Kamis, 10 Desember 2015

Surat Edaran Kemdikbud Larang Guru Ikuti Kegiatan PGRI di Gelora Bung Karno

SURAT EDARAN
NOMOR : 101410/A.A5/HM/2015

Kepada Yth.
1. Gubernur di seluruh Indonesia
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015 (terlampir) serta merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud tentang Pidato Mendikbud dalam Hari Guru Nasional Nomor 98497/A/TU/2015 tanggal 23 Nopember 2015 (terlampir), maka dengan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menegaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara 24 Nopember 2015 yang di hadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 Nopember 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.

2. Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru manapun, untuk melakukan PEMOTONGAN GAJI GURU atau MEMUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.

3. Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organisasi apapaun melakukan INTIMIDASI, PEMAKSAAN, serta MOBILISASI GURU-GURU untuk kepentingan diluar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan bulan Nopember.

4. Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

5. Pemerintah bersikap sama dan setara pada setiap organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional BUKAN ARAHAN RESMI PEMERINTAH.

6. Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk didalamnya pada peningkatan profesionalisme guru.

Demikian untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 8 Desember 2015
Sekretaris Jenderal

ttd

Didik Suhardi
NIP 196312031983031004

Tembusan Yth
1. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri PAN-RB
5. Menteri Agama.

Rabu, 09 Desember 2015

536.846 Guru Madrasah Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Total Guru di Kementerian Agama Sebanyak 1.100.238 Orang

Menag Lukman Hakim Saifuddin didampingi Sekjen Nur Syam dan Dirjen Pendis Kamaruddin Amin memberikan secara simbolis piagam sertifikasi guru PAI pada acara Ekspose Sertifikasdi di Jakarta, Jumat (4/12). (foto:sug/dm).
Jakarta (BIB) - Hingga akhir tahun 2015, jumlah guru di Kementerian Agama yang belum tersertifikasi mencapai 536.846 orang. Padahal proses sertifikasi guru sesuai dengan UUGD Nomor 14 Tahun 2005, berakhir pada tahun ini.

Sementara itu, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik di Kementerian Agama mencapai 565.392 orang. Dengan rincian 168.355 guru Pendidikan Agama Islam atau Guru Agama yang mengabdi pada sekolah umum binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sebanyak 387.749 dari guru Madrasah sendiri. 

Memang dalam aturan, guru agama (PAI) yang mengabdi pada sekolah umum tetap berada dalam pembinaan Kementerian Agama termasuk proses sertifikasinya. 

Jumlah seluruh guru pada binaan Kementerian Agama saat ini tercatat sebanyak 1.100.238 orang. Terdiri dari 232.415 orang Guru PAI dan 813.590 orang Guru Madrasah. Dengan demikian hampir 40,94% guru belum bersertifikat di Kementerian Agama.

Selasa, 08 Desember 2015

Tanggul ... Tanggul ... Tanggul Tidak Mengatasi Banjir

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S*

Kalau ada yang beranggapan membuat tanggul akan mengatasi banjir di suatu daerah, itu salah besar.

Karena sifat air adalah mengalir pada daerah yang rendah dan akan mencari terus alur yang akan dilaluinya. Dan jika ditanggul, air semakin berkumpul sehingga lama-kelamaan akan penuh, luber. Dan apabila ada yang menghalanginya, misal membuat tanggul, ada 3 kemungkinan yang akan terjadi.

Yang pertama, tanggulnya bisa jebol karena tidak mampu menahan debit air yang tinggi akibat desakan kuat dari aliran tersebut. Kedua, tanggul tetap kuat, tetapi air akan luber dari atas tanggul karena volume air yang ditanggul semakin berkumpul dan lama-lama menjadi penuh (seperti memasukkan air di dalam gelas, jika sudah penuh tentu akan luber dan tumpah).

Ketiga, air akan mencari celah untuk masuk melewati daerah rendah yang ditanggul, misalnya bisa melewati gorong-gorong atau saluran di sela-sela tanggul dan bisa juga air merembes baik dari tanggul maupun dari dalam tanah.

Jadi, kesimpulannya tanggul bukanlah untuk mengatasi banjir, tetapi hanya penahan sementara, sehingga setiap musim penghujan, apabila air meluap permukiman di tepi sungai yang ditanggul tetap akan terancam bencana banjir.

Rabu, 02 Desember 2015

Ini Konsep Apartemen Hijau Sejati


Stefano Boeri, seorang arsitek asal Italia akan membuat gedung pertama di dunia yang ditumbuhi hutan abadi. Dilansir Bored Panda, gedung apartemen beringkat setinggi 117 meter ini akan dibangun di Lausanne, Swiss.

Nantinya apartemen 36 lantai ini akan menjadi sebuah menara hijau. Sekeliling apartemen akan ditanami 100 batang pohon cemara. Karena itulah Boeri menamainya La Tour des Cedres yang berarti menara cemara.

Sabtu, 28 November 2015

1.406 Perusahaan Peringkat Kategori Biru Proper 2015

Hotel Mandarin Oriental Jakarta, foto: ist

Jakarta (BIB) - Ada 1.406 perusahaan yang mendapatkan penghargaan penerima Proper 2015 untuk Kategori Biru.

Proper Biru diberikan kepada perusahaan atau penanggung jawab usaha yang dalam kegiatannya telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada 4 ketaatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan proper Kategori Biru, yaitu :
  • ketaatan dalam melaksanakan dokumen lingkungan atau izin lingkungan yang sudah ada pada dokumen Andal, RKL-RPL perusahaan tersebut;
  • ketaatan dalam pengelolaan pengendalian pencemaran air;
  • ketaatan dalam pengelolaan pengendalian pencemaran udara; dan
  • ketaatan dalam pengendalian pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Namun, khusus untuk kegiatan pertambangan ada satu elemen lagi yang harus dilakukan yaitu, pengendalian potensi kerusakan hutan.

Berikut ini adalah perusahaan yang mendapatkan Peringkat Kategori Biru pada Proper 2015 :
  1. PT PLN (Perero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Nagan Raya Pusat Listrik Lueng Bata (energi PLTD) Kota Banda Aceh, Aceh;
  2. PT Pertamina (Persero) S&D Region I TBBM Krueng Raya (migas distribusi) Kabupaten Aceh Besar, Aceh;
  3. PT Pertamina (Persero) S&D Region I Terminal TBBM Lhokseumawe (migas distribusi) Kota Lhokseumawe, Aceh;
  4. Exxon Mobil Oil Indonesia Inc (EMOI) (migas EP) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  5. Mobil Exploration Indonesia Inc. (migas EP) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  6. PT Pupuk Iskandar Muda (pupuk) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  7. PT Astra Agro Lestari, Tbk UU PKS Karya Tanah Subur (sawit) Kabupaten Aceh Barat, Aceh;
  8. PT Nafasindo (sawit) Kabupaten Aceh Singkil Aceh;
  9. PT PN. I - PKS Pulo Tiga (sawit) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;
  10. PT PP. Pati Sari (sawit) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;