Buat NIPTK Gratis Tanpa Biaya
Jakarta (BIB) - NIPTK adalah Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
NIPTK digunakan sebagai nomor pendataan bagi guru, tenaga ahli, tenaga kependidikan pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) termasuk guru TK.
Selain untuk PTK PAUD, NIPTK juga sekaligus merupakan pendataan bagi Penilik, TLD, FDI, pengelola PKM, TPA, KB, TK, SPS, Keaksaraan dan Kursus yang berada pada pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD & PM).
Pengelolaan dan Penerbitan NIPTK dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (P2TK PAUDNI), Ditjen PAUDNI, Kemdikbud.
NIPTK dilaunching dan diperkenalkan pertama kali pada tanggal 15 Agustus 2014.
Fungsi NIPTK adalah sebagai bahan awal pemetaan PTK untuk pemberian aneka tunjangan yang dicairkan oleh Ditjen PAUDNI.


