Sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun kepada peserta didik untuk jenjang SD/SMP sederajat. Sedangkan untuk SMA/SMK sederajat memberikan kesempatan untuk peserta didik kurang mampu minimal 20 persen dari daya tampung
![]() |
| Prioritaskan siswa tidak mampu sekolah negeri, kan ada BOS |
Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran Baru 2012/2013 berpedoman pada acuan yang dibuat oleh pusat serta disempurnakan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Dinas Pendidikan daerah.
Pedoman Peraturan soal PPDB yang direkomendasikan oleh Kemdikbud T.A 2012/2013 adalah;
(1). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; download disini PP 17/2010



