Jakarta (BIB) - Pengadaan akses air bersih sangat penting untuk meningkatkan standar kesehatan rakyat Indonesia. Bahkan pengadaan air bersih termasuk dalam salah satu target Millenium Development Goals (MDGs) Indonesia untuk tahun 2015. Targetnya, 68,97 persen rakyat sudah mendapat akses air bersih pada tahun 2015.
Faktanya, berdasarkan dara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), baru 47 persen masyarakat yang mendapat akses air bersih. Padahal masalah soal air bersih tidak hanya membicarakan soal air untuk kebutuhan rumah tangga, namun juga soal sanitasi lingkungan, sumber daya manusia, hingga angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Utusan Khusus Presiden untuk MDGs, Prof Dr dr Nila Moeloek, SpM(K), mengatakan bahwa kekurangan air bersih tidak boleh disepelekan. Karena akan berdampak langsung pada standar kesehatan rakyat Indonesia.
"Contoh mudahnya adalah diare. Bayangkan kalau air minum yang kamu konsumsi tidak bersih, kamu jadi sakit perut, diare dan tentunya harus berobat. Kan biaya itu," tutur Prof Nila.
Senin, 01 September 2014
Minggu, 31 Agustus 2014
PHBS, Kunci Utama Pengelolaan Alam dan Akses Air Bersih Bagi Warga Subang
![]() |
| Kader PHBS Kampung Nyalindung, Subang (Foto: Reza/detikHealth) |
Hanya saja, langkah-langkah tersebut akan percuma dilakukan jika perilaku masyarakat masih jauh dari perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Menyadari hal itu, warga Kampung Nyalindung di Kabupaten Subang pun membentuk kader-kader PHBS yang bertugas mensosialisasikan PHBS kepada masyarakat sekitar.
Yuyun (46), Koordinator Kader PHBS di Kampung Nyalindung, Desa Dermaga, Subang, mengatakan bahwa pembentukan kader PHBS dilakukan sebagai tindak lanjut dari program Water Access, Sanitation, and Hygiene (WASH) yang dilakukan oleh PT Tirta Investama selaku produsen merek air mineral AQUA. Tugas mereka adalah membentuka masyarakat yang peduli kesehatan dengan cara memperhatikan lingkungan.
Sabtu, 30 Agustus 2014
Antara Profesi Guru dan Guru Profesional
Manakah yang lebih baik menjadikan Guru sebagai profesi atau menjadi Guru profesional ???
![]() |
| Mana diantara guru ini yang sudah menjadi "Guru Profesional" ? |
Saat ini Guru sudah dinyatakan sebagai profesi. Nah untuk menjadikan atau bisa dikatakan memiliki profesi guru, seorang guru haruslah terlebih dahulu menjadi "Guru Profesional".
Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Nah untuk mewujudkan pembangunan nasional bidang pendidikan tersebut dibutuhkan profesi Guru Yang Bermartabat dan Profesional.
Artinya setelah anda (Guru) sudah bekerja profesional, maka guru berhak menjadikan pekerjaannya sebagai profesi seperti layaknya profesi dokter atau advokat/pengacara.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Jumat, 29 Agustus 2014
Promo Air Asia ke Medan 380.100
Jakarta (BIB) - Harga promo Air Asia lagi-lagi menjual tiketnya dengan harga murah. Namun harga ini berlaku jika pesanan dilaksanakan periode 25 - 31 Agustus 2014 dengan pemberangkatan antara 1 Maret hingga 24 Oktober 2015.
Harga yang ditawarkan cukup murah, seperti :
- Jakarta - Yogyakarta : Rp. 164.500,-
- Jakarta - Surabaya : Rp. 253.600,-
- Jakarta - Bali : Rp. 304.200,-
- Jakarta - Medan : Rp. 380.100,-
- Medan [Kuala Namu] - Jakarta : Rp. 380.100,-
Banyak juga tawaran lainnya untuk penerbangan domestik dan internasional. Cek dan klik DISINI PROMO TERBANG DENGAN AIR ASIA
Bagi yang mo jalan-jalan asyik ato sekedar berlibur mengunjungi keluarga, promo ini bisa menjadi pilihan.....
Saya ikutan ah mo ke Medan pulkam ato ke Yogya liburan ya....!!!
(bang imam)
Kamis, 28 Agustus 2014
Pelaksanaan Periodisasi Jabatan Kepala Sekolah Secara Benar
8 Tahun Telah Selesaikan Masa Tugas
Bekasi (BIB) - Masa
tugas kepala sekolah atau guru yang diberi tugas tambahan untuk 1 (satu)
periode ditentukan selama 4 (empat) tahun. Bila sudah selesai masa tugas selama
empat tahun, dapat diperpanjang kembali selama satu periode, apabila yang
bersangkutan memiliki prestasi minimal baik atau memiliki prestasi istimewa.
Kapan
dilaksanakan periodisasi ???
Periodisasi
atau tingkat masa kerja tertentu dalam satu periode dapat dilaksanakan apabila
guru yang bersangkutan telah melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
selama delapan tahun atau dua periode di sekolah yang sama atau pindahan
sekolah lainnya.
Periodisasi
tujuannya selain memberikan penilaian dan bimbingan terhadap kepala sekolah,
juga bertujuan untuk memberikan kesempatan terhadap guru lainnya yang memiliki
kompetensi menjadi kepala sekolah (sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah).
Langganan:
Komentar (Atom)




