Jumat, 07 September 2012

Kisi-Kisi Materi Ujian CPNS Dihapus Dari Web Kemenpan

Bang Imam (dua dari kanan) Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi
Kota Bekasi (BIB) - Entah karena masalah apa, hanya beberapa hari kisi-kisi materi ujian CPNS dan waktu pelaksanaan ujian kompetensi dasar tahun 2012 di hapus di laman www.menpan.go.id.

"Padahal kisi-kisi itu penting untuk dipelajari oleh peserta CPNS yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 08 September 2012 besok," ujar Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi.

Kisi-kisi materi ujian CPNS tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Bagi Jabatan Yang Dikecualikan Dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. Permen itu bernomor 233 (download disini Permen PAN&RB 233 Tahun 2012).

Jika diklik pada link 233 Tahun 2012 - Kementerian PAN dan RB www.menpan.go.id/index.php?...permenpan-2012... maka yang muncul informasi adalah pemberitahuan ini "you have no right to access files in this category".

Namun sekalipun telah dihapus dari laman web menpan, sudah banyak yang sudah mendownload Perubahan Permenpan 197/2012 ini yang isinya sangat penting untuk peserta tes CPNS, karena berisi kisi-kisi materi ujian. 

Entah apa maksud Kemen PAN & RB menghapus permen tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak Menpan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Padahal di Permen sudah dikatakan bahwa prinsip pengadaan CPNS akan transparan, obyektif, kompetitif, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya apapun. 

Tapi, mengapa permen perubahan soal kisi-kisi itu di hapus dari laman Kemenpan?, tanya Bang Imam, panggilan akrabnya heran. (bang imam)


KISI-KISI MATERI UJIAN CPNS TAHUN 2012

1. Materi Ujian Kompetensi Dasar PNS meliputi :

1a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi;

1). Pancasila,

2). Undang-Undang Dasar 1945,

3). Bhineka Tunggal Ika,

4). Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan Regional maupun Global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

1b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai;

1). Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,

2). Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka,

3). Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,

4). Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

1c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai;

1). Integritas diri,

2). Semangat berprestasi,

3). Kreatifitas dan inovasi,

4). Orientasi pada pelayanan,

5) Orientasi kepada orang lain,

6). Kemampuan beradaptasi,

7). Kemampuan mengendalikan diri,

8). Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,

9). Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
10).Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan

11).Kemamapuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

2. Materi Soal Ujian Kompetensi Bidang :

2a. Materi soal ujian kompetensi bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan, yang pelaksanaannya dapat berbentuk;

1). Tes tertulis,

2). Tes praktek (performance test),

3). Tes psikologi lanjutan, dan atau

4). Tes wawancara.

2b. Penyusunan materi soal ujian tulis kompetensi bidang adalah tanggungjawab Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan, misalnya;

1). Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

2). Dokter, Perawat, dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan,

3). Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri,

4). Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian,

5). Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pelaksanaan agar berkoordinasi dengan PPK Instansi Pengguna melalui Panitia Pengadaan CPNS Instansi.

2c. Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan materi soal ujian kompetensi bidang, Instansi Pembina Jabatan Fungsional dapat melakukan penggandaan, pendistribusian, pengawasan ujian, pengumpulan soal dan LJK hasil ujian serta pengolahan LJK hasil ujian kompetensi bidang.

2d. Materi tes praktek disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dalam bentuk panduan tes praktek sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, bentuk praktek, kriteria penguji, serta kriteria hasil tes praktek.

2e. Materi tes psikologi lanjutan disusun oleh instansi yang bersangkutan dalam bentuk panduan wawancara sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, bentuk/jenis tes psikologi, kriteria penguji psikologi, serta kriteria hasil tes psikologi.

2f. Materi tes wawancara disusun oleh instansi yang bersangkutan dalam bentuk paduan wawancara sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, teknik wawancara, kriteria pewawancara, serta kriteria hasil penilaian wawancara.

Sumber : Permenpan 233/2012 diolah Bang Imam
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi