Minggu, 02 September 2012

PTT Dokter Menuju PNS


Dokter PTT sedang berinteraksi dengan warga Papua. Foto: zona damai
A. Umum

  • Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
  • Pengangkatan dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai PTT atau masa kerja sebagai tenaga honorer.
  • Pengangkatan Dokter sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan jumlah tenaga dokter yang dibutuhkan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
  • Pengangkatan tenaga Dokter menjadi CPNS dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014. 

Sabtu, 01 September 2012

Peluang Tenaga Ahli Menjadi PNS


Tenaga Ahli/Khusus yang akan diangkat menjadi CPNS, adalah :

1. Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh Negara tetapi tidak tersedia atau tersedia tetapi jumlahnya sangat terbatas di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS oleh Presiden, dengan kriteria:

a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan

b. telah mengabdi kepada negara paling kurang 1 (satu) tahun pada Januari 2006.

2. Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip Menteri PAN dan RB setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Jumat, 31 Agustus 2012

112 Kab dan Kota Adakan Tes CPNS Umum 8 September

Bang Imam, Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi

Jakarta (BIB) - Sebanyak 112 kabupaten dan Kota dari 6 provinsi akan melaksanakan tes CPNS untuk umum pada tanggal 8 September 2012. Hal ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V250-1/50  tanggal 30 Agustus 2012. 


Surat tersebut prihal Waktu Pelaksanaan Ujian Kompetensi Dasar CPNS Bagi Jabatan Yang Dikecualikan Selama Penundaan Sementara (Moratorium) Penerimaan CPNS T.A 2012.

Kamis, 30 Agustus 2012

Siapa Calon Walikota Komitmen RTH...!!!

Yayat Supriyatna, pengamat tata kota, memegang mik dalam FGD RTH Kota Bekasi. Foto: Bang Imam
Griya Wulan Sari (BIB) - Jika ada kata "nyaman" untuk berjalan kaki di Kota Bekasi, maka bisa dipastikan bahwasanya ruang terbuka hijau (RTH) terpenuhi sesuai syarat UU 26/2007. Dan bila ada calon walikota yang memiliki visi soal RTH publik, bolehlah di pilih untuk walikota mendatang.

Demikian benang merah dari forum group discussion (FGD) bertema, "Komitmen dan Strategi Penataan Ruang Kota Bekasi Dalam Pemenuhan RTH 30% dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan" di Griya Wulan Sari, Bekasi Selatan, Kamis, 30 Agustus 2012.

Rabu, 29 Agustus 2012

Bang Imam : Daerah Harus Melindungi Honorer

Bang Imam saat interaktif di Dakta Radio 107 FM
Kota Bekasi (BIB) - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan 197) Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Bagi Jabatan Yang Dikecualikan Dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS yang disusul dengan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN 9) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dua-duanya mengatur soal kebijakan pengangkatan CPNS sangat merugikan dan menyulitkan kesempatan tenaga honorer baik yang mengabdi di tahun 2005 ke bawah.