Jakarta (BHC) - Agar tidak sembrono menerima murid baru saat SPMB, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur jumlah maksimal murid yang harus diterima dan jumlah rombel maksimal.
Namun, aturan ini dikecualikan terhadap daerah 3T atau daerah yang padat penduduknya diatas rata-rata agar tetap akses pendidikan yang merata dan berkeadilan terjamin.
Pengecualian berlaku apabila sebelumnya, Dinas Pendidikan sudah menghitung seluruh kebutuhan, sarana yang ada, kemampuan sekolah dan jumlah calon murid yang akan melanjutkan ke jenjang PAUD, Kelas 1 SD, Kelas 7 SMP, Kelas 10 SMA/SMK, SDLB/SMPLB/SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C.
