa persoalan dasar permasalahan di SD yang berada di pusat Kota Bekasi ini adalah soal kualitas, SDM, proses pembelajaran hingga sanitasi sekolah.

"Kualitas pendidikan rata-rata baru memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Sekalipun ada yang mengklaim sekolah IPK, sekolah Inti, sekolah imbas atau SSBN, tapi kenyataan dilapangan metode belajarnya dan cara penyampaian guru kepada siswa masih manual dan monoton. Ini pe-er besar tentunya, mengingat Kota Bekasi merupakan kota metropolitan harusnya memiliki keunggulan dan kualitas dari daerah lain," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Advokasi Bidang Pendidikan LSM Sapulidi.

Dia menambahkan perlunya pelatihan guru-guru soal pengenalan IT dan metode pembelajaran yang menyenangkan. 

Masalah lainnya adalah sekolah swasta masih kalah bersaing dengan sekolah negeri soal pilihan sekolah bagi siswa.

Sabtu, 26 Desember 2015

Juknis BOS Tahun 2016

  • SD/MI = Rp. 800.000,00 Per Siswa Per Tahun
  • SMP/MTs = Rp. 1.000.000,00 Per Siswa Per Tahun
  • SMA/SMK/MA = Rp. 1.400.000,00 Per Siswa Per Tahun

Jakarta (BIB) - Pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah ataus BOS pada tahun 2016 berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 10 Desember 2015 lalu, penyaluran dana BOS akan dilakukan oleh Provinsi dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada Dapodik per 15 Desember 2015. 

Ada 2 poin dalam SE Nomor 7131/D/KU/2015 tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016, yaitu :
  1. Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi secara triwulanan (3 bulan sekali) pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
  2. Alokasi dana BOS setiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2016.
Metode pencairan dana BOS merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016. Salah satu syarat pencairan dana BOS adalah dengan melakukan dan menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur.

Untuk jenjang SD/SMP NPH antara Dinas Pendidikan Provinsi diwakilkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan NPH antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan sekolah menengah (SMA/SMK) dilakukan dengan Kepala Sekolah masing-masing.

Besaran dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2016 adalah :
  • SD/MI/SDLB : Rp. 800.000,00 per siswa per tahun;
  • SMP/MTs/SMPLB : Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun;
  • SMA/MA/SMK/SMLB : Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.

Horee... Gaji Guru Honorer Jakarta Rp. 3,1 Juta Atau Setara UMP

Termasuk Pembiayaan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan




Jakarta (BIB) - Upah Guru Honorer di DKI Jakarta setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan penetapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, UMP DKI Jakarta Tahun 2016 sebesar Rp. 3.133.477,00.

Sehingga, setiap guru honorer di DKI Jakarta diganjar penghasilannya sebesar Rp. 3,1 juta per bulan.

Pemberian upah sebesar itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri.

Selain mendapatkan gaji, Guru Honorer di DKI Jakarta juga akan menjadi peserta BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.

Guru Honorer akan dikontrak setiap 1 tahun sekali dan akan diperjanjang sesuai dengan kebutuhan tahun berikutnya, menurut perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada sekolah negeri.

Selain guru (tenaga pendidik), DKI Jakarta juga membutuhkan tenaga kependidikan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Pergub 235/2015 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan pada sekolah negeri adalah:
  1. tenaga administrasi;
  2. laboran;
  3. pustawakan;
  4. juru bengkel;
  5. penjaga sekolah; dan
  6. tenaga kebersihan.
Tidak semua guru honor bisa mendapatkan upah sebesar itu. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru honor dan tenaga kependidikan lainnya.