Selasa, 03 November 2015

Berapa Guru Honorer di SMK ???

23.788 Guru Berstatus Honorer di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Indonesia

Jakarta (BIB) - Ternyata jumlah guru honorer pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di seluruh Indonesia masih menyumbang sangat signifikan. Hal ini terkait dengan rendahnya minat orang untuk menjadi guru SMK. Bila dilihat dari kebutuhan guru, selain pada jenjang SD, kebutuhan guru spesial pada jenjang SMK juga sangat mendesak.

Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah guru honorer pada jenjang SMK mencapai 23.788 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk guru bantu yang mengabdi di sekolah swasta. 

Rincian lengkapnya adalah; 435 Guru Bantu (GB) SMK Negeri, 645 GB SMK Swasta, 2.191 Guru Honor Daerah (Honda), dan 20.517 Guru Tidak Tetap (GTT). Persebaran guru honorer SMK terbesar berada di Provinsi Jawa Timur sebanyak 3.059 orang. Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.714 orang, Provinsi Riau 1.777 orang, Provinsi Jawa Tengah 1.243 orang, Sumatera Utara 1.164 orang, NTB 1.136 orang, Kalimantan Timur termasuk Kaltara 1.056 orang, dan Provinsi Aceh 1.041 orang.

Berikut ini rincian guru honorer SMK menurut provinsi di Indonesia :

Senin, 02 November 2015

Ini Laporan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam 1 Tahun

Apa prestasi Anies Baswedan dalam 1 tahun masa jabatannya ???

1 Tahun Kemendikbud Bersama Anies Baswedan


Saya hanya mengulang ringkasan kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode Oktober 2014 sampai dengan Oktober 2015, berikut ini ringkasannya ...

Melaksanakan NAWA CITA dan RPJMN dengan visi :

"terbentuknya insan dengan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong-royong"

Suwer saya baru baca visi Kemendikbud yang baru, padahal sudah bekerja selama 1 tahun, apa teman-teman sudah pernah membaca visi tersebut !!!

kemudian telah dibuat strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mewujudkan visi diatas, strategi yang dimaksud adalah :

  • "penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan
  • peningkatan mutu dan akses
  • pengembangan efektifitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik"

saya kurang faham maksud 3 strategi yang dimaksud, bahkan menurut saya sih tidak terlalu relevan dengan visi diatas, menrut teman-teman gimana ?

Ada lo 24 item lainnya yang diklaim Anies Baswedan dan kawan-kawan soal keunggulan dan keberhasilan mereka dalam mengelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di periode setahun ini, coba klik disini 1 tahun kemdikbud bersama Nawa Cita dan Revolusi Mental, nyambung ga yah ....

Penanganan ASAP ga ada ya pak Menteri ???

#BangImamBerbagi #NawaCita #1TahunKemdikbudbersamaAniesBaswedan

Rabu, 28 Oktober 2015

3 Skenario Pendidikan Pada Bencana Asap

Bantu Yuk Siswa Kita Tetap Belajar ...



Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat serius dalam menangani dampak bencana asap terhadap keberlangsungan pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, pada Jum'at, 23 Oktober 2015 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan Pada Daerah Terdampak Bencana Asap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota terdampak bencana asap di seluruh Indonesia.

Ada 3 skenario pendidikan dalam menghadapi bencana asap yang terjadi akhir-akhir ini di Sumatera dan Kalimantan.

Berikut ini Isi Surat Edaran Mendikbud :

Nomor : 90623/MPK/LL/2015                                                        23 Oktober 2015

Prihal : Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap

Kepada Yth.

1. Gubernur Provinsi Seluruh Indonesia
2. Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia

Statistik Pendidikan Madrasah Tahun 2014

Wah Ada 191.810 Guru Madrasah Belum Sarjana



Jakarta (BIB) - Perkembangan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia kini berkembang pesat, bahkan sudah mulai dapat bersaing dengan pendidikan umum. Dalam Buku Statistik Pendidikan Agama Islam Tahun 2013/2014 misalnya jumlah lembaga aktif jenjang pendidikan dasar dan menengah (RA/BA, MI, MTs, MA) sebanyak 75.199 lembaga dengan jumlah siswa mencapai 8.381.701 orang.

Lembaga berstatus negeri adalah 3.882 lembaga dan swasta mencapai 71.317 lembaga. 

Bila dilihat rincian masing-masing lembaga berdasarkan jenjang, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah adalah : 27.978 RA/BA (Raudlatul Atfhal/Bustanul Atfhal), 1.686 MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri), 21.992 MIS (MAdrasah Ibtidaiyah Swasta), 1.437 MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri), 14.846 MTsS (Madrasah Tsanawiyah Swasta), 759 MAN (Madrasah Aliyah Negeri), dan 6.501 MAS (Madrasah Aliyah Swasta).

Sementara itu rincian jumlah siswa pada sekolah madrasah adalah: siswa RA/BA sebanyak 1.174.257 orang, MI 3.290.240 orang, MTs 2.817.838 orang, dan MA 1.099.366 orang. Persebaran siswa antara madrasah negeri dengan swasta sangat didominasi oleh sekolah swasta, yaitu siswa yang bersekolah di swasta sebanyak 6.898.284 orang. Sementara yang bersekolah di madrasah negeri hanya sebanyak 
1.483.417 siswa.

Selasa, 27 Oktober 2015

Sangsi Hukum Perusak & Pembakar Hutan

Sangsi Penjara 10 Tahun & Denda Rp. 10 Miliar


Kota Pekanbaru (BIB) - Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dinyatakan dengan tegas sangsi bagi pembakar lahan.

"Setiap orang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 69, ayat (1) Setiap orang dilarang : h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pasal diatas jelas memberikan sangsi bagi siapa saja yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar, maka dapat diberikan sangsi oleh pemerintah penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta di denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Apakah pasal ini sudah diterapkan terhadap pembakar lahan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua ???

(Bang Imam)

#SaveAsap