Buat NIPTK Gratis Tanpa Biaya
Jakarta (BIB) - NIPTK adalah Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
NIPTK digunakan sebagai nomor pendataan bagi guru, tenaga ahli, tenaga kependidikan pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) termasuk guru TK.
Selain untuk PTK PAUD, NIPTK juga sekaligus merupakan pendataan bagi Penilik, TLD, FDI, pengelola PKM, TPA, KB, TK, SPS, Keaksaraan dan Kursus yang berada pada pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD & PM).
Pengelolaan dan Penerbitan NIPTK dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (P2TK PAUDNI), Ditjen PAUDNI, Kemdikbud.
NIPTK dilaunching dan diperkenalkan pertama kali pada tanggal 15 Agustus 2014.
Fungsi NIPTK adalah sebagai bahan awal pemetaan PTK untuk pemberian aneka tunjangan yang dicairkan oleh Ditjen PAUDNI.
untuk login silahkan ke : niptk.paudni.kemdikbud.go.id/
Latar Belakang NIPTK
Pasca konsultasi para pengurus asosiasi/forum pendidik dan tenaga kependidikan nonformal ke Badan PSDMP dan Direktur PPTK PAUDNI Kemdikbud, menyeruak informasi adanya rencana NIPTK bagi PTK jalur pendidikan nonformal.
Akhirnya diperoleh informasi lebih jelas bahwa NIPTK diperuntukan bagi guru TK, guru PAUD (nonformal), pamong belajar, penilik, pengelola PKBM, pengelola kursus, tenaga lapangan dikmas(TLD)/fasilitator desa intensif (FDI), dan tutor keaksaraan.
NIPTK terdiri dari angka 12 digit, berbeda dengan NUPTK yang 16 digit.
Sudah disiapkan instrumen/format data lembaga dan individu, dimana formatnya menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pendidikan nonformal.
Untuk kepentingan entri data, di setiap kabupaten/kota akan disiapkan admin dan operator yang berkedudukan di Dinas Pendidikan kab/kota.
Pada kesempatan terpisah salah satu penasehat DPP HPTIK PNF, Mulyanta, menyarankan agar dilakukan replikasi data.
“Sebaiknya dilakukan replikasi data di server Ditjen PAUDNI, sehingga tetap terpadu dengan server di Badan PSDMP. Seperti yang dilakukan di perbankan. Jadi terpadu mekanisme pendataannya” tambah Mulyanta.
Namun demikian, apa pun yang terjadi di antara dua sistem ini apakah akan terpadu atau tidak, kini pendidik dan tenaga kependidikan nonformal akan memiliki nomor identitas sendiri yang berlaku secara nasional. Yaitu NIPTK. (sumber bacaan)
Sementara NUPTK hanya diperuntukkan bagi PTK formal.
Latar Belakang NIPTK
Pasca konsultasi para pengurus asosiasi/forum pendidik dan tenaga kependidikan nonformal ke Badan PSDMP dan Direktur PPTK PAUDNI Kemdikbud, menyeruak informasi adanya rencana NIPTK bagi PTK jalur pendidikan nonformal.
Akhirnya diperoleh informasi lebih jelas bahwa NIPTK diperuntukan bagi guru TK, guru PAUD (nonformal), pamong belajar, penilik, pengelola PKBM, pengelola kursus, tenaga lapangan dikmas(TLD)/fasilitator desa intensif (FDI), dan tutor keaksaraan.
NIPTK terdiri dari angka 12 digit, berbeda dengan NUPTK yang 16 digit.
Sudah disiapkan instrumen/format data lembaga dan individu, dimana formatnya menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pendidikan nonformal.
Untuk kepentingan entri data, di setiap kabupaten/kota akan disiapkan admin dan operator yang berkedudukan di Dinas Pendidikan kab/kota.
Pada kesempatan terpisah salah satu penasehat DPP HPTIK PNF, Mulyanta, menyarankan agar dilakukan replikasi data.
“Sebaiknya dilakukan replikasi data di server Ditjen PAUDNI, sehingga tetap terpadu dengan server di Badan PSDMP. Seperti yang dilakukan di perbankan. Jadi terpadu mekanisme pendataannya” tambah Mulyanta.
Namun demikian, apa pun yang terjadi di antara dua sistem ini apakah akan terpadu atau tidak, kini pendidik dan tenaga kependidikan nonformal akan memiliki nomor identitas sendiri yang berlaku secara nasional. Yaitu NIPTK. (sumber bacaan)
Sementara NUPTK hanya diperuntukkan bagi PTK formal.
(bang imam)
Terima kasih artikelnya, sangat membantu dalam memahami NIPTK 2014 untuk PTK PAUD dan semoga Pemerintah juga memperhatikan dan memajukan kesejahteraan para guru PAUD. Amin
BalasHapusapakah guru RA juga perlu NIPTK?
BalasHapusSemoga guru yang memiliki NIPTK dapat mengikuti PLPG
BalasHapusBang imam,gimana prosedurnya untuk mendapatkan NIPTK bagi guru paud??trmkash
BalasHapus