Selasa, 28 September 2021

Info PPPK Guru Tahun 2021

Guru Honorer diberikan 3 Kali Kesempatan

Alur Seleksi PPPK Tahun 2021, Foto: Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) -
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Seleksi PPPK sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali. Tahun 2021 ini merupakan seleksi PPPK yang kedua. Namun, untuk tahun ini Guru Honorer Kategori Dua (K-II) akan bersaing dengan pelamar umum, baik guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta, maupun guru yang lulusan PPG.

Kamis, 23 September 2021

Ini Sekolah Penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi di Kota Bekasi Tahun 2021

38 Sekolah


Kota Bekasi (BIB) -
Pada Tahun Ajaran 2021/2022 ini sekolah di Kota Bekasi yang menerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi sebanyak 38 sekolah.

Terdiri dari 25 sekolah negeri dan 13 sekolah swasta.

Hanya ada 3 kategori di Kota Bekasi yang menerima dana BOS spesial tersebut, yaitu;

  1. Sekolah Penggerak BOS Kinerja 26 sekolah;
  2. Sekolah Prestasi BOS Kinerja 3 sekolah; dan
  3. Sekolah Mutu Baik BOS Kinerja 9 sekolah.

Selasa, 21 September 2021

Isu Umum KLHS Kota Bekasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

UU Cipta Kerja meletakkan KLHS Bukan Lagi Kewajiban tetapi cuma menjadi Bahan Pertimbangan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS sebelumnya merupakan kewajiban dalam Penataan Ruang. Namun, setelah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KLHS hanya diletakkan dalam bahan pertimbangan untuk penataan ruang dan tidak lagi menjadi kewajiban.

Hal ini dicantumkan pada Pasal 14A UU Cipta Kerja. Pasal 14A merupakan sisipan antara Pasal 14 dan Pasal 15.

Agar kita semua lebih faham, maka saya cantumkan dengan utuh Pasal 14A UU Cipta Kerja

Pasal 14A

(1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan;

a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan

b. kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang

(2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang.

Jumat, 17 September 2021

Situ Rawalumbu

11 Tahapan Penetapan Garis Sempadan Situ Rawalumbu Bekasi

Rawalumbu, Kota Bekasi (BIB) - Situ Rawalumbu berlokasi di RT.002 RW.041, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan titik koordinat pada -6.2812862 lintang selatan dan 106.8970696 bujur timur.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 47/KPTS/M/2020 tentang Pembentukan Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Situ Rawalumbu Pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, terdapat 11 tahapan dalam pelaksanaan teknis kajian sempadan situ.

Diantaranya adalah; 1) Pemetaan Topgrafi, 2) Pemetaan Bathimetri, 3) Inventarisasi Data Karakteristik Danau, 4) Inventarisasi Data Kondisi Sosial Budaya, 5) Inventarisasi Data Jalan Akses, 6) Inventarisasi Data Jumlah dan Jenis Bangunan yang terdapat di dalam Sempadan.

Selanjutnya, 7) Penentuan Batas Tepi Situ, 8) Penentuan Garis Sempadan Situ, 9) Penyusunan Laporan Kajian, 10) Penyampaian Hasil Kajian pada Masyarakat, dan 11) Pengusulan Garis Sempadan Situ Rawalumbu kepada Menteri PUPR.

Rabu, 15 September 2021

Kode Kecamatan dan Kode Pos Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi Tahun 2021


Kota Bekasi (BIB) -
Kementerian dalam negeri memberikan kode untuk wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan.

Kita tentu lebih mudah mengenalnya melalui nomor induk kependudukan yang tercantum dalam KTP kita masing-masing.

Yuk mengenal kode daerah di wilayah Kota Bekasi.

Berikut ini Kode Kemendagri untuk wilayah Kota Bekasi;

  • 32 : Provinsi Jawa Barat
  • 75 : Kota Bekasi
  • 32.75.01 : Kecamatan Bekasi Timur

Senin, 13 September 2021

Wajib Amdal dan Tidak Wajib Amdal


Jakarta (BIB) -
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki a) Amdal, b) UKL-UPL, dan c) SPPL.

Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak Penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Beberapa kegiatan yang wajib memiliki Amdal sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.

Namun, secara umum jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal itu adalah, yaitu (1) jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal, (2) jenis rencana usaha dan/atau yang lokasi usaha dan/atau kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Rencana usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud adalah; batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung dan/atau berdasarkan pertimbangan ilmiah yang memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut. 

Selain ada rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, ada juga yang wajib UKL-UPL dan SPPL. 

Jumat, 10 September 2021

Syarat Izin Operasional SMK di Jawa Barat Tahun 2021

85240 : Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta


Kota Bekasi (BIB) - Berikut ini adalah persyaratan Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Swasta)

SYARAT IZIN OPERASIONAL SMK :

  1. Rekomendasi Kantor Cabang Dinas (KCD) mengenai Izin Operasional;
  2. Memiliki Tanah/lahan sekolah minimal 3.000 m2 (lahan yang diajukan harus pada lokasi/hamparan yang sama) dibuktikan dengan Scan Asli Sertifikat/Akta Jual Beli;
  3. Scan Asli Akta Notaris tentang pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggaraan Sekolah;

Senin, 06 September 2021

Asesmen Nasional Atau AN

AN terdiri dari Kognitif, Non Kognitif dan Lingkungan Belajar

ASESMEN NASIONAL VS UJIAN NASIONAL

No.

Uraian

AN

UN

1

Pengertian

AN adalah salah satu bentuk evaluasi system pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah

UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan

2

Tujuan

1.      Mengukur hasil belajar kognitif,

2.      Mengukur hasil belajar non kognitif

3.      Mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan

1.      Mengukur pencapaian proses pembelajaran sesuai SKL

2.      Pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan

3.      Tolak ukur pencapaian SNP

4.      Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya

5.      Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan

3

Untuk Peserta Didik

1.      Asesmen kompetensi minimum

2.      Survei karakter

3.      Survei lingkungan belajar

1.      Portofolio

2.      Penugasan

3.      Tes tertulis

4.      Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan SNP

Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Kota Bekasi (BIB) - Mulai Tahun Ajaran 2021/2022 resmi sudah di hapus Ujian Nasional (UN). Penggantinya tidak jauh beda, cuma ganti huruf awal dari "U" menjadi "A" atau biasa disebut Asesmen Nasional disingkat AN.

Asesmen Nasional atau AN bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif, non kognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.