Sabtu, 01 September 2012

Peluang Tenaga Ahli Menjadi PNS


Tenaga Ahli/Khusus yang akan diangkat menjadi CPNS, adalah :

1. Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh Negara tetapi tidak tersedia atau tersedia tetapi jumlahnya sangat terbatas di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS oleh Presiden, dengan kriteria:

a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan

b. telah mengabdi kepada negara paling kurang 1 (satu) tahun pada Januari 2006.

2. Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip Menteri PAN dan RB setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

3. Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus tersebut dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

4. PPK mengusulkan kepada Presiden untuk tenaga ahli tertentu/khusus yang akan diangkat menjadi CPNS dan tembusannya disampaikan kepada Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

5. Dalam usulan PPK sebagaimana dimaksud pada angka 4, paling kurang memuat:

a. nama jabatan yang akan diduduki oleh tenaga ahli tertentu/ khusus;

b. kualifikasi keahlian yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan tersebut;

c. pengalaman yang dimiliki oleh tenaga ahli tertentu/khusus tersebut; dan

d. pernyataan bahwa tidak tersedia atau tersedia tetapi jumlahnya sangat terbatas dikalangan PNS untuk menduduki jabatan tersebut.

6. Berdasarkan usulan PPK Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka: 

a. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri PAN dan RB, yang menyebutkan, bahwa berdasarkan data kepegawaian yang ada di Badan Kepegawaian Negara, tenaga ahli tertentu/khusus yang diusulkan tidak tersedia atau tersedia tetapi jumlahnya masih sangat terbatas di kalangan PNS;

b. Menteri PAN dan RB menentukan persetujuan prinsip didasarkan pada pertimbangan bahwa tenaga ahli tertentu/khusus yang diusulkan memenuhi kriteria sebagai tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara;

c. Dalam persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah disiapkan formasi tenaga ahli tertentu/khusus, apabila Presiden menyetujui pengangkatan yang bersangkutan menjadi CPNS;

d. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan NIP tenaga ahli tertentu/khusus, apabila Presiden menyetujui pengangkatan yang bersangkutan menjadi CPNS; dan

e. Presiden menetapkan keputusan pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS.

Sumber : Perka BKN 9/2012/Bang Imam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi