Sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun kepada peserta didik untuk jenjang SD/SMP sederajat. Sedangkan untuk SMA/SMK sederajat memberikan kesempatan untuk peserta didik kurang mampu minimal 20 persen dari daya tampung
Prioritaskan siswa tidak mampu sekolah negeri, kan ada BOS |
Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran Baru 2012/2013 berpedoman pada acuan yang dibuat oleh pusat serta disempurnakan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Dinas Pendidikan daerah.
Pedoman Peraturan soal PPDB yang direkomendasikan oleh Kemdikbud T.A 2012/2013 adalah;
(1). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; download disini PP 17/2010
(2). Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudathul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah; download disnini Perma Mendiknas dan Depag
(3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; download disini Permendikbud 60/2011 dan
(4). Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Nomor : 1839/C.C2/TU/2009. download disini SE PPDB 2012
Aturan untuk penerimaan siswa dilakukan berdasarkan :
a. Taman Kanak-Kanak/Sederajat
- Berusia 4 sampai 5 tahun untuk Kelompok A,
- Berusia 5 sampai 6 tahun untuk Kelompok B
b. Sekolah Dasar/Sederajat
- Telah berusia 7 tahun sampai 12 tahun,
- Paling rendah berusia 6 tahun,
- Yang berusia kurang dari 6 tahun dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikologi profesional,
- untuk masuk SD pada SDLB berusia paling rendah 6 tahun
c. Sekolah Menengah Pertama/Sederajat (Kelas 7)
- Telas lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A,
- Memiliki SKHUN SD/MI/SDLB,
- Berusia paling tinggi 18 tahun pada saat Tahun Ajaran Baru,
- Untuk SMPLB anak yang lulus SD/MI/SDLB
d. Sekolah Menengah Atas/Sederajat (Kelas 10)
- Telas lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B,
- Memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB,
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat Tahun Ajaran Baru,
- Untuk SMALB adalah anak lulusan SMP/MTs/SMPLB
e. Sekolah Menengah Kejuruan/Sederajat (Kelas 10)
- Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B,
- Memiliki SKHUN
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat Tahun Ajaran Baru dimulai,
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.
PPDB Tahun Ajaran Baru 2012/2013 dimulai dengan mengedepankan pelaksanaan yang berpatokan pada Kalender Pendidikan. Sehingga PPDB dapat dilakukan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat (sosialisasi), pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.
Untuk calon siswa SD seleksi dilakukan berdasarkan usia dan kriteria tertentu yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan pertimbangan komite sekolah. Seleksi ini berupa seleksi berbentuk akademis dan calon siswa tidak diwajibkan harus berasal/lulus TK/PAUD.
Sedangkan untuk calon siswa SMP/SMA/SMK dapat dilakukan proses seleksi dengan cara menggunakan SKHUN dan Nilai Akhir Program Paket serta mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon siswa baru, bakat olahraga, bakat seni, prestasi bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui satuan pendidikan.
Jika kriteria diatas belum dapat dipenuhi calon siswa, dapat dilakukan dengan cara tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
Syarat lainnya, satuan pendidikan pada SMA/SMK harus memberikan kesempatan untuk siswa tidak mampu minimal 20 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara untuk calon siswa SD dan SMP sederajat tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun terhadap peserta didik sesuai dengan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011.
Untuk daerah yang melakukan seleksi PPDB secara online harus dilakukan dengan prinsip objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif serta terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap calon peserta didik baru. (bang imam)
#BangImamBerbagi #PPDB #2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi