Kamis, 20 September 2012

43 Dari 52 Kelurahan di Kota Banjarmasin Kumuh


ilustrasi daerah pinggir kali ada pemukiman kumuh. foto: ist
Banjarmasin, Kalsel (BIB) - Sebanyak 43 dan 52 kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masuk kategori kumuh. Masalah lain yang dihadapi kota itu, pesatnya pertumbuhan penduduk. 

"Ada 43 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Banjarmasin masuk kategori kumuh mulai dari kumuh rendah, sedang, dan tinggi," kata Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Permukiman Kota Banjarmasin Lisda, Kamis (20/9).

Rabu, 19 September 2012

2013 Anggaran Pendidikan Capai Rp. 331,8 Triliun

Anggaran pendidikan yang selalu naik tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan guru honor. Foto Guru Honor Se-Kota Bekasi saat acara Halal bi Halal di halaman sekretariat LSM Sapulidi Jl. Gunung Gede IX Blok C No. 48 Perumnas II Bekasi Selatan. Foto: LSM Sapulidi
JAKARTA - Pemerintah sudah memasang ancang-ancang alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 331,8 triliun. Tetapi, rincian penggunaan alokasi anggaran itu masih gelap. Berkali-kali rapat antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Komisi X DPR belum menghasilkan titik terang.

Mendikbud Mohammad Nuh menuturkan, tidak masalah jika sampai saat ini pembahasan anggaran pendidikan masih terus berjalan. Sebab, dia memperkirakan finaslisasi atau pengesahan RUU APBN 2012 (RAPBN 2013) baru dilaksanakan bulan depan. "Pada intinya soal anggaran pendidikan yang Rp 331,8 triliun itu sudah tidak ada perbedaan (antara pemerintah dengan DPR, red)," kata dia.

Minggu, 09 September 2012

Duh, Indeks Sanitasi Kota Bekasi Cuma 0,4

Bekasi (BIB) - Anggota Pokja Sanitasi Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. sangat prihatin dengan pencapaian dalam program sanitasi di Kota Bekasi.

Sebab, dalam Indeks Pencapaian Sanitasi yang dikeluarkan baru-baru ini oleh National City Sanitation Rating (NCSR) Kota Bekasi berada pada urutan ke-38 dengan nilai 0,4. 

Nilai ini sangatlah buruk jauh dari nilai yang dinginkan. 

Padahal, Kota Bekasi telah menyelesaikan program dan membuat Buku Putih Sanitasi Kota tahun 2010, Strategi Sanitasi Kota (SSK) tahun 2011 dan sudah menandatangani Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) tahun 2011.

Jumat, 07 September 2012

Kisi-Kisi Materi Ujian CPNS Dihapus Dari Web Kemenpan

Bang Imam (dua dari kanan) Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi
Kota Bekasi (BIB) - Entah karena masalah apa, hanya beberapa hari kisi-kisi materi ujian CPNS dan waktu pelaksanaan ujian kompetensi dasar tahun 2012 di hapus di laman www.menpan.go.id.

"Padahal kisi-kisi itu penting untuk dipelajari oleh peserta CPNS yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 08 September 2012 besok," ujar Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi.

Kisi-kisi materi ujian CPNS tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Bagi Jabatan Yang Dikecualikan Dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. Permen itu bernomor 233 (download disini Permen PAN&RB 233 Tahun 2012).

Kamis, 06 September 2012

Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS


Guru Honorer Kota Bekasi. Foto: LSM Sapulidi
A. Pemanggilan

1. Pemberitahuan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dan diterima, disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Dalam pemberitahuan tersebut agar dicantumkan bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan CPNS dan jadwal kehadiran yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.

2. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat tercatat.

3. Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan CPNS, harus memperhitungkan letak geografis, alamat yang dituju, dan ketersediaan waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.

4. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2 dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.