Bang Imam (dua dari kanan) Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi |
Kota Bekasi (BIB) - Entah karena masalah apa, hanya beberapa hari kisi-kisi materi ujian CPNS dan waktu pelaksanaan ujian kompetensi dasar tahun 2012 di hapus di laman www.menpan.go.id.
"Padahal kisi-kisi itu penting untuk dipelajari oleh peserta CPNS yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 08 September 2012 besok," ujar Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi.
Kisi-kisi materi ujian CPNS tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Bagi Jabatan Yang Dikecualikan Dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. Permen itu bernomor 233 (download disini Permen PAN&RB 233 Tahun 2012).
Jika diklik pada link 233 Tahun 2012 - Kementerian PAN dan RB www.menpan.go.id/index.php?...permenpan-2012... maka yang muncul informasi adalah pemberitahuan ini "you have no right to access files in this category".
Namun sekalipun telah dihapus dari laman web menpan, sudah banyak yang sudah mendownload Perubahan Permenpan 197/2012 ini yang isinya sangat penting untuk peserta tes CPNS, karena berisi kisi-kisi materi ujian.
Entah apa maksud Kemen PAN & RB menghapus permen tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak Menpan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Padahal di Permen sudah dikatakan bahwa prinsip pengadaan CPNS akan transparan, obyektif, kompetitif, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya apapun.
Tapi, mengapa permen perubahan soal kisi-kisi itu di hapus dari laman Kemenpan?, tanya Bang Imam, panggilan akrabnya heran. (bang imam)
KISI-KISI MATERI UJIAN CPNS TAHUN 2012
1. Materi
Ujian Kompetensi Dasar PNS meliputi :
1a. Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi;
1). Pancasila,
2). Undang-Undang
Dasar 1945,
3). Bhineka
Tunggal Ika,
4). Negara
Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, baik pada pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa
Indonesia dalam tatanan Regional maupun Global, dan kemampuan berbahasa Indonesia
secara baik dan benar).
1b. Tes
Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai;
1). Kemampuan
verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
2). Kemampuan
numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat
hubungan diantara angka-angka,
3). Kemampuan
berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan
sistematis,
4). Kemampuan
berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara
sistematik.
1c. Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai;
1). Integritas
diri,
2). Semangat
berprestasi,
3). Kreatifitas
dan inovasi,
4). Orientasi
pada pelayanan,
5) Orientasi
kepada orang lain,
6). Kemampuan
beradaptasi,
7). Kemampuan
mengendalikan diri,
8). Kemampuan
bekerja mandiri dan tuntas,
9). Kemauan
dan kemampuan belajar berkelanjutan,
10).Kemampuan
bekerja sama dalam kelompok, dan
11).Kemamapuan
menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
2. Materi
Soal Ujian Kompetensi Bidang :
2a. Materi
soal ujian kompetensi bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan, yang
pelaksanaannya dapat berbentuk;
1). Tes
tertulis,
2). Tes
praktek (performance test),
3). Tes
psikologi lanjutan, dan atau
4). Tes
wawancara.
2b. Penyusunan
materi soal ujian tulis kompetensi bidang adalah tanggungjawab Instansi Pembina
Jabatan Fungsional yang bersangkutan, misalnya;
1). Dosen
dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2). Dokter,
Perawat, dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan,
3). Diplomat
oleh Kementerian Luar Negeri,
4). Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian,
5). Perancang
Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksanaan
agar berkoordinasi dengan PPK Instansi Pengguna melalui Panitia Pengadaan CPNS
Instansi.
2c. Dalam
rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan materi soal ujian kompetensi bidang,
Instansi Pembina Jabatan Fungsional dapat melakukan penggandaan,
pendistribusian, pengawasan ujian, pengumpulan soal dan LJK hasil ujian serta
pengolahan LJK hasil ujian kompetensi bidang.
2d. Materi
tes praktek disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dalam bentuk
panduan tes praktek sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian
informasi yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, bentuk praktek, kriteria penguji,
serta kriteria hasil tes praktek.
2e. Materi
tes psikologi lanjutan disusun oleh instansi yang bersangkutan dalam bentuk
panduan wawancara sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi
yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, bentuk/jenis tes psikologi, kriteria penguji
psikologi, serta kriteria hasil tes psikologi.
2f. Materi
tes wawancara disusun oleh instansi yang bersangkutan dalam bentuk paduan
wawancara sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi yang
akan diperoleh dari pelamar CPNS, teknik wawancara, kriteria pewawancara, serta
kriteria hasil penilaian wawancara.
Sumber : Permenpan 233/2012 diolah Bang Imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi