Tenaga Ahli/Khusus yang akan diangkat menjadi CPNS, adalah :
1. Tenaga ahli
tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh Negara tetapi tidak tersedia atau
tersedia tetapi jumlahnya sangat terbatas di kalangan PNS dapat diangkat
menjadi CPNS oleh Presiden, dengan kriteria:
a. usia paling
tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. telah
mengabdi kepada negara paling kurang 1 (satu) tahun pada Januari 2006.
2. Pengangkatan
tenaga ahli tertentu/khusus tersebut ditetapkan dengan Keputusan
Presiden atas persetujuan prinsip Menteri PAN dan RB setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Pengangkatan
tenaga ahli tertentu/khusus tersebut dilakukan sampai dengan Tahun
Anggaran 2014.
4. PPK
mengusulkan kepada Presiden untuk tenaga ahli tertentu/khusus yang akan diangkat
menjadi CPNS dan tembusannya disampaikan kepada Menteri
PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5. Dalam usulan
PPK sebagaimana dimaksud pada angka 4, paling kurang memuat:
a. nama jabatan
yang akan diduduki oleh tenaga ahli tertentu/ khusus;
b. kualifikasi
keahlian yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan tersebut;
c. pengalaman
yang dimiliki oleh tenaga ahli tertentu/khusus tersebut; dan
d. pernyataan
bahwa tidak tersedia atau tersedia tetapi jumlahnya sangat terbatas
dikalangan PNS untuk menduduki jabatan tersebut.
6. Berdasarkan
usulan PPK Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka:
a. Kepala
Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri
PAN dan RB, yang menyebutkan, bahwa berdasarkan data kepegawaian
yang ada di Badan Kepegawaian Negara, tenaga ahli
tertentu/khusus yang diusulkan tidak tersedia atau tersedia tetapi jumlahnya
masih sangat terbatas di kalangan PNS;
b. Menteri PAN
dan RB menentukan persetujuan prinsip didasarkan pada
pertimbangan bahwa tenaga ahli tertentu/khusus yang diusulkan
memenuhi kriteria sebagai tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan
oleh negara;
c. Dalam
persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah disiapkan
formasi tenaga ahli tertentu/khusus, apabila Presiden menyetujui pengangkatan
yang bersangkutan menjadi CPNS;
d. Kepala Badan
Kepegawaian Negara menetapkan NIP tenaga ahli tertentu/khusus,
apabila Presiden menyetujui pengangkatan yang bersangkutan
menjadi CPNS; dan
e. Presiden
menetapkan keputusan pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus
menjadi CPNS.
Sumber : Perka BKN 9/2012/Bang Imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi