Tampilkan postingan dengan label SMA/SMK/SLB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMA/SMK/SLB. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Oktober 2026

Begini Kondisi Kewenangan Pemerintah Provinsi Terhadap Pendidikan Tahun 2026

Kecuali DKI Jakarta, Semua Provinsi Hanya Memiliki Tanggung Jawab Terhadap SMA, SMK, dan SLB


Jakarta (BHC) -
Pemerintah Provinsi di Indonesia hanya diberikan kewenangan mengelola SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta.

Tetapi, untuk sekolah swasta dipertanggungjawabkan sepenuhnya terhadap Yayasan (masyarakat).

Sedangkan jenjang PAUD, SD, SMP, PKBM, dan SKB berada dibawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk Provinsi DKI Jakarta, mengelola semua jenjang pendidikan dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini hingga jenjang Menengah.

Selain berbentuk sekolah, ada juga pendidikan berbentuk madrasah, pondok pesantren dan pendidikan diniyah. Layanan ini khusus dikendalikan oleh Kementerian Agama.

Pada Pemerintahan Prabowo-Gibran, ada juga Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) yang berada dibawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta berbentuk Sekolah Rakyat dibawah kewenangan Kementerian Sosial.