Guru Honorer Kota Bekasi. Foto: LSM Sapulidi |
A. Pemanggilan
1. Pemberitahuan
tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tenaga honorer yang dinyatakan
lulus ujian dan diterima, disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Dalam pemberitahuan
tersebut agar dicantumkan bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat
pengangkatan CPNS dan jadwal kehadiran yang bersangkutan pada hari, tanggal,
waktu, dan tempat yang ditentukan.
2. Batas waktu
untuk melengkapi persyaratan bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan
diterima, paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat
tercatat.
3. Dalam
menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan CPNS, harus
memperhitungkan letak geografis, alamat yang dituju, dan ketersediaan waktu
untuk paling lama 6 (enam) hari
kalender.
4. Apabila
sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2 dan angka 3 di atas
tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka
yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
B. Persyaratan
Administrasi.
Setiap tenaga
honorer dan Dokter yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat
untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan
ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai
dengan:
1. fotokopi
ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan
kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer
yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan
berdasarkanijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali
untuk jabatan guru;
2. pasfoto
ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal
lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. fotokopi
keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga
honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat
struktural eselon II;
4. daftar riwayat
hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta
hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak
Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan
oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki
termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti
tidak sehat jasmani);
7. Surat
keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Surat
pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang
secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a. tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
b. tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah; dan
e. tidak menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik.
C. Pemeriksaan
Kelengkapan
Pemeriksaan kelengkapan
dan keabsahan persyaratan administrasi yang dilakukan PPK atau pejabat lain
yang ditunjuk, dengan ketentuan:
1. Penerimaan
berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai Jadwal yang ditentukan
dalam pengumuman;
2. Untuk tertib
administrasi, penerimaan berkas dilakukan oleh pimpinan satuan kerja dimana
tenaga honorer bekerja, yang selanjutnya disampaikan secara kolektif dengan
surat pengantarkepada Kepala Biro/Bagian Kepegawaian atau BKD instansi yang bersangkutan,
disertai kelengkapan sebagaimana dimaksud huruf B angka 1 sampai dengan angka
8, ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta
disahkan kebenarannya oleh PPK atau
pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan:
a. sejak
diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas
secara nyata dan sah secara terus menerus; dan
b. selama
menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta
integritas yang tinggi; Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. Kepala
Biro/Bagian Kepegawaian/BKD instansi yang bersangkutan atau pejabat lain yang
ditunjuk melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan
keabsahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengenai:
a. Keabsahan
surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta hitam, sesuai dengan ketentuan
dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b. Keabsahan
keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang terakhir sebagai tenaga
honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila
keputusan tenaga honorer tersebut
dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah eselon II pada unit kerja
dan/atau pejabat eselon II yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian
mengesahkan foto kopi keputusan
tersebut;
c. Kebenaran
dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya yang disahkan paling
rendah pejabat structural eselon II di lingkungan unit kerjanya, yang
menyatakan bahwa yang
bersangkutan:
1) sejak
diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas
secara nyata dan sah secara terus menerus.
2) selama menjadi
tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang
tinggi. Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum
dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
d. Kebenaran
data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan, antara lain untuk mengetahui
apakah telah ditulis sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, surat keputusan
pengangkatan pertama sampai
dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti pengalaman kerja, dan sebagainya;
e. Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimiliki harus
sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
1) Ijazah yang
diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi
Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta
yang telah
diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan
pendidikan.
2) Ijazah yang
diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 184/ U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian
dan
Pembinaan
Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum
tercantum ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan,
harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari
pimpinan perguruan tinggi.
Surat
keterangan/pernyataan tersebut menyatakan bahwa fakultas/jurusan
yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan
pendidikan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal
Keputusannya.
3) Ijazah yang
diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus
mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah
Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
4) Kebenaran
nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto yang bersangkutan,
apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal lahir pada
berkas lainnya.
f. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah
(cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
g. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwajib/POLRI;
h. Surat
keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah; Apabila salah
satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1) sampai dengan
angka 8) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat
diusulkan permintaan NIP-nya.
4. Pemisahan berkas persyaratan administrasi yang
memenuhi syarat dan yang tidak
memenuhi syarat serta berkas yang belum lengkap diberi
tanda/kode yang berbeda, dengan ketentuan:
a. Berkas
lamaran yang memenuhi persyaratan administrasi disiapkan
sebagai bahan penyampaian usulan penetapan NIP.
b. Berkas
lamaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan
kepada yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya
disertai dengan alasan yang sah.
c. Berkas
lamaran yang bahannya belum lengkap dimintakan kelengkapan
administrasi yang belum terpenuhi tersebut kepada yang
bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya dengan
disertai batas
waktu yang ditentukan.
5. Tenaga
honorer yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan
diri atau meninggal dunia, PPK segera melaporkan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri
yang bersangkutan atau surat keterangan meninggal dunia
dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat.
6. Untuk
menggantikan tenaga honorer yang mengundurkan diri atau meninggal dunia,
PPK mengambil nama tenaga honorer urutan selanjutnya dari
peringkat tertinggi TKB sesuai lowongan formasi jabatan dan
ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan kepada
masyarakat melalui website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman
atau media lain yang tersedia.
7. Keputusan PPK
terhadap pengganti tenaga honorer yang mengundurkan
diri atau meninggal dunia disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
D. Penyampaian
Usul Penetapan NIP
1. PPK atau
pejabat lain yang ditunjuk setelah memeriksa berkas persyaratan
administrasi tenaga honorer, menyampaikan usul permintaan NIP
CPNS dengan surat pengantar beserta daftar nominatifnya
secara kolektif rangkap 5 (lima) kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
Anak Lampiran I-l dan Anak Lampiran I-m yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara ini, dengan melampirkan:
a. 4 (empat)
rangkap usul penetapan NIP CPNS yang dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-n yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini dengan tanda tangan asli oleh pejabat
yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dan dibubuhi
stempel/cap dinas, serta setiap lembar usul penetapan NIP CPNS
ditempelkan pasfoto 3 x 4 cm;
b. 1 (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK
tentang Penetapan Formasi Pegawai
Negeri Sipil Tahun Anggaran yang bersangkutan;
c. 1 (satu)
lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi
pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
d. 1 (satu) set
daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai
huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto
ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan
Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
e. 1 (satu)
lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan
Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi tentang:
1) tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2) tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai
Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai swasta;
3) tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
4) bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain
yang ditentukan oleh Pemerintah;
5) tidak menjadi
anggota dan atau pengurus partai politik.
f. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwajib/POLRI;
g. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter; dan
h. Surat
keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah.
2. Surat
keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang terakhir sebagai
tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain dalam
pemerintahan. Apabila surat keputusan tenaga honorer tersebut
dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah eselon II pada
unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang bertanggung
jawab dalam bidang kepegawaian mengesahkan fotokopi surat
keputusan tersebut. Pengesahan tersebut dapat
dilakukan oleh
pejabat eselon III yang secara fungsional bertanggung
jawab di bidang kepegawaian, apabila lowongan formasi yang
akan diisi lebih dari 2.500.
3. Surat
pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan
kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjukpaling rendah pejabat
eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1) sejak
diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan
tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
2) selama
menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta
integritas yang tinggi. Surat pernyataan
tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
4. Khusus bagi
tenaga Dokter yang telah atau sedang melaksanakan tugas sebagai
pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan
kesehatan milik pemerintah, dan bersedia ditempatkan di
sarana pelayanan kesehatan daerah terpencil atau tertinggal
paling kurang 5 (lima) tahun, harus dilampirkan surat pernyataan di
atas kertas segel atau kertas bermaterai, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-o yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini.
5. Fotokopi
bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki
pengalaman kerja.
6. Daftar
kelulusan TKD dan TKB untuk tenaga honorer yang tidak dibiayai
APBN/APBD.
7. Daftar
nominatif tenaga honorer yang ditetapkan oleh PPK yang bersangkutan, harus
sesuai dengan daftar nama tenaga honorer yang telah
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara yang akan diangkat
menjadi CPNS untuk mengisi formasi tahun anggaran yang
bersangkutan.
E. Penetapan NIP
1. Kepala Badan
Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk memeriksa data
tenaga honorer yang diusulkan penetapan NIP-nya oleh PPK sebagai
berikut:
1) tenaga
honorer yang dibiayai APBN/APBD:
a) mencocokan
data tenaga honorer dengan database Badan Kepegawaian
Negara; dan
b) mengecek
kesesuaian antara data tenaga honorer dengan formasi tenaga
honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
2) tenaga
honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD:
a) mencocokan
data tenaga honorer dengan daftar tenaga honorer yang
telah diuji publik;
b) mencocokan
data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD;
c) mencocokan
data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKB; dan
d) mengecek
kesesuaian antara data tenaga honorer dengan formasi tenaga
honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
2. Penetapan NIP
dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap
persyaratan dan kelengkapan administrasi, meliputi:
a. Keabsahan
surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta hitam, sesuai
dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
dan
b. Keabsahan
surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang
terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat
lain dalam pemerintahan. Apabila surat keputusan tenaga
honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural
paling rendah eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon
II yang bertanggung jawab dalam bidang
kepegawaian
mengesahkan fotokopi surat keputusan tersebut. Pengesahan
tersebut dapat dilakukan oleh eselon III yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kepegawaian, apabila lowongan formasi
yang akan diisi lebih dari 2.500.
c. Kebenaran
dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya yang
disahkan paling rendah pejabat eselon II di lingkungan unit
kerjanya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1) sejak
diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan
tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
2) selama
menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta
integritas yang tinggi. Surat pernyataan
tersebut harus sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan
Kepegawaian Negara ini.
d. Kualifikasi
pendidikan/STTB/Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan
tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
1) Ijazah yang
diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau
Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari
Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan.
2) Ijazah yang
diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001
tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan
Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana di Perguruan
Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraandari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, harus melampirkan
surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi
yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang
bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dengan menyebutkan nomor dan
tanggal Keputusannya.
3) Ijazah yang
diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus
mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah
Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Kebenaran
nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto yang bersangkutan,
apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal lahir pada
berkas lainnya.
f. Kebenaran
data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan, antara lain
untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan ijazah, surat
pernyataan, surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan
terakhir sebagai tenaga honorer, bukti pengalaman
kerja, dan sebagainya.
g. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
h. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
i. Surat
keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah;
3. Hasil
pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat
dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Usul
penetapan NIP yang memenuhi syarat (MS) administrasi, ditetapkan
NIP-nya.
b. Usul
penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL), dikembalikan
dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan
untuk dilengkapi.
c. Usul
penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), dikembalikan
dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan
disertai dengan alasannya.
4. Bagi tenaga honorer
yang tidak dibiayai APBN/APBD yang dinyatakan TMS
dapat diganti dengan mengambil nama tenaga honorer urutan
selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai lowongan formasi
jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan
kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar
lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia.
F. Keputusan
Pengangkatan Sebagai CPNS
1. Tenaga
honorer yang memenuhi persyaratan administratif diberikan NIP oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
2. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah
menerima penetapan NIP dari Kepala
Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan pengangkatan
CPNS paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah
diterimanya NIP.
3. Apabila ada
yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya
dilakukan sebagai berikut:
a. bagi yang
telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan keputusan
pengangkatannya sebagai CPNS, PPK segera melaporkan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan
surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan
meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa setempat
untuk dilakukan pembatalan NIP oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
b. jika hal
tersebut terjadi setelah ditetapkan keputusan pengangkatan
CPNS dan belum/telah melaksanakan tugas, maka ditetapkan
keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai CPNS, dan
tembusannya segera disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain yang
dipandang perlu.
4. Keputusan
pengangkatan CPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan
langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya
kepada Kepala BKN, Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai peraturan
perundang-undangan, paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja
sejak ditetapkan.
5. CPNS yang
telah menerima keputusan pengangkatan CPNS sebagaimana
dimaksud pada angka 4, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah diterimanya keputusan tersebut harus melapor kepada pimpinan
unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas. Apabila
dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak melapor, maka
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS,
kecuali bukan karena kesalahannya.
6. Formasi
tenaga honorer yang telah ditetapkan NIP-nya tidak dapat digantikan
dengan tenaga honorer yang lain.
7. Pengangkatan
tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS untuk
formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran
berjalan.
G.
Penugasan/Penempatan
1. CPNS
ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan
formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
2. Paling lambat
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya
keputusan pengangkatan sebagai CPNS, yang bersangkutan
wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan
tugasnya.
3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala Kantor Satuan
Unit Organisasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah
yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas.
4. SPMT
ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan
pengangkatan menjadi CPNS.
H. Pembayaran
Gaji CPNS
1. Gaji CPNS
dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata
melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
2. Pelaksanaan
tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang
bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan
dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan
pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu
juga.
3. Pelaksanaan
tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari
libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan
berikutnya setelah melaksanakan tugas.
Sumber : Perka BKN 9/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi