Rabu, 25 November 2015

529 Perusahaan Peringkat Kategori Merah di Proper 2015


Jakarta (BIB) - Miris mendengar banyaknya perusahaan, usaha yang tidak patuh terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat peringkat tentang kategori perusak lingkungan mulai dari Kategori Hitam dan Kategori Merah. Sementara kategori sadar lingkungan mendapatkan piagam dari Kategori Biru, Hijau dan Emas.

Tahun 2015 ini sebanyak 529 perusahaan dinyatakan sebagai Kategori Merah atau tidak patuh pada pengelolaan lingkungan.

Mereka adalah :
  1. PT Lafarge Cement Indonesia, Kabupaten Aceh Besar, Aceh;
  2. Hotel Nusa Dua Beach and SPA, Kabupaten Badung, Bali;
  3. Hotel Four Season Resort Bali at Jimbaran Bay, Kabupaten Badung, Bali;
  4. Hotel Bali Intercontinental, Kabupaten Badung, Bali;
  5. Hotel The Royal Beach Seminyak, Kabupaten Badung, Bali;
  6. Hotel Mercure Accor Kuta Beach, Kabupaten Badung, Bali;
  7. Hotel Discovery Kartika Plaza Bali, Kabupaten Badung, Bali;
  8. Hotel Ayana, Kabupaten Badung, Bali;
  9. Hotel Kuta Paradiso, Kabupaten Badung, Bali;
  10. Hotel Matahari Beach Resort & SPA, Kabupaten Buleleng, Bali;
  11.  Hotel Aerowisata Sanur Beach/Prama Sanur Beach, Kota Denpasar, Bali;
  12. Hotel Inna Grand Bali Beach, Kota Denpasar, Bali;

21 Perusahaan Peringkat Kategori Hitam pada Proper 2015


Jakarta (BIB) - Ada 21 perusahaan yang dinyatakan tidak becus dalam mengelola lingkungan alias peringkat Proper Kategori Hitam.

Sebagaimana yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 20 Nopember 2015 kemaren, 21 perusahaan dengan peringkat Proper Hitam adalah :

  1. PT Bangun Sarana Alloy di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (produksi komponen otomotif);
  2. Rumah Sakit Hana Charitas di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu;
  3. PT Palma Mas Sejati di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (produksi Sawit);
  4. PT Inti Bara Perdana di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (tambang batubara);
  5. PT Raberindo Pratama di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (produksi karet);
  6. PT Pura Barutama di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah (produksi kertas);
  7. PT Ampuh Perkasa Jaya di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (produksi Obat Nyamuk Bakar);
  8. CV Prima Logam di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (pengecoran logam dan pemecah batu);
  9. PT Sinar Bahari Agung di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (pengolahan ikan);
  10. Rumah Sakit AL Ramelan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (RS);

Selasa, 24 November 2015

Ini Perusahaan Peringkat Proper Kategori Emas Tahun 2015

Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis perusahaan dan usaha yang mendapatkan hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014-2015.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015 dari 2.137 perusahaan yang dilakukan penilaian Peringkat Kategori Emas diberikan kepada 12 perusahaan yang ditandatangani langsung oleh MenLHK, Siti Nurbaya Bakar pada tanggal 20 Nopember 2015.

Perusahaan yang mendapatkan PROPER KATEGORI EMAS adalah :

  1. PT Badak NGL, jenis industri minyak LNG beroperasi di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
  2. PT Pertamina (Persero) EP Asset 3 - Field Subang, jenis industri E & P beroperasi di Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
  3. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, jenis industri Energi PLTP beroperasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  4. PT Medco E & P Indonesia - Rimau Asset, jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
  5. PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim, jenis industri tambang batubara beroperasi di Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan;
  6. PT Holcim Indonesia, Tbk. - Cilacap Plant, jenis industri Semen beroperasi di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
  7. PT Pertamina (Persero) RU VI - Kilang Balongan, jenis industri Migas UP beroperasi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  8. Star Eneergy (Kakap) Ltd., jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
  9. PT Pertamina (Persero) EP Asset 1 - Field Rantau, jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
  10. Chevron Geothermal Salak, Ltd, jenis industri Energi PLTP beroperasi di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
  11. PT Pertamina (Persero) S & D Regional II Terminal BBM Rewulu, jenis industri Migas Distribusi beroperasi di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  12. PT Bio Farma (Persero) jenis industri Farmasi beroperasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sumber : KLKH Nopember 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)


Setelah beberapa kali diubah, yang terakhir pada tahun 2013, Standar Nasional Pendidikan kembali diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang SNP.

Perubahan terjadi di Pasal 1 misalnya, menjadi :

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

4. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.

5. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

6. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

7. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Senin, 23 November 2015

Keren Banget Tau ... 3,74 Juta Hektar Mangrove Indonesia Menyumbang 22,6% Ekosistem Mangrove Dunia


Kota Bekasi (BIB) - Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015, terdapat luas hutan mangrove Indonesia mencapai 3,74 hektar yang memanjang di 95.000 kilometer garis pantai. Dari jumlah tersebut terdapat, 2,65 juta hektar diantaranya dalam kondisi baik.

Sayang, ada sekitar 1,08 juta hektar mengalami degradasi. Apakah itu di tempat anda, jika ya ... ayo segera bangun kembali ...

Berarti dengan luas 3,74 hektar mangrove Indonesia tersebut telah menyumbang 22,6% dari luas total ekosistem mangrove dunia. Karena hingga saat ini luasan mangrove dunia mencapai 16,53 juta hektar, hebat ya ... Indonesia.

Manfaat Mangrove

~ Bagi masyarakat, terutama sekitar hutan pantai adalah ;
  • mampu menambah hasil perikanan berupa udang, belut, kerang, kepiting, siput laut dan berbagai jenis spesiaes ikan dan ekosistem mangrove
  • penghasil kayu bakar, material bangunan, termasuk pilar rumah dan furnitur
  • nelayan dapat memanfaatkan pohon mangrove untuk membuat jangkar, sendi penyeimbang perahu, dan pewarna jaring ikan
  • kayu mangrove dapat dijual sebagai bisnis bubur kertas dapat juga digunakan untuk memproduksi arang
  • hutan mangrove juga dapat menyokong nilai religi dan spiritual di beberapa daerah, selain juga bermanfaat sebagai nilai estetika dan rekreasi sebagai ekowisata. 
~ Bagi ekositem, mangrove berfungsi sebagai :
  • mangrove dapat menyangga spektrum luas ekosistem sekitar termasuk didalamnya misalnya gugus karang, padang lamun, hamparan lumpur dan pasir
  • mangrove juga bermanfaat dan berguna sebagai penyuplai dan regenerasi nutrisi, daur ulang polutan, siklus air, dan menjaga kualitas air laut
  • mangrove tentunya dapat menahan erosi pesisir pantai dan mencegah hilangnya sedimen dari garis pesisir
  • mangrove juga dapat mengurangi terjangan badai, gelombang besar, dan tiupan angin dari siklon tropis.
~ Bagi habitat spesies laut dan darat, mangrove berguna sebagai :
  • dibawah air, hutan mangrove menjadi lahan bertelur dan berkembang biak ikan dan spesies laut lainnya
  • diatas permukaan air, hutan mangrove berfungsi sebagai misalnya pohon dan kanopi mangrove merupakan habitat dari burung, serangga, mamalia dan reptil, juga menjadi habitat utama Bekantan yang terancam punah.