Kamis, 10 September 2015

Menimbang Nasib Guru Honorer di Era Jokowi-Jk

636.468 Orang Berstatus Guru Honorer


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah menjanjikan pengangkatan tenaga honorer (TH) menjadi CPNS tanpa TES secara bertahap mulai tahun 2016 hingga tahun 2020.

Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per bulan Desember 2014, jumlah guru honorer (tanpa kategori) keseluruhan dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mencapai 636.468 orang.

Terdiri dari 9.939 Guru Bantu (GB), 470.199 Guru Honorer Daerah (HONDA), 156.332 Guru Tidak Tetap (GTT). Khusus guru bantu yang mengabdi pada sekolah negeri hanya berkisar sebanyak 3.146 orang, sisanya bekerja di sekolah swasta.

Apabila dihitung berdasarkan jenjang pendidikan, dominasi guru honorer berada pada sekolah dasar (SD) yaitu sebanyak 459.927 orang. Kemudian berturut-turut di jenjang SMP 113.138 orang, SMA 33.467 orang dan di SMK sebanyak 23.143 orang.

Berikut ini data guru honorer menurut jenjang di sekolah negeri :

JUMLAH GURU HONORER SD, SMP, SMA/SMK
(PER DESEMBER 2014)

NO
JENJANG
STATUS GURU
GURU BANTU
GURU HONDA
GURU GTT
JUMLAH
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
SD NEGERI
1.473
377.174
81.280
459.927
2
SMP NEGERI
475
88.330
24.333
113.138
3
SMA NEGERI
763
2.504
30.202
33.469
4
SMK NEGERI
435
2.191
20.517
23.143

Jumlah
3.146
470.199
156.332
629.677
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sudah diolah kembali oleh Sapulidi Riset Center (SRC)

Rabu, 09 September 2015

Saran Untuk Honorer


Pengangkatan Tenaga Honorer di lingkungan Instansi Pemerintah yang dilaksanakan sejak tahun 2005 hingga menjelang akhir tahun 2015 belum juga tuntas. Selama 10 tahun derama pengangkatan status menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih berkutat pada keabsahan administrasi.

Banyak tenaga honorer, khususnya guru misalnya terhenti ditengah jalan karena masalah administrasi. Guru Honorer saat proses verifikasi dan validasi data (verval) harus gugur dan mengubur cita-citanya menjadi CPNS karena mereka dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Minggu, 06 September 2015

Sampah Kali Bekasi



Pemerintah Kota Bekasi seharusnya segera menutup TPA liar di sepanjang Kali Bekasi terutama yang berada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur sekitar 200 meter dari Bendung Bekasi. (Bang Imam)

#BersihKaliBekasi

Jumat, 04 September 2015

Guru Bantu di Kota Bekasi Tinggal Pak Wasim

Kontrak Kerja Guru Bantu Berakhir 31 Desember 2015

Kontrak Guru Bantu (GB) akan berakhir 31 Desember 2015, nasibnya
diserahkan kepada Daerah.
Kota Bekasi (BIB) - Menurut data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Bekasi jumlah Guru Bantu (GB) Pusat tinggal Pak Wasim yang saat ini mengabdi sebagai guru di SMP Tulus Bhakti.

SMP Tulus Bhakti beralamat di Jl. Swatantra II No.7 Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Wasim memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) 102300475 dan memiliki SK Guru Bantu dengan Nomor 0002.02/C5.6/GB/P/2014. Daftar ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen Guru & Tendik).

Saat ini guru bantu masih didominasi oleh Provinsi DKI Jakarta dan mereka rata-rata bekerja dan mengabdi di sekolah swasta.

Sementara itu total GB di Provinsi Jawa Barat yang tersisa sebanyak 18 orang terdiri dari 1 GB di Kabupaten Cianjur, 5 GB di Kabupaten Indramayu, 8 GB di Kota Bandung, 1 GB di Kota Bekasi dan 3 GB di Kota Depok.

Selasa, 01 September 2015

Penetapan Garis Sempadan Sungai Harus Libatkan Masyarakat

Bangunan Yang Berada di Garis Sempadan Sungai Status Quo

Tanggul Betonisasi Kali Ciliwung di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) harus melibatkan unsur instansi teknis dan unsur masyarakat, termasuk masyarakat peduli lingkungan dan warga terdampak dan pemanfaat sungai.

Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) dibentuk oleh Menteri pada wilayah sungai strategis nasional, Gubernur pada sungai lintas kabupaten/kota, dan Bupati/Walikota untuk sungai yang melintas di kabupaten/kota saja.

Garis Sempadan Sungai (GSS) adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pengertian GSS ini sesuai denganPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Untuk Apa GSS ditetapkan ?

Garis Sempadan Sungai dibuat dan ditetapkan agar adanya upaya kita untuk kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai tersebut. Sedangkan tujuan penetapan GSS adalah :
  1. agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya;
  2. agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai; dan
  3. agar daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi.