![]() |
| Dokter PTT sedang berinteraksi dengan warga Papua. Foto: zona damai |
A. Umum
- Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
- Pengangkatan dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai PTT atau masa kerja sebagai tenaga honorer.
- Pengangkatan Dokter sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan jumlah tenaga dokter yang dibutuhkan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
- Pengangkatan tenaga Dokter menjadi CPNS dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.



