Sabtu, 17 Oktober 2026

Begini Kondisi Kewenangan Pemerintah Provinsi Terhadap Pendidikan Tahun 2026

Kecuali DKI Jakarta, Semua Provinsi Hanya Memiliki Tanggung Jawab Terhadap SMA, SMK, dan SLB


Jakarta (BHC) -
Pemerintah Provinsi di Indonesia hanya diberikan kewenangan mengelola SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta.

Tetapi, untuk sekolah swasta dipertanggungjawabkan sepenuhnya terhadap Yayasan (masyarakat).

Sedangkan jenjang PAUD, SD, SMP, PKBM, dan SKB berada dibawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk Provinsi DKI Jakarta, mengelola semua jenjang pendidikan dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini hingga jenjang Menengah.

Selain berbentuk sekolah, ada juga pendidikan berbentuk madrasah, pondok pesantren dan pendidikan diniyah. Layanan ini khusus dikendalikan oleh Kementerian Agama.

Pada Pemerintahan Prabowo-Gibran, ada juga Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) yang berada dibawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta berbentuk Sekolah Rakyat dibawah kewenangan Kementerian Sosial.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jumlah sekolah SNT sebanyak 17 lembaga, SR sebanyak 156 lembaga (sudah termasuk jenjang SD, SMP, dan SMA), 15.398 SMA, 14.387 SMK, dan 2.482 SLB.

Sedangkan, EMIS, Kemenag mencatat jumlah madrasah, pendidikan diniyah dan pondok pesantren mencapai 725.531 lembaga. Jadi, sebetulnya jumlah layanan pendidikan (Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Pendidikan Diniyah) di Indonesia sebanyak 1.173.122 lembaga.

Artinya, saat ini jumlah Madrasah/Ponpes/Pendidikan Diniyah lebih banyak ketimbang sekolah, yakni sekitar 725.531 lembaga (61,84%). Sisanya, jumlah sekolah hanya 447.591 lembaga (38,16%). 

Berikut Tabel 1.1. Layanan SMA, SMK, dan SLB di Indonesia Tahun 2026;

DAPODIK NASIONAL SMA, SMK & SLB TAHUN 2026

 

No

Provinsi  

Dapodik

Sekolah

Siswa

Guru

 

Nasional

32.271

10.765.834

703.461

1

Aceh

857

209.801

28.718

2

Sumatera Utara

2.096

679.099

52.412

3

Sumatera Barat

768

521.135

23.030

4

Riau

891

297.569

26.744

5

Kepulauan Riau

335

107.196

8.472

6

Jambi

485

137.717

13.746

7

Bengkulu

280

85.906

9.778

8

Sumatera Selatan

1.002

360.091

31.042

9

Bangka Belitung

158

61.484

5.089

10

Lampung

1.088

357.702

29.330

11

Banten

1.551

504.283

39.101

12

DKI Jakarta

1.163

388.852

31.041

13

Jawa Barat

5.196

1.965.281

134.367

14

Jawa Tengah

2.656

1.350.663

95.694

15

DI Yogyakarta

470

158.278

14.574

16

Jawa Timur

4.119

1.388.717

108.323

17

Bali

339

188.584

16.182

18

NTB

885

216.717

24.418

19

NTT

1.050

282.053

31.864

20

Kalimantan Barat

762

215.419

16.210

21

Kalimantan Tengah

445

101.025

10.338

22

Kalimantan Selatan

373

138.586

13.691

23

Kalimantan Timur

509

177.162

15.233

24

Kalimantan Utara

118

31.935

3.304

25

Sulawesi Utara

470

99.324

10.052

26

Gorontalo

141

43.184

4.546

27

Sulawesi Tengah

467

117.598

12.058

28

Sulawesi Selatan

1.158

346.312

32.895

29

Sulawesi Tenggara

596

124.583

17.261

30

Sulawesi Barat

247

52.910

6.868

31

Maluku

447

88.611

11.052

32

Maluku Utara

413

61.074

7.196

33

Papua

183

50.379

4.371

34

Papua Barat

105

25.508

2.298

35

Papua Tengah

129

31.455

2.506

36

Papua Pegunungan

102

21.182

1.246

37

Papua Selatan

76

22.624

1.842

38

Papua Barat Daya

128

24.515

2.538

39

Luar Negeri

13

1.352

106

Sumber : Dapodik, Kemendikdasmen, Semester Ganjil T.A. 2026/2027

FAKTA BARU

Saat ini, jumlah madrasah/ponpes/diniyah lebih banyak ketimbang sekolah berbanding 61,84% : 38,16%.

Ada layanan pendidikan dasar dan menengah yang dikendalikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Sekolah Nasional Terintegrasi/NST), dan Kementerian Sosial (Sekolah Rakyat).

BACA JUGA : Daftar Sekolah Rakyat Tahun 2026 

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #Dapodik #SMA #SMK #SLB #2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi