Dokter PTT sedang berinteraksi dengan warga Papua. Foto: zona damai |
A. Umum
- Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
- Pengangkatan dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai PTT atau masa kerja sebagai tenaga honorer.
- Pengangkatan Dokter sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan jumlah tenaga dokter yang dibutuhkan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
- Pengangkatan tenaga Dokter menjadi CPNS dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
1. Persyaratan pengangkatan Dokter menjadi CPNS dilakukan setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berusia
paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada 1 Januari 2006;
dan
b. bersedia
bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil,
daerah tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling
singkat 5 (lima) tahun.
2. Fasilitas
pelayanan kesehatan didaerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau
yang tidak diminati ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota
setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri
Kesehatan.
C. Pengumuman
1. PPK
Pusat/Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan kebutuhan tenaga
Dokter yang diperlukan pada fasilitas pelayanan kesehatan di
daerah terpencil, daerah tertinggal, perbatasan atau tempat yang
tidak diminati untuk dapat diangkat menjadi CPNS.
2. Dalam
pengumuman sebagaimana dimaksud angka 1, dicantumkan kriteria tenaga
Dokter yang dapat diangkat menjadi CPNS, sebagai berikut:
a. berusia
paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia
bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil,
daerah tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling
singkat 5 (lima) tahun.
3. Selain
kriteria tenaga Dokter sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengumuman
tersebut juga mencantumkan keterangan yang antara lain memuat:
a. jumlah dan
jenis tenaga Dokter yang dibutuhkan; dan
b. tempat dan jenis
fasilitas pelayanan kesehatan yang akan ditempati.
4. Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan melalui media
yang tersedia, antara lain website instansi, surat kabar lokal,
papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
D. Prosedur
1. PPK
Pusat/Daerah mengajukan permohonan alokasi formasi khusus tenaga Dokter
kepada Menteri PAN dan RB yang tembusannya disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Dalam
pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling kurang
memuat: a. Nama, tempat, dan tipe fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
b. Jumlah tenaga
Dokter yang ada; dan
c. Jumlah tenaga
Dokter yang dibutuhkan.
3. Menteri PAN
dan RB menetapkan alokasi formasi khusus kebutuhan Dokter, setelah
mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
4. Pengajuan
permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan
melampirkan formulir yang dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-j yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
5. Gubernur,
Bupati/Walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan
seleksi administrasi tenaga Dokter yang memenuhi persyaratan.
Sumber : Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012/Bang Imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi